Muara Sabak - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) memplotkan anggaran khusus untuk mengantisipasi kejadian-kejadian luar biasa di tahun 2026.
Melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), dana sebesar Rp 1 miliar telah disiapkan sebagai bantalan jika terjadi situasi darurat atau mendesak.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang diumumkan pada 12 Januari 2026, paket anggaran ini diberi nomenklatur Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan kode RUP 41938138.
Total pagu senilai Rp 1.000.000.000 (Rp 1 Miliar) tersebut bersumber dari APBD murni tahun 2026.
Anggaran ini diproyeksikan untuk meng-cover kebutuhan daerah yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, seperti penanggulangan bencana alam, keadaan darurat kesehatan, hingga kebutuhan mendesak lainnya yang belum tersedia dalam pos anggaran rutin.

Dalam dokumen pengadaannya, dana BTT ini akan dikelola langsung oleh Badan Keuangan Daerah melalui metode Swakelola Tipe 1. Artinya, seluruh perencanaan dan penggunaan dana darurat ini berada sepenuhnya di bawah kendali internal instansi terkait.
Jadwal pelaksanaan kontrak dan pemanfaatan dana ini berlaku selama satu tahun penuh, yakni terhitung mulai Januari hingga Desember 2026.
Langkah penyediaan dana BTT ini merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah untuk menjamin stabilitas pelayanan publik saat menghadapi krisis.
Publik berharap, penggunaan dana "tak terduga" ini nantinya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar tepat sasaran saat kondisi darurat terjadi di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung.(*)