Jambi - Sidang kasus dugaan korupsi fasilitas investasi dan modal kerja PT BNI senilai Rp 105 miliar kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk dua terdakwa, Victor Gunawan dan Wendi Haryanto.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Victor Gunawan yang menjabat sebagai Direktur PT Palang dituntut hukuman penjara lebih berat dibandingkan rekannya. Jaksa menuntut Victor dengan pidana penjara selama 5 tahun.
"Jaksa menuntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan," demikian bunyi tuntutan yang dibacakan JPU dalam persidangan.
Tak hanya hukuman badan, Victor juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10,3 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Sementara itu, nasib sedikit berbeda dialami oleh Wendi Haryanto, mantan Direktur PT PAL. Wendi dituntut hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Meski tuntutan penjaranya lebih ringan, Wendi dibebankan uang pengganti yang fantastis, yakni sebesar Rp 79,2 miliar.
Tuntutan terhadap Wendi ini sama dengan tuntutan yang sebelumnya dilayangkan kepada terdakwa lainnya, Rais Gunawan, yang juga dituntut 3 tahun penjara.
Kasus ini tidak hanya menyeret tiga nama tersebut. Jaksa menyebutkan bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya, yakni BK dan AR.
Saat ini, seluruh terdakwa dan tersangka telah ditahan di Lapas Kelas 2B Jambi. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dijadwalkan akan digelar pada 15 Desember 2025 mendatang.(*)
Add new comment