Bungo – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kabupaten Bungo, Dwi Herwindo, ST, akhirnya angkat bicara.
Ia memberi penjelasan terkait proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Paket III senilai Rp1,84 miliar yang tengah dilelang melalui LPSE Kabupaten Bungo.
Proyek ini sebelumnya menjadi sorotan publik. Sebab dalam dokumen tender, lokasi pekerjaan tertulis berada di ruas “Jalan Nasional – Sungai Mancur – Bungo (Kab.)”. Penyebutan “Jalan Nasional” itulah yang memantik pertanyaan.
Pertanyaannya sederhana. Tapi sensitif.
Apakah boleh APBD Kabupaten Bungo digunakan untuk menangani ruas yang disebut sebagai jalan nasional?
Dwi Herwindo membantah tafsir itu. Menurutnya, proyek tersebut bukan berada di ruas jalan nasional. Melainkan jalan kabupaten yang berada di wilayah Sungai Mancur.
“Jalan nasional itu nama titik pengenalnya saja,” jelas Dwi Herwindo saat dikonfirmasi Jambi Link.
Ia menerangkan, penyebutan “jalan nasional” dalam dokumen tender hanya sebagai titik nol atau penanda awal lokasi pekerjaan menuju ruas jalan kabupaten yang akan ditangani.
“Titik nol ruasnya di jalan nasional, ruasnya ke dalam jalan Sungai Mancur,” ujarnya lagi.
Saat ditanya apakah posisi proyek berada dari Simpang Sungai Mancur menuju ke dalam wilayah jalan kabupaten, Dwi membenarkannya.
“Iya yang jalan kabupatennya,” tegasnya.
Klarifikasi ini menjadi penting. Karena sebelumnya, publik dan pengamat anggaran menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan. Dalam dokumen tender, lokasi proyek memang tercantum Jalan Nasional - Sungai Mancur - Bungo (Kab.) dan Jalan Karya Bakti - Bungo (Kab.). Nilai pagu dan HPS proyek tersebut sama persis, yakni Rp1.840.000.000,00.
Kadang masalah proyek bukan hanya soal aspal.
Bisa juga soal nama.
Itulah yang terjadi dalam tender ini. Kata “Jalan Nasional” dalam dokumen membuat publik bertanya. Sebab secara kewenangan, pemeliharaan jalan nasional umumnya berada di pemerintah pusat melalui APBN, bukan APBD kabupaten.
Namun menurut Dwi Herwindo, istilah itu bukan menunjukkan status jalan yang dikerjakan. Melainkan titik pengenal.
Dengan kata lain, titik nolnya berada di jalan nasional. Tapi pekerjaan masuk ke ruas jalan kabupaten menuju kawasan Sungai Mancur.
Penjelasan ini mengubah arah persoalan. Dari dugaan penggunaan APBD untuk ruas nasional, menjadi soal teknis penamaan lokasi dalam dokumen tender.
Tetap penting. Karena dokumen pengadaan harus terang. Harus presisi. Tidak boleh memberi ruang tafsir yang melebar.
Berdasarkan data LPSE, proyek ini tercatat dengan Kode Tender 10131108000.
Nama paketnya adalah Pemeliharaan Berkala Jalan Paket III. Pagu paket dan HPS sama-sama tercatat Rp1.840.000.000,00 atau Rp1,84 miliar.
Proyek ini berada dalam program penyelenggaraan jalan kabupaten. Sumber pembiayaan berasal dari APBD Kabupaten Bungo.
Adapun lokasi pekerjaan dalam dokumen tender tertulis, Jalan Nasional - Sungai Mancur - Bungo (Kab.), Jalan Karya Bakti - Bungo (Kab.).
Dua nama lokasi itulah yang kemudian menjadi perhatian. Terutama penyebutan “Jalan Nasional”.
Publik sempat mempertanyakan, apakah itu bentuk sinergi antarlevel pemerintah atau justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan anggaran.
Kini PUPR Bungo menyatakan bahwa ruas yang dikerjakan adalah jalan kabupaten.
Tender ini menggunakan metode Tender – Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur.
Namun dalam dokumen ditegaskan, tender ini tidak menggunakan Reverse Auction atau tawar-menawar harga secara elektronik.
Bagian ini juga menarik perhatian. Sebab metode harga terendah tanpa reverse auction sering dinilai kurang maksimal dalam menguji efisiensi harga.
Tentu tidak otomatis salah. Tapi publik berhak bertanya. Apalagi nilai proyek mencapai Rp1,84 miliar. Uang rakyat. Untuk jalan rakyat.
Berdasarkan Rencana Umum Pengadaan atau RUP, proyek ini tercatat dengan Kode RUP 66907500. Jenis pengadaannya adalah Pekerjaan Konstruksi. Jenis kontraknya Gabungan Lumsum dan Harga Satuan.
Uraian singkat pekerjaan merujuk pada dokumen resmi “LINGKUP PEKERJAAN BERKALA PAKET III”.
Tender ini dibuka untuk Kualifikasi Usaha Kecil.
Ada ketentuan khusus bagi perusahaan baru. Dalam dokumen tender disebutkan, untuk kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun dan belum memiliki pengalaman, aturan wajib pengalaman empat tahun terakhir dikecualikan karena nilai paket berada di bawah Rp2,5 miliar.
Dengan kata lain, perusahaan kecil yang baru berdiri tetap bisa ikut.
Syarat legalitas tetap diberlakukan. Peserta wajib memiliki SBU atau Sertifikat Badan Usaha sesuai dokumen pemilihan, maksimal satu SBU. Peserta juga harus memiliki status valid konfirmasi wajib pajak, akta pendirian, menyetujui pakta integritas, serta memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket atau SKP.
Di titik ini, ruang kompetisi terbuka cukup lebar.
Tapi justru karena terbuka, pengawasan juga harus lebih cermat. Jangan sampai kemudahan untuk usaha kecil berubah menjadi celah bagi perusahaan yang sekadar hadir di atas kertas.
Tender ini dibuat sejak 26 April 2026 dan saat ini berada pada tahapan pengumuman pascakualifikasi.
Berikut jadwal lengkap proses lelang:
| No | Tahap Tender | Mulai | Sampai | Perubahan |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Pengumuman Pascakualifikasi | 21 Mei 2026 15:45 | 26 Mei 2026 15:45 | Tidak Ada |
| 2 | Download Dokumen Pemilihan | 21 Mei 2026 15:45 | 29 Mei 2026 08:00 | Tidak Ada |
| 3 | Pemberian Penjelasan | 25 Mei 2026 09:00 | 25 Mei 2026 10:00 | Tidak Ada |
| 4 | Upload Dokumen Penawaran | 25 Mei 2026 13:10 | 29 Mei 2026 08:00 | Tidak Ada |
| 5 | Pembukaan Dokumen Penawaran | 29 Mei 2026 08:05 | 29 Mei 2026 09:00 | Tidak Ada |
| 6 | Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | 29 Mei 2026 09:05 | 9 Juni 2026 16:00 | Tidak Ada |
| 7 | Pembuktian Kualifikasi | 10 Juni 2026 08:00 | 10 Juni 2026 12:00 | Tidak Ada |
| 8 | Penetapan Pemenang | 10 Juni 2026 12:05 | 10 Juni 2026 13:00 | Tidak Ada |
| 9 | Pengumuman Pemenang | 10 Juni 2026 13:05 | 10 Juni 2026 14:00 | Tidak Ada |
| 10 | Masa Sanggah | 10 Juni 2026 14:05 | 15 Juni 2026 14:05 | Tidak Ada |
| 11 | Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa | 16 Juni 2026 08:00 | 18 Juni 2026 16:00 | Tidak Ada |
| 12 | Penandatanganan Kontrak | 17 Juni 2026 08:00 | 1 Juli 2026 16:00 | Tidak Ada |
Hingga data ini dihimpun, proses penawaran baru saja dibuka.
Panjang Jalan 0,86 Km, Ada Hotmix hingga Marka Termoplastik
Berdasarkan dokumen daftar kuantitas dan harga, proyek ini memiliki target penanganan jalan sepanjang 0,86 kilometer.
Tidak sampai satu kilometer.
Tapi lingkup pekerjaannya cukup lengkap.
Pekerjaan dibagi ke dalam beberapa divisi utama. Mulai dari pekerjaan tanah dan badan jalan, perkerasan struktur, pengaspalan hotmix, beton dan baja, hingga fasilitas pendukung.
Pada pekerjaan tanah dan badan jalan, kontraktor akan mengerjakan galian untuk selokan drainase, galian perkerasan berbutir, hingga penyiapan badan jalan.
Untuk perkerasan struktur, kontraktor wajib menyediakan Lapis Pondasi Agregat Kelas A sebagai fondasi utama sebelum pengaspalan.
Pada bagian pengaspalan, pekerjaan mencakup Lapis Resap Pengikat, Lapis Perekat atau aspal emulsi, serta penggunaan campuran beraspal panas jenis Laston Lapis Antara atau AC-BC dalam satuan ton.
Ada juga pekerjaan beton dan baja, yakni penggunaan beton fc 20 MPa, beton fc 15 MPa, serta pemasangan baja tulangan.
Fasilitas pendukungnya mencakup pemasangan Marka Jalan Termoplastik untuk keamanan pengguna jalan.
Selain pekerjaan fisik, dokumen juga menyebut biaya pekerjaan telah mencakup mobilisasi, manajemen dan keselamatan lalu lintas, serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.
Total harga pekerjaan nantinya dihitung melalui rekapitulasi seluruh divisi, dari Divisi 1 hingga Divisi 9, ditambah PPN 11 persen.(*)