Dibayar 100 Persen, Fisik Tak Sampai Target: BPK Bongkar 30 Paket Bermasalah di Sarolangun!

WIB
IST

SAROLANGUN — Tagihannya sudah lunas.

Pembayarannya seratus persen.

Laporan kemajuan tersedia.

Rekomendasi konsultan pengawas juga telah diterbitkan.

Namun ketika Badan Pemeriksa Keuangan menguji kembali dokumen dan fisik pekerjaan, hasilnya tidak selalu seratus persen.

BPK menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 30 paket kontrak Pemerintah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025.

Nilai seluruh kontrak yang diperiksa mencapai:

Rp24.866.365.366,88.

Kelebihan pembayaran yang dihitung BPK:

Rp824.644.825,18.

Angka tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Secara agregat, kelebihan pembayaran itu sekitar 3,32 persen dari total nilai 30 kontrak.

Persentasenya mungkin terlihat kecil.

Tetapi nilai nominalnya mendekati Rp825 juta.

Dan persoalan utamanya tidak berhenti pada angka.

Yang dipersoalkan ialah bagaimana pekerjaan atau barang yang belum sepenuhnya sesuai kontrak dapat dibayar lunas.

Data Utama Temuan

UraianNilaiCatatan
Paket diperiksa30 paketTujuh perangkat daerah
Nilai kontrakRp24,86 miliarSudah dibayar
Kelebihan bayarRp824,64 jutaDi luar PPN
Rasio temuan3,32%Dari nilai kontrak
Temuan terbesarDinas PUPRRp619,69 juta
Paket terbanyakDinas Kesehatan12 paket

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Buku II Nomor:

33.B/T/LHP/DJPKN-V.JMB/PPD.01/05/2026

tertanggal:

29 Mei 2026.

Laporan itu membahas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Sarolangun Tahun 2025.

WTP, tetapi Temuan Tetap Ada

Laporan Keuangan Pemkab Sarolangun Tahun 2025 tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.

Namun WTP bukan pernyataan bahwa seluruh proyek, transaksi, dan pembayaran pemerintah daerah bebas persoalan.

BPK tetap mencatat kelemahan pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan.

Temuan 30 paket tersebut bahkan ditempatkan sebagai salah satu dari tiga persoalan utama dalam resume pemeriksaan.

Dua persoalan lain berkaitan dengan:

  • pembayaran tagihan telepon pada 18 perangkat daerah;
  • pengelolaan bagi hasil pajak dan retribusi kepada desa.

Dengan demikian, WTP tidak dapat digunakan sebagai tameng untuk menutup temuan.

Opini laporan keuangan dan kepatuhan setiap kontrak merupakan dua hal yang harus dibaca secara berbeda.

BPK Memeriksa secara Uji Petik

BPK menyebut pemeriksaan dilakukan secara uji petik terhadap:

  • dokumen kontrak;
  • dokumen pelaksanaan;
  • dokumen pembayaran;
  • serta fisik pekerjaan.

Karena menggunakan metode uji petik, 30 paket tersebut bukan berarti seluruh kontrak Pemkab Sarolangun Tahun 2025 telah diperiksa satu per satu.

Tiga puluh paket itu adalah paket yang masuk dalam pengujian dan ditemukan memiliki selisih volume atau spesifikasi.

Artinya, angka Rp824,64 juta harus dibaca sebagai nilai yang ditemukan dalam sampel pemeriksaan.

Tidak tepat memperluasnya tanpa bukti kepada seluruh proyek Sarolangun.

Namun metode uji petik juga memunculkan pertanyaan lain:

Apakah terdapat persoalan serupa pada paket yang tidak masuk sampel?

Pertanyaan tersebut menjadi pekerjaan lanjutan bagi Inspektorat.

Tersebar di Tujuh Perangkat Daerah

Tiga puluh paket tersebar pada:

  1. BPKAD;
  2. Dinas Kesehatan;
  3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. Dinas PUPR;
  5. Dinas Sosial;
  6. Kecamatan Sarolangun;
  7. Kecamatan Pelawan.

Jenis belanjanya beragam.

Tidak hanya jalan dan gedung.

Ada:

  • belanja pemeliharaan;
  • belanja hibah;
  • belanja modal gedung dan bangunan;
  • belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi;
  • belanja modal aset tetap lainnya;
  • serta pengadaan buku untuk sekolah.

Ringkasan Tujuh Perangkat Daerah

Perangkat daerahPaket/nilai kontrakKelebihan bayar
Dinas PUPR6 paket/Rp6,02 miliarRp619,69 juta
Dinas Kesehatan12 paket/Rp17,78 miliarRp141,71 juta
BPKAD1 paket/Rp189,80 jutaRp26,50 juta
Dinas Pendidikan8 paket/Rp270,67 jutaRp25,57 juta
Dinas Sosial1 paket/Rp433,13 jutaRp5,73 juta
Kecamatan Sarolangun1 paket/Rp39,99 jutaRp3,38 juta
Kecamatan Pelawan1 paket/Rp119,10 jutaRp2,03 juta

Totalnya tepat 30 paket.

Nilai kontrak Rp24,86 miliar.

Kelebihan pembayaran Rp824,64 juta.

PUPR Menyumbang 75,15 Persen Temuan

Dinas PUPR menjadi perangkat daerah dengan nilai temuan terbesar.

BPK memeriksa enam paket dengan total kontrak:

Rp6.028.943.129.

Kelebihan pembayaran:

Rp619.693.979,13.

Nilai itu setara sekitar 10,28 persen dari kontrak PUPR yang diperiksa.

Kelebihan pembayaran pada PUPR juga menyumbang sekitar:

75,15 persen

dari seluruh temuan Rp824,64 juta.

Artinya, tiga perempat nilai temuan berada pada satu perangkat daerah.

PUPR: Hibah dan Jalan

Enam paket PUPR terdiri atas:

  • tiga paket belanja hibah;
  • tiga paket belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi.

Rincian PUPR

Kelompok paketNilai kontrakKelebihan bayar
Tiga paket hibahRp536,38 jutaRp11,33 juta
Tiga paket JJIRp5,49 miliarRp608,35 juta
Total PUPRRp6,02 miliarRp619,69 juta

Tiga paket hibah memiliki kontrak Rp536.384.689 dengan kelebihan pembayaran Rp11.336.774,81.

Tiga paket jalan, jaringan, dan irigasi memiliki kontrak Rp5.492.558.440 dengan kelebihan pembayaran:

Rp608.357.204,32.

Nilai tiga paket jalan tersebut menyumbang sekitar 98,17 persen dari seluruh kelebihan pembayaran di Dinas PUPR.

Jika dibandingkan dengan seluruh temuan 30 paket, tiga paket jalan PUPR itu sendiri menyumbang sekitar:

73,77 persen.

Dengan ilustrasi sederhana, hampir tiga dari setiap empat rupiah kelebihan pembayaran yang ditemukan BPK berasal dari tiga paket jalan, jaringan, dan irigasi PUPR.

Tiga Paket Jalan Menjadi Pusat Temuan

Nilai Rp608,35 juta pada hanya tiga paket patut dijelaskan lebih rinci.

Publik perlu mengetahui:

  • nama paket;
  • lokasi;
  • nilai kontrak per paket;
  • nama penyedia;
  • konsultan pengawas;
  • PPK;
  • item volume yang kurang;
  • spesifikasi yang tidak sesuai;
  • dan status pengembalian uang.

Sayangnya, rincian tersebut disebut berada pada Lampiran 8 yang tidak tersedia dalam salinan yang dibaca.

Karena itu, nama perusahaan tidak boleh ditebak.

Namun Pemkab Sarolangun memiliki dokumen lengkap dan seharusnya dapat membuka data tersebut.

Dinas Kesehatan: Kontrak Terbesar, Paket Terbanyak

Dinas Kesehatan memiliki jumlah paket terbanyak.

Sebanyak:

12 paket.

Total nilai kontraknya:

Rp17.784.722.337,88.

Kelebihan pembayarannya:

Rp141.710.483,16.

Nilai kontrak Dinas Kesehatan mencakup sekitar 71,52 persen dari seluruh nilai 30 kontrak yang diperiksa.

Namun kontribusi kelebihan pembayarannya sekitar 17,18 persen dari total temuan.

Secara rasio, nilai selisihnya sekitar 0,80 persen dari kontrak yang diperiksa pada Dinas Kesehatan.

Rincian Dinas Kesehatan

Kelompok paketNilai kontrakKelebihan bayar
Satu pemeliharaanRp100 jutaRp6,78 juta
11 gedung/bangunanRp17,68 miliarRp134,92 juta
TotalRp17,78 miliarRp141,71 juta

Satu paket belanja pemeliharaan bernilai Rp100 juta memiliki kelebihan pembayaran Rp6.782.249,65.

Sebelas paket Belanja Modal Gedung dan Bangunan bernilai Rp17.684.722.337,88 memiliki kelebihan pembayaran Rp134.928.233,51.

Tubuh laporan tidak menjelaskan:

  • nama gedung;
  • lokasi;
  • penyedia;
  • jenis material;
  • volume yang kurang;
  • atau mutu yang tidak sesuai.

Seluruh rincian diarahkan ke Lampiran 8.

Dinas Pendidikan: Delapan Paket

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memiliki delapan paket dengan nilai kontrak:

Rp270.676.900.

Kelebihan pembayaran:

Rp25.574.282,60.

Secara agregat, selisih tersebut sekitar 9,45 persen dari nilai kontrak yang diperiksa pada dinas tersebut.

Rincian Pendidikan

Kelompok paketNilai kontrakKelebihan bayar
Satu pemeliharaanRp48,71 jutaRp3,52 juta
Tujuh aset lainnyaRp221,95 jutaRp22,04 juta
TotalRp270,67 jutaRp25,57 juta

Satu paket pemeliharaan bernilai Rp48.717.000 memiliki kelebihan pembayaran Rp3.525.132,60.

Tujuh paket Belanja Modal Aset Tetap Lainnya bernilai Rp221.959.900 memiliki kelebihan pembayaran Rp22.049.150.

BPK juga secara khusus menyinggung pengadaan buku di sekolah.

Buku Kurang, Waktu Pengiriman Kabur

Menurut keterangan kepala sekolah yang dihimpun BPK, surat pesanan tidak menyebut dengan jelas kapan buku harus diterima.

Ketika jumlah buku yang datang kurang, sekolah hanya menunggu.

Pihak sekolah tidak mengetahui batas waktu penyedia harus menyerahkan kekurangannya.

Buku sudah dipesan.

Sebagian jumlahnya kurang.

Batas penyerahan tidak tegas.

Pembayaran telah berjalan.

Kondisi ini menunjukkan lemahnya surat pesanan.

Dokumen pembelian semestinya mengatur dengan jelas:

  • jumlah buku;
  • judul;
  • spesifikasi;
  • waktu pengiriman;
  • lokasi serah terima;
  • denda keterlambatan;
  • serta kewajiban mengganti kekurangan.

Tanpa tenggat, sekolah berada dalam posisi lemah ketika penyedia belum menyerahkan seluruh barang.

Tubuh laporan belum menjelaskan apakah seluruh tujuh paket aset tetap lainnya merupakan pengadaan buku atau hanya sebagian.

Karena itu, tidak tepat menyebut seluruhnya sebagai paket buku tanpa Lampiran 8.

BPKAD: Nilai Kecil, Persentase Tertinggi

BPKAD memiliki satu paket belanja pemeliharaan senilai:

Rp189.800.000.

Kelebihan pembayarannya:

Rp26.509.167,18.

Rasionya mencapai sekitar:

13,97 persen

dari nilai kontrak.

Secara persentase, angka BPKAD menjadi yang tertinggi di antara tujuh perangkat daerah.

Rasio Kelebihan Pembayaran

Perangkat daerahRasio dari kontrakPosisi
BPKAD13,97%Tertinggi
Dinas PUPR10,28%Kedua
Dinas Pendidikan9,45%Ketiga
Kecamatan Sarolangun8,47%Keempat

Nominal BPKAD memang jauh di bawah PUPR.

Namun selisih hampir 14 persen dari satu kontrak pemeliharaan patut dijelaskan.

Apa yang dipelihara?

Volume apa yang kurang?

Spesifikasi apa yang tidak sesuai?

Mengapa pembayaran dapat mencapai seratus persen?

Dinas Sosial

Dinas Sosial memiliki satu paket Belanja Modal Gedung dan Bangunan senilai:

Rp433.133.000.

Kelebihan pembayaran:

Rp5.737.983,51.

Rasionya sekitar 1,32 persen dari nilai kontrak.

Nama gedung, lokasi, dan penyedia belum dapat disebut karena rincian paket tidak tersedia dalam tubuh laporan.

Kecamatan Sarolangun

Kecamatan Sarolangun memiliki satu paket belanja pemeliharaan senilai:

Rp39.990.000.

Kelebihan pembayaran:

Rp3.388.929,60.

Rasionya sekitar:

8,47 persen.

Meskipun nilai kontraknya paling kecil di antara sebagian besar paket, rasio selisihnya cukup tinggi.

Kecamatan Pelawan

Kecamatan Pelawan memiliki satu paket pemeliharaan senilai:

Rp119.100.000.

Kelebihan pembayaran:

Rp2.030.000.

Rasionya sekitar 1,70 persen.

Bagaimana Bisa Dibayar Lunas?

Inilah pertanyaan paling penting.

BPK meminta keterangan dari konsultan pengawas dan PPK pada pekerjaan konstruksi dan pemeliharaan.

Konsultan menjelaskan pengawasan dilakukan berdasarkan:

  • laporan progres mingguan;
  • pemeriksaan di lapangan.

PPK melakukan verifikasi berdasarkan:

  • pengajuan pembayaran termin;
  • laporan kemajuan;
  • rekomendasi konsultan pengawas.

Di atas kertas, alurnya terlihat lengkap.

Ada laporan.

Ada pengawasan.

Ada verifikasi.

Ada rekomendasi.

Namun BPK menemukan bagian paling penting belum memadai:

pemeriksaan fisik terhadap volume yang benar-benar terpasang.

Dokumen Bergerak, Meteran Tertinggal

Laporan progres dapat menyebut pekerjaan telah mencapai 100 persen.

Konsultan dapat menerbitkan rekomendasi.

PPK dapat menandatangani pembayaran.

Namun angka dalam laporan tetap harus bertemu dengan kondisi fisik.

Panjang harus diukur.

Lebar harus diperiksa.

Ketebalan harus diuji.

Jumlah barang harus dihitung.

Mutu harus dibuktikan.

Tanpa pemeriksaan itu, pembayaran berisiko hanya mengikuti dokumen yang dibuat pelaksana.

BPK menyimpulkan seluruh pekerjaan telah dibayar 100 persen meskipun masih terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi.

Pembayaran Harus Mengikuti Fisik Terpasang

BPK merujuk ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

PPK bertugas mengendalikan kontrak.

Penyedia bertanggung jawab atas:

  • pelaksanaan kontrak;
  • kualitas barang dan jasa;
  • ketepatan jumlah;
  • volume;
  • waktu;
  • serta tempat penyerahan.

Untuk kontrak harga satuan, pembayaran harus didasarkan pada hasil pengukuran bersama terhadap volume pekerjaan yang terealisasi.

Kontrak juga mengatur pembayaran senilai pekerjaan yang benar-benar telah terpasang.

Artinya, nilai termin bukan sekadar hasil penjumlahan dalam laporan.

Nilai itu harus didukung fisik.

BPK Menyinggung Mutu Beton

Dalam bagian kriteria teknis, BPK mengutip spesifikasi Divisi 7 Struktur mengenai pengujian beton ready mix.

Ketentuan tersebut mengatur kebutuhan benda uji berdasarkan volume pengecoran dan jumlah minimum hasil pengujian.

BPK juga mengutip ketentuan bahwa beton yang diperbaiki dapat diterima dengan pengurangan pembayaran sebesar:

1,5 persen dari harga satuan untuk setiap penurunan kekuatan satu persen dari mutu rencana.

Ketentuan lainnya menyebut tidak ada pengukuran penerimaan untuk mutu beton struktur di bawah:

20 MPa.

Namun tubuh laporan tidak menjelaskan:

  • paket mana yang berkaitan dengan mutu beton;
  • hasil laboratorium;
  • mutu rencana;
  • mutu aktual;
  • dan nilai pengurangan per paket.

Rincian tersebut juga diarahkan ke Lampiran 8.

Karena itu, belum dapat disimpulkan seluruh paket konstruksi mengalami masalah beton.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

BPK menilai kepala tujuh perangkat daerah belum mengawasi pelaksanaan anggaran secara memadai.

BPK juga menyatakan PPK pada masing-masing kontrak dan kepala satuan pendidikan tidak mengendalikan kontrak secara memadai.

Mereka belum memastikan barang atau pekerjaan yang diterima sesuai kontrak sebelum pembayaran dilakukan.

Penyedia juga dinilai melaksanakan pekerjaan tidak sesuai ketentuan kontrak atau surat pesanan.

Peta Tanggung Jawab

PihakTanggung jawabSorotan BPK
Kepala SKPDPengawasan anggaranBelum memadai
PPKMengendalikan kontrakFisik belum dipastikan
Kepala sekolahMemastikan barangPengiriman kurang
KonsultanMengawasi pekerjaanPemeriksaan belum cukup
PenyediaMemenuhi kontrakVolume/spek tidak sesuai

Tanggung jawab tidak dapat hanya dibebankan kepada penyedia.

PPK dan konsultan merupakan pintu pemeriksaan sebelum uang dibayar.

Kepala perangkat daerah bertanggung jawab atas pengawasan anggaran.

Pada pengadaan buku, kepala sekolah juga memiliki tanggung jawab memastikan jumlah barang diterima sesuai pesanan.

Semua Sependapat

Masing-masing kepala perangkat daerah menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan.

Bupati Sarolangun juga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi.

BPK mencatat perhitungan kelebihan pembayaran telah diklarifikasi kepada PPK dan penyedia.

PPK serta penyedia menyatakan sependapat dan bersedia mengembalikan uang ke Kas Daerah.

Pernyataan itu penting.

Artinya, dalam bagian laporan yang tersedia, perhitungan BPK tidak dibantah oleh pihak terkait.

Namun kesediaan mengembalikan belum sama dengan uang telah masuk ke kas.

BPK Minta Rp824,64 Juta Dikembalikan

BPK merekomendasikan Bupati Sarolangun memerintahkan tujuh kepala perangkat daerah memproses pemulihan seluruh kelebihan pembayaran.

Kewajiban Pemulihan

Perangkat daerahNilaiCatatan
Dinas PUPRRp619.693.979,13Terbesar
Dinas KesehatanRp141.710.483,1612 paket
BPKADRp26.509.167,18Rasio tertinggi
Dinas PendidikanRp25.574.282,60Delapan paket
Dinas SosialRp5.737.983,51Satu paket
Kecamatan SarolangunRp3.388.929,60Satu paket
Kecamatan PelawanRp2.030.000Satu paket
TotalRp824.644.825,18Di luar PPN

BPK juga meminta kepala perangkat daerah:

  • meningkatkan pengawasan;
  • menginstruksikan PPK mengendalikan kontrak;
  • memastikan barang dan pekerjaan sesuai;
  • serta tidak melakukan pembayaran sebelum fisik dapat dibuktikan.

Apakah Uangnya Sudah Kembali?

Bagian temuan hanya mencatat persetujuan PPK dan penyedia untuk mengembalikan uang.

BPK juga telah menerbitkan rekomendasi pemulihan.

Namun data yang tersedia belum memuat bukti seluruh Rp824,64 juta telah disetor ke kas daerah setelah laporan diterbitkan.

Karena itu, status terbaru harus dikonfirmasi.

Pemkab Sarolangun perlu membuka:

  • nilai yang sudah disetor;
  • tanggal penyetoran;
  • perusahaan yang telah melunasi;
  • perusahaan yang belum melunasi;
  • dan langkah penagihan yang dilakukan.

Jangan sampai laporan selesai, tetapi uangnya tetap tertahan di luar kas daerah.

Nama 30 Perusahaan Belum Terbuka

BPK menyebut rincian 30 paket berada dalam Lampiran 8.

Lampiran tersebut semestinya berisi:

  • nama paket;
  • penyedia;
  • nomor kontrak;
  • lokasi;
  • nilai kontrak;
  • item kekurangan volume;
  • spesifikasi yang tidak sesuai;
  • serta nilai temuan per paket.

Namun salinan yang diunggah berakhir pada halaman 454 dan sudah memasuki Bab II tentang pemantauan tindak lanjut pemeriksaan sebelumnya.

Lampiran 8 tidak terlihat.

Karena itu, nama 30 perusahaan tidak dapat disebut secara valid.

Tidak tepat menebak penyedia berdasarkan data tender atau proyek lain.

Namun Pemkab, DPRD, Inspektorat, dan perangkat daerah memiliki dokumen lengkap.

Mereka seharusnya dapat membuka Lampiran 8 tanpa mengaburkan data yang tidak dikecualikan.

Mengapa Identitas Penyedia Penting?

Identitas penyedia penting untuk mengetahui:

  • apakah perusahaan masih menerima proyek baru;
  • apakah pernah memiliki temuan serupa;
  • apakah kewajiban pengembalian telah diselesaikan;
  • apakah kinerjanya telah dinilai;
  • dan apakah PPK baru mengetahui catatan tersebut.

Temuan BPK tidak otomatis membuat perusahaan masuk daftar hitam.

Namun temuan harus masuk dalam evaluasi kinerja penyedia.

Jangan sampai perusahaan yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran justru kembali memenangkan kontrak berikutnya tanpa evaluasi.

Warga Sarolangun, Hendri mempertanyakan proses pembayaran.

“Kalau pekerjaan masih kurang volume, mengapa bisa dibayar seratus persen? PPK dan konsultan harus menjelaskan,” ujarnya.

Warga Mandiangin, Saiful menyoroti temuan PUPR.

“Tiga paket jalan saja menyumbang lebih dari Rp608 juta. Nama proyek dan penyedianya harus dibuka,” katanya.

Warga Pelawan, Riskandi meminta uang segera dipulihkan.

“Penyedia katanya sudah sependapat. Sekarang tunjukkan bukti setor, bukan hanya janji akan mengembalikan,” ujarnya.

Wali murid, Nuriah mempertanyakan pengadaan buku.

“Kalau jumlah buku kurang dan waktu pengiriman tidak jelas, sekolah dan siswa yang dirugikan. Surat pesanan harus tegas,” katanya.

Warga Kecamatan Sarolangun, Ikbal menyoroti paket BPKAD.

“Nilai paketnya Rp189 juta, tetapi selisihnya hampir 14 persen. Ini perlu dijelaskan secara rinci,” ujarnya.

Pemerhati pemerintahan, Fitri Handayani meminta Lampiran 8 dibuka.

“Tanpa nama paket dan penyedia, masyarakat hanya melihat angka besar. Transparansi harus sampai pada siapa yang bertanggung jawab,” katanya.(*)

BeritaSatu Network