Jambi — Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP menjadi penguasa dalam Rencana Umum Pengadaan Dinas Pendidikan Kota Jambi Tahun Anggaran 2026.
Nilainya mencapai Rp90.773.900.000. Hampir Rp91 miliar.
Anggaran itu tersebar dalam 18 paket. Mulai dari belanja barang dan jasa, hibah, pembelian peralatan dan mesin hingga belanja aset tetap lainnya.
Berdasarkan pengolahan data RUP, total rencana pengadaan Dinas Pendidikan Kota Jambi tahun 2026 mencapai Rp101.469.012.000 dalam 154 paket.
Artinya, anggaran yang nama paketnya secara langsung mencantumkan BOSP menguasai sekitar 89,46 persen dari seluruh nilai RUP tersebut.
Gampangnya, dari setiap Rp100 yang tercatat dalam RUP Dinas Pendidikan Kota Jambi, sekitar Rp89,46 berkaitan dengan BOSP.
Seluruh 18 paket itu dicatat menggunakan cara pengadaan swakelola. Sumber dananya dalam data RUP ditulis berasal dari APBD Tahun Anggaran 2026.
Nilai BOSP itu juga setara dengan sekitar 91,79 persen dari total paket swakelola Dinas Pendidikan Kota Jambi yang mencapai Rp98,88 miliar.
Uangnya besar. Paketnya tidak banyak.
Dari 18 paket tersebut, sepuluh paket terbesar saja menampung Rp89.086.400.000 atau sekitar 98,14 persen dari total anggaran BOSP.
Lantas, uang Rp90,77 miliar itu direncanakan untuk apa saja?
Barang dan Jasa Paling Besar
Porsi terbesar berada pada kelompok belanja barang dan jasa. Totalnya mencapai Rp38.969.733.808 dalam tujuh paket.
Jumlah tersebut setara dengan sekitar 42,93 persen dari seluruh anggaran BOSP yang tercatat dalam RUP.
Paket paling besar bernama Belanja Barang dan Jasa BOSP-BOS Reguler dengan kode RUP 42012182. Nilainya mencapai Rp22.059.077.808.
Nama paket yang sama kembali muncul dengan kode RUP 41997547. Nilainya Rp15.332.704.500.
Jika digabungkan, dua paket bernama Belanja Barang dan Jasa BOSP-BOS Reguler itu mencapai Rp37.391.782.308.
Inilah kelompok paket terbesar dalam seluruh data BOSP Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Selain BOS reguler, terdapat paket Belanja Barang dan Jasa BOSP-BOS Kinerja senilai Rp1.137.500.000. Paket tersebut menggunakan kode RUP 42012189.
Kemudian terdapat belanja barang dan jasa untuk BOP kesetaraan reguler senilai Rp195.557.500 serta BOP kesetaraan kinerja Rp90.000.000.
Belanja barang dan jasa BOP PAUD reguler muncul dua kali.
Paket pertama berkode RUP 42045636 dengan nilai Rp135.854.000. Paket kedua berkode RUP 42045858 senilai Rp19.040.000.
Total belanja barang dan jasa BOP PAUD reguler mencapai Rp154.894.000.
Namun, nama paket dalam data RUP belum menguraikan secara terperinci barang dan jasa yang akan dibeli.
Belum terlihat berapa porsi untuk kebutuhan pembelajaran, administrasi sekolah, pembayaran jasa, pemeliharaan sarana, kegiatan siswa maupun komponen lainnya.
Data itu juga belum memuat jumlah sekolah penerima, jumlah peserta didik, volume barang dan harga satuan yang direncanakan.
Belanja Hibah Rp31,27 Miliar
Kelompok anggaran terbesar kedua adalah belanja hibah. Totalnya mencapai Rp31.270.700.000 atau sekitar 34,45 persen dari seluruh nilai BOSP.
Ada empat paket hibah dalam data tersebut.
Dua paket bernama Belanja Hibah Dana BOSP-BOS memiliki nilai gabungan Rp21.797.000.000.
Paket pertama berkode RUP 42012196 dengan nilai Rp13.813.200.000.
Paket kedua berkode RUP 42000805 senilai Rp7.983.800.000.
Selain itu, terdapat paket Belanja Hibah Dana BOSP-BOP PAUD senilai Rp6.948.300.000 dengan kode RUP 42045721.
Ada pula Belanja Hibah Dana BOSP-BOP Kesetaraan senilai Rp2.525.400.000 dengan kode RUP 42047565.
Total empat paket hibah tersebut hampir sepertiga dari seluruh RUP Dinas Pendidikan Kota Jambi tahun 2026.
Meski demikian, data RUP belum mencantumkan lembaga atau satuan pendidikan penerima hibah.
Belum diketahui berapa sekolah yang masuk dalam masing-masing paket, berapa nilai yang diterima setiap sekolah dan bagaimana formula pembagiannya.
Data tersebut juga belum menunjukkan apakah nilai setiap sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik, status sekolah, jenjang pendidikan atau indikator lainnya.
Belanja Modal Rp20,53 Miliar
Selain barang, jasa dan hibah, Dinas Pendidikan Kota Jambi juga mencatat belanja modal terkait BOSP sebesar Rp20.533.466.192.
Nilai tersebut terbagi dalam tujuh paket.
Belanja modal itu terdiri dari dua kelompok besar, yakni pembelian peralatan dan mesin serta belanja aset tetap lainnya.
Peralatan dan Mesin Rp8,23 Miliar
Belanja modal peralatan dan mesin mencapai Rp8.238.187.245 dalam empat paket.
Dua paket terbesar kembali menggunakan nama yang sama, yakni Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP-BOS Reguler.
Paket berkode RUP 42012205 memiliki nilai Rp6.019.453.945.
Paket berkode RUP 42000902 bernilai Rp2.136.284.800.
Jika digabungkan, kedua paket tersebut mencapai Rp8.155.738.745.
Selain itu, terdapat Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP-BOP Kesetaraan Reguler senilai Rp48.342.500.
Ada pula Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP-BOP PAUD Reguler sebesar Rp34.106.000.
Masalahnya, istilah “peralatan dan mesin” masih sangat luas.
Data RUP belum menjelaskan apakah barang yang akan dibeli berupa komputer, laptop, printer, perangkat jaringan, alat praktik, perangkat pembelajaran digital, mebel atau peralatan lainnya.
Merek, spesifikasi, jumlah unit, harga satuan, lokasi penempatan dan sekolah penerima juga belum muncul dalam data tersebut.
Rincian itu penting. Sebab belanja peralatan dan mesin biasanya menghasilkan barang yang harus tercatat sebagai aset dan dapat diperiksa secara fisik.
Barangnya harus ada. Lokasinya harus jelas. Nomor inventarisnya juga harus bisa ditelusuri.
Aset Tetap Lainnya Rp12,29 Miliar
Belanja modal aset tetap lainnya bahkan lebih besar. Totalnya mencapai Rp12.295.278.947 dalam tiga paket.
Dua paket bernama Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOSP-BOS Reguler memiliki nilai gabungan Rp12.268.178.947.
Paket pertama berkode RUP 42012209 dengan nilai Rp8.627.068.247.
Paket kedua berkode RUP 42000961 senilai Rp3.641.110.700.
Satu paket lainnya adalah Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOSP-BOP Kesetaraan Reguler senilai Rp27.100.000.
Sama seperti belanja peralatan dan mesin, objek yang masuk dalam kelompok aset tetap lainnya belum dijabarkan dalam data RUP.
Belum terlihat nama barang, volume, spesifikasi, satuan harga maupun sekolah tempat aset akan ditempatkan.
Padahal, kelompok belanja ini menampung uang lebih dari Rp12,29 miliar.
BOS Reguler Mendominasi
Jika paket dikelompokkan berdasarkan nomenklaturnya, BOS reguler menempati posisi paling besar.
Enam paket yang secara langsung mencantumkan BOSP-BOS Reguler memiliki nilai total Rp57.815.700.000.
Jumlah tersebut setara dengan sekitar 63,69 persen dari seluruh nilai BOSP.
Enam paket itu terdiri dari:
- Dua paket belanja barang dan jasa senilai Rp37.391.782.308.
- Dua paket belanja modal aset tetap lainnya senilai Rp12.268.178.947.
- Dua paket belanja modal peralatan dan mesin senilai Rp8.155.738.745.
Di luar itu, terdapat dua paket Belanja Hibah Dana BOSP-BOS senilai Rp21.797.000.000.
Ada pula satu paket Belanja Barang dan Jasa BOSP-BOS Kinerja senilai Rp1.137.500.000.
Sementara paket yang berkaitan dengan BOP PAUD mencapai Rp7.137.300.000.
Nilai tersebut terdiri dari hibah BOP PAUD Rp6,94 miliar, belanja barang dan jasa Rp154,89 juta serta belanja modal peralatan dan mesin Rp34,10 juta.
Adapun paket terkait BOP kesetaraan mencapai Rp2.886.400.000.
Rinciannya meliputi hibah Rp2,52 miliar, belanja barang dan jasa reguler Rp195,55 juta, belanja barang dan jasa kinerja Rp90 juta, belanja peralatan dan mesin Rp48,34 juta serta aset tetap lainnya Rp27,1 juta.
Empat Nama Paket Muncul Dua Kali
Ada pola menarik dalam data tersebut.
Empat kelompok paket besar muncul masing-masing dua kali dengan nama yang sama, tetapi memiliki kode RUP dan nilai berbeda.
Pertama, Belanja Barang dan Jasa BOSP-BOS Reguler. Nilai gabungannya Rp37,39 miliar.
Kedua, Belanja Hibah Dana BOSP-BOS. Totalnya Rp21,79 miliar.
Ketiga, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOSP-BOS Reguler. Nilainya Rp12,26 miliar.
Keempat, Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOSP-BOS Reguler. Totalnya Rp8,15 miliar.
Gabungan empat kelompok paket bernama sama itu mencapai Rp79.612.700.000.
Nilainya setara dengan sekitar 87,70 persen dari seluruh anggaran BOSP.
Kemunculan nama yang sama belum dapat serta-merta disebut sebagai duplikasi ataupun pemecahan paket.
Bisa saja paket tersebut dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan, kelompok sekolah, wilayah, sumber perincian anggaran atau subkegiatan yang berbeda.
Namun, perbedaan itu tidak terlihat dalam nama paket.
Data RUP hanya memperlihatkan kode dan nilai yang berbeda. Lokasi, kelompok penerima dan ruang lingkup masing-masing paket belum dicantumkan secara terperinci.
Akibatnya, publik sulit memahami mengapa satu nomenklatur yang sama dibuat menjadi dua paket.
Sepuluh Paket Kuasai 98 Persen Anggaran
Konsentrasi anggaran BOSP terlihat sangat tinggi.
Sepuluh dari 18 paket memiliki nilai total Rp89.086.400.000.
Itu berarti sepuluh paket terbesar menguasai sekitar 98,14 persen dari seluruh nilai BOSP.
Delapan paket lainnya hanya memiliki nilai gabungan sekitar Rp1.687.500.000.
Paket BOSP terbesar adalah Belanja Barang dan Jasa BOSP-BOS Reguler senilai Rp22,05 miliar.
Paket terkecil adalah Belanja Barang dan Jasa BOSP-BOP PAUD Reguler senilai Rp19,04 juta.
Selisih antara paket terbesar dan terkecil mencapai lebih dari seribu kali lipat.
Besarnya konsentrasi anggaran membuat keterbukaan dokumen pada sepuluh paket utama menjadi sangat penting. Sebab hampir seluruh uang BOSP berada di sana.
Semua Dicatat sebagai Swakelola
Seluruh 18 paket BOSP senilai Rp90,77 miliar dicatat menggunakan cara pengadaan swakelola.
Namun, kolom metode pengadaan dan jenis pengadaan dalam data tersebut hanya berisi tanda strip.
Data yang dianalisis juga belum menunjukkan tipe swakelola yang digunakan.
Belum terlihat apakah kegiatan dilaksanakan sendiri oleh perangkat daerah, melibatkan satuan pendidikan, organisasi masyarakat atau kelompok masyarakat.
Nama tim persiapan, tim pelaksana dan tim pengawas juga belum tersedia.
Begitu pula dengan jadwal kegiatan, target keluaran, daftar penerima, lokasi pelaksanaan dan dokumen pertanggungjawaban.
Swakelola bukan berarti uang dapat dikelola tanpa aturan dan pemeriksaan.
Justru karena nilainya mencapai Rp90,77 miliar, setiap tahapan perlu memiliki jejak dokumen yang jelas. Mulai dari perencanaan kebutuhan, penetapan penerima, penggunaan dana, pembelian barang hingga pelaporan.
Sekolah Mana Dapat Berapa?
Pertanyaan paling penting dari data ini adalah distribusi anggaran.
Sekolah mana yang menerima dana paling besar?
Berapa nilai yang diterima setiap SD, SMP, PAUD dan lembaga pendidikan kesetaraan?
Apakah pembagian dana sesuai dengan jumlah peserta didik?
Apakah ada sekolah yang menerima belanja modal dalam jumlah besar?
Apa barang yang dibeli dan sudah ditempatkan di mana?
Pertanyaan itu belum dapat dijawab hanya menggunakan data RUP.
Untuk mengetahuinya, data tersebut perlu dicocokkan dengan daftar satuan pendidikan penerima, jumlah peserta didik, dokumen perencanaan sekolah, RKAS atau ARKAS, keputusan penetapan penerima serta laporan penggunaan dana.
Khusus untuk belanja modal Rp20,53 miliar, pemeriksaan juga perlu dilakukan hingga ke sekolah.
Barang yang dibeli harus dicocokkan dengan invoice, berita acara penerimaan, kartu inventaris barang, nomor aset serta kondisi fisik barang.
Jangan sampai barang bagus hanya terlihat di atas kertas. Di sekolah, barangnya entah berada di mana.
RUP Masih Sebatas Rencana
Perlu digarisbawahi, nilai dalam RUP merupakan rencana pengadaan.
Data tersebut belum membuktikan bahwa seluruh Rp90,77 miliar telah dicairkan, dibelanjakan atau diterima sekolah.
Nilai paket masih dapat mengalami perubahan melalui revisi anggaran maupun pembaruan RUP.
Realisasi sebenarnya harus diperiksa melalui dokumen pencairan, rekening penyaluran, laporan penggunaan dana, bukti transaksi, dokumen perpajakan dan pemeriksaan fisik.
Namun, angka dalam RUP telah memberikan peta awal.
Dari total rencana pengadaan Dinas Pendidikan Kota Jambi sebesar Rp101,46 miliar, sebanyak Rp90,77 miliar berada dalam 18 paket BOSP.
Hampir 90 persen.
Anggarannya besar. Sasarannya menyentuh sekolah dan peserta didik.
Karena itu, pembahasannya tidak boleh berhenti pada angka yang tercantum dalam sistem.
Publik perlu mengetahui sekolah penerimanya, jumlah uangnya, barang yang dibeli dan manfaat yang benar-benar sampai kepada peserta didik.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan BOSP bukan seberapa besar uang yang direncanakan.
Tetapi seberapa nyata uang itu mengubah kualitas belajar di sekolah.
Warga Minta Anggaran BOSP Dibuka hingga Tingkat Sekolah
Besarnya anggaran BOSP Dinas Pendidikan Kota Jambi yang mencapai Rp90,77 miliar mendapat perhatian warga. Mereka berharap anggaran tersebut tidak hanya terlihat besar di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan oleh siswa dan sekolah.
Salah seorang wali murid di Kota Jambi, Rina, meminta pemerintah membuka secara rinci daftar sekolah penerima dan besaran dana yang diterima masing-masing sekolah.
“Angkanya hampir Rp91 miliar. Masyarakat tentu ingin tahu sekolah mana yang menerima, berapa nilainya dan digunakan untuk apa. Jangan hanya disebut untuk barang, jasa dan aset, tetapi barangnya apa juga harus jelas,” ujarnya.
Menurut Rina, keterbukaan anggaran penting karena orang tua siswa masih sering diminta membantu sejumlah kebutuhan sekolah.
“Kalau anggarannya sebesar itu, seharusnya kebutuhan dasar belajar sudah semakin baik. Orang tua jangan sampai masih sering diminta membeli ini dan itu dengan alasan anggaran sekolah terbatas,” katanya.
Komentar serupa disampaikan Andi, warga Kecamatan Kota Baru. Ia menyoroti belanja modal peralatan, mesin dan aset tetap lainnya yang mencapai lebih dari Rp20 miliar.
“Kalau dibelikan komputer, printer, buku atau alat pembelajaran, sebutkan jumlahnya. Barangnya ditempatkan di sekolah mana. Jangan sampai anggarannya ada, tetapi ketika dicek ke sekolah, barangnya tidak kelihatan,” kata Andi.
Ia meminta Dinas Pendidikan Kota Jambi memasang informasi penggunaan dana di setiap sekolah penerima.
“Sekolah bisa memasang papan informasi. Tuliskan dana yang diterima, barang yang dibeli dan harga barangnya. Jadi wali murid juga bisa ikut mengawasi,” ujarnya.
Sementara itu, Dewi, warga Jambi Selatan, mempertanyakan sejumlah nama paket BOSP yang muncul lebih dari satu kali dengan nama sama, tetapi memiliki kode dan nilai berbeda.
“Kalau memang paket itu dibedakan untuk SD dan SMP atau untuk kelompok sekolah tertentu, seharusnya ditulis dengan jelas. Jangan sampai masyarakat bingung melihat nama paket sama tetapi anggarannya terpisah,” katanya.
Menurut Dewi, penjelasan secara terbuka juga diperlukan untuk mencegah munculnya prasangka di tengah masyarakat.
“Belum tentu ada masalah. Tetapi kalau datanya terlalu umum, masyarakat bisa curiga. Lebih baik dijelaskan sejak awal daripada menjadi polemik,” ujarnya.
Warga lainnya, Feri, menilai anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk kebutuhan yang langsung bersentuhan dengan siswa.
“Yang paling penting itu ruang belajar nyaman, toilet bersih, buku cukup, komputer bisa dipakai dan tidak ada lagi anak yang kesulitan membeli kebutuhan sekolah. Anggaran besar harus terlihat hasilnya,” katanya.
Ia juga meminta Inspektorat dan DPRD Kota Jambi tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen, tetapi turun langsung ke sekolah.
“Jangan hanya melihat laporan. Cek barangnya, cek kondisinya dan tanyakan kepada kepala sekolah serta wali murid. Kadang laporan bagus, tetapi kondisi di lapangan berbeda,” ujarnya.
Seorang pemerhati pendidikan Kota Jambi, yang meminta namanya tidak ditulis, mengatakan dominasi anggaran BOSP membuat pengawasan di tingkat satuan pendidikan menjadi sangat penting.
“Dana BOSP tersebar ke banyak sekolah. Risiko bukan hanya berada di dinas, tetapi juga dalam perencanaan dan penggunaan di sekolah. Karena itu RKAS, pembelian barang dan laporan penggunaan dana harus mudah diakses,” katanya.
Ia menilai masyarakat tidak boleh langsung menuduh adanya penyimpangan hanya berdasarkan besarnya nilai RUP.
“RUP masih berupa rencana. Kita belum bisa mengatakan uang itu sudah digunakan atau terjadi penyimpangan. Tetapi nilai yang besar memang harus diikuti keterbukaan yang besar pula,” ujarnya.
Warga berharap Dinas Pendidikan Kota Jambi dapat menjelaskan secara terbuka rincian 18 paket BOSP tersebut, termasuk sekolah penerima, jumlah siswa, jenis barang, volume pengadaan dan nilai belanja per sekolah.
“Uang pendidikan bukan uang rahasia. Masyarakat berhak tahu karena manfaatnya untuk anak-anak kita,” kata Feri.(*)