Berita Merangin Terkini

Bermasalah Sejak Awal Tender, Proyek CV Wakuda Bangun Jaya Rp 7,5 M di Merangin Masuk Radar KPK

Merangin - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak main-main dalam mengawasi penggunaan anggaran negara di daerah. Satgas KPK kini memelototi 10 proyek strategis di Kabupaten Merangin yang diduga rawan penyimpangan.

Dari daftar pantauan itu, dua proyek jumbo menjadi sorotan tajam karena terindikasi bermasalah. Temuan di lapangan menyebutkan, kedua proyek ini diduga kuat dikendalikan oleh oknum kontraktor yang sama, meskipun menggunakan "bendera" perusahaan yang berbeda.

Dua proyek tersebut adalah:

Waktu Mepet! Proyek Trotoar Merangin Terancam Gagal?

Merangin - Lampu kuning menyala bagi sejumlah proyek pembangunan trotoar di Kabupaten Merangin, Jambi. Di penghujung tahun anggaran yang tinggal menghitung hari, pengerjaan di lapangan justru mandek dan terancam tidak selesai tepat waktu.

Biang kerok keterlambatan ini diduga bukan karena faktor cuaca, melainkan kebijakan spesifikasi teknis yang dinilai tidak masuk akal. Dinas terkait mewajibkan penggunaan beton siap pakai (ready mix) dengan mutu K250, sebuah spesifikasi yang dianggap terlalu tinggi untuk kelas pekerjaan trotoar.

Dipantau KPK! Proyek Jalan Simpang Margoyoso – Batas Tebo Rp 4,1 M Dimenangkan CV Mulia Ardhana, Penawaran Pepet HPS

Merangin - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah bergerilya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Kabupaten Merangin, Jambi. Lembaga antirasuah ini memantau ketat 10 paket proyek strategis Tahun Anggaran 2025.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan utama adalah Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Simpang Margoyoso – Batas Tebo. Proyek ini dikerjakan oleh CV Mulia Ardhana dengan nilai pagu fantastis mencapai Rp 4,1 miliar.

Pola Kemenangan Mirip, Tender Proyek Jalan Merangin ini Dimonopoli 1 Kontraktor?

Lagi-lagi tender poyek di Kabupaten Merangin terjejak janggal. Kali ini, kejanggalan serupa terjadi pada tender proyek penanganan jalan Simpang Seling – Muara Jernih di Kabupaten Merangin (APBDP 2025). Tender senilai pagu Rp 2 miliar itu memunculkan sejumlah anomali yang mengarah pada dugaan pengondisian pemenang.