Merangin – Pelantikan 237 kepala sekolah tingkat TK, SD, dan SMP di Kabupaten Merangin terus menuai kontroversi.
Di satu sisi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin menegaskan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, gelombang keberatan muncul dari sejumlah kepala sekolah, guru, wali murid, hingga warga. Bahkan, disebut ada 50 kepala sekolah yang menolak pelantikan dan memilih meletakkan jabatan ketimbang memimpin sekolah baru.
Polemik makin panas setelah beredar pengakuan soal dugaan permintaan uang untuk penempatan kepala sekolah. Nilainya disebut bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp60 juta. Isu itu disebut muncul dalam pengaduan di DPRD Merangin.
Belum berhenti di sana.
Penolakan terhadap kepala sekolah baru juga muncul di sejumlah sekolah. Salah satunya disebut terjadi di SD 196 Tanah Abang, Pamenang, Merangin, pada Rabu, 10 Juni 2026.
Di tengah kegaduhan itu, Kepala Disdikbud Merangin Misrinadi angkat bicara.
Ia membantah adanya cacat prosedur.
Menurutnya, pelantikan para kepala sekolah sudah melalui sistem resmi, digital, dan terintegrasi.
“Sekarang ini prosesnya melalui SIM KSPSTK, Sistem Informasi dan Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan. Seseorang yang layak dan memenuhi syarat otomatis sudah terdaftar di sana,” kata Misrinadi dalam klarifikasi resmi kepada media.
Data Pokok Polemik
| No | Isu | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Jumlah dilantik | 237 kepala sekolah |
| 2 | Jenjang | TK, SD, SMP |
| 3 | Daerah | Kabupaten Merangin |
| 4 | Pejabat klarifikasi | Kadisdikbud Misrinadi |
| 5 | Dasar sistem | SIM KSPSTK |
| 6 | Acuan disebut | Permendikdasmen Nomor 07 Tahun 2025 |
| 7 | Isu berkembang | Cacat prosedur, penolakan, dugaan uang penempatan |
| 8 | Kepsek disebut menolak | 50 orang |
| 9 | Dugaan uang penempatan | Rp500 ribu hingga Rp60 juta |
| 10 | Aduan | Disebut terungkap di DPRD Merangin |
Misrinadi menegaskan proses penunjukan kepala sekolah tidak dilakukan secara sembarangan.
Menurutnya, proses sudah berjalan melalui sistem aplikasi. Sistem itu disebut ketat dan terintegrasi secara digital, sehingga tidak memungkinkan manipulasi data.
Ia juga menjelaskan, kepala sekolah yang sudah menjabat lebih dari tiga periode atau 12 tahun akan diarahkan oleh sistem untuk penyegaran.
Bentuk penyegaran itu adalah pemindahan tugas ke sekolah lain.
“Kalau sudah lebih dari tiga periode, sistem akan mengarahkan agar yang bersangkutan dilakukan penyegaran, pindah tugas ke sekolah lain,” ujarnya.
Misrinadi juga menegaskan validasi data kepala sekolah yang dilantik telah melewati verifikasi akhir hingga tingkat pusat.
Jika ada calon kepala sekolah yang tidak memenuhi kriteria, sistem disebut otomatis membatalkan status kelolosannya.
“Saya pastikan mereka semua memenuhi syarat. Jika tidak, data mereka tidak akan mungkin keluar dalam Pertimbangan Teknis atau Pertek BKN untuk dilantik. Itu sudah menjadi jaminan kepastiannya,” kata Misrinadi.
Ia meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam mengambil keputusan pelantikan ini kita komitmen pada Permendikdasmen Nomor 07 Tahun 2025. Mari fokus bekerja untuk memajukan dunia pendidikan Kabupaten Merangin,” ujarnya.
Pembelaan Resmi Disdikbud
| No | Poin Klarifikasi | Penjelasan |
|---|---|---|
| 1 | Prosedur | Diklaim sesuai hukum yang berlaku |
| 2 | Sistem | Melalui SIM KSPSTK |
| 3 | Manipulasi data | Diklaim tidak memungkinkan |
| 4 | Masa jabatan | Lebih dari 3 periode/12 tahun diarahkan penyegaran |
| 5 | Validasi | Disebut sampai tingkat pusat |
| 6 | Pertek BKN | Data keluar jika memenuhi syarat |
| 7 | Regulasi | Mengacu Permendikdasmen Nomor 07 Tahun 2025 |
| 8 | Sikap Disdikbud | Minta publik tidak terprovokasi |
Salah satu informasi yang membuat polemik makin besar adalah kabar bahwa sekitar 50 kepala sekolah menolak pelantikan tersebut.
Mereka disebut memilih meletakkan jabatan ketimbang memimpin sekolah.
Jika informasi ini benar, maka pelantikan 237 kepala sekolah bukan sekadar rotasi biasa.
Sebab, penolakan puluhan kepala sekolah menunjukkan adanya resistensi serius di internal dunia pendidikan Merangin.
Alasannya bisa beragam.
Ada yang mungkin keberatan karena lokasi jauh.
Ada yang kecewa dengan proses komunikasi.
Ada yang merasa penempatan tidak sesuai.
Ada yang merasa tidak lagi dipercaya.
Ada pula yang memilih kembali menjadi guru karena jabatan kepala sekolah memang merupakan tugas tambahan, bukan jabatan struktural yang melekat selamanya.
Namun pemerintah daerah tetap perlu menjelaskan berapa sebenarnya jumlah kepala sekolah yang menolak, apa alasan mereka, dan bagaimana langkah Disdikbud menutup kekosongan kepemimpinan sekolah jika ada yang mundur.
Bagian paling sensitif dari polemik ini adalah dugaan permintaan uang untuk penempatan kepala sekolah.
Dalam bahan yang beredar, disebut ada pengakuan satu per satu dari kepala sekolah mengenai permintaan uang untuk penempatan.
Nominalnya disebut mulai dari Rp500 ribu hingga Rp60 juta.
Isu ini disebut juga muncul dalam pengaduan di DPRD Merangin.
Harus ditegaskan: dugaan ini perlu dibuktikan.
Belum bisa disebut sebagai fakta hukum.
Namun karena menyangkut jabatan kepala sekolah dan dunia pendidikan, isu seperti ini tidak bisa dianggap angin lalu.
Jika benar ada praktik uang penempatan, maka itu bukan hanya merusak tata kelola pendidikan.
Itu merusak moral sekolah.
Bagaimana sekolah mengajarkan integritas jika jabatan kepala sekolah diduga diperdagangkan?
Bagaimana guru bicara kejujuran kepada murid jika posisi pemimpin sekolah dipersepsikan bisa dibeli?
Karena itu, isu ini perlu dibuka terang.
Bukan dibiarkan menjadi gosip.
Bukan dibungkam dengan kalimat “jangan terprovokasi”.
Disdikbud, Inspektorat, BKPSDM, DPRD, dan aparat penegak hukum perlu memastikan apakah pengaduan itu punya bukti, siapa yang disebut meminta, siapa yang memberi, dan bagaimana modusnya.
Penolakan juga mencuat di media sosial.
Salah satunya terkait SD 196 Tanah Abang, Pamenang, Merangin.
Dalam unggahan akun Lia Tiwi, tertulis:
“SD 196, Tanah Abang Pamenang Merangin Jambi, emang gak bisa ya penempatan kepsek sesuai tempat tinggal atau domisili sekitarnya, kasihan kalau jauh. #viralkepsekbaru.”
Unggahan itu mendapat dukungan warganet.
Beberapa komentar meminta kepala sekolah lama tetap memimpin.
Akun Emi Atun menulis:
“Kita dukung Pak Ahmad Fauzi tetap di SD 196. Tolak kepsek dari Jambi.”
Komentar lain juga bernada penolakan.
“Pokoknya tolak, tolak, tolak. Kompak masyarakat sak pemimpin Tanah Abang,” tulis salah satu komentar.
Dalam bahan yang diterima redaksi, penolakan tersebut juga disebut muncul dalam video yang beredar melalui YouTube.
Di tengah polemik, Kabid Dikdas Tabri Ahmad juga menyampaikan pandangan melalui akun Facebook pribadinya.
Ia menegaskan bahwa kepala sekolah bukan jabatan struktural yang melekat pada seorang ASN.
Kepala sekolah adalah tugas tambahan yang diberikan kepada guru.
Menurut Tabri, tugas utama guru adalah mendidik dan mengajar. Sementara tugas sebagai kepala sekolah dapat diberikan atau dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Guru tugas utamanya mendidik dan mengajar. Kepala sekolah adalah tugas tambahan. Bersedia melanjutkan silakan, tidak bersedia juga bisa mengundurkan diri,” tulisnya.
Tabri juga mengingatkan pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah telah diatur dalam regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025, dengan mekanisme melalui sistem yang berlaku secara nasional.
Pernyataan ini memicu beragam reaksi.
Sebagian kepala sekolah dan ASN yang terdampak merasa kecewa.
Mereka berharap mendapat penjelasan langsung dari pihak Dinas Pendidikan.
Informasi yang beredar menyebutkan, beberapa kepala sekolah sempat berupaya menemui Kabid Dikdas untuk meminta klarifikasi. Namun pertemuan belum terlaksana karena yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Karena belum mendapat penjelasan yang dinilai cukup, sejumlah kepala sekolah dan ASN memilih menyampaikan aspirasi kepada Wakil Ketua DPRD Merangin, Fahmi.
Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan berbagai keluhan dan meminta perhatian terhadap kondisi pasca mutasi.
Menariknya, sebagian kepala sekolah yang terdampak justru menyatakan siap kembali menjalankan tugas sebagai guru.
Mereka memahami kepala sekolah memang tugas tambahan.
Jika tidak lagi dipercaya menjabat, mereka tetap akan menjalankan tugas pokok sebagai tenaga pendidik.
Namun mereka berharap proses kebijakan ke depan dilakukan secara lebih transparan, komunikatif, dan mempertimbangkan banyak aspek agar tidak menimbulkan polemik di dunia pendidikan.
Dua Narasi yang Bertabrakan
| Narasi Disdikbud | Narasi Lapangan |
|---|---|
| Proses sesuai sistem SIM KSPSTK | Ada kepala sekolah dan warga sekolah yang menolak |
| Semua memenuhi syarat | Muncul pengaduan dan keresahan |
| Pertek BKN jadi jaminan | Ada dugaan uang penempatan yang perlu dibuktikan |
| Penyegaran bagi yang lebih 12 tahun | Ada keberatan soal domisili dan penempatan |
| Masyarakat diminta tidak terprovokasi | Warga meminta penjelasan terbuka |
Di sinilah titik panasnya.
Pemerintah bicara sistem.
Masyarakat bicara rasa keadilan.
Dinas bicara prosedur.
Kepala sekolah bicara pengalaman.
Wali murid bicara penerimaan.
DPRD menerima aspirasi.
Media sosial menjadi ruang luapan.
Jika tidak dikelola dengan baik, polemik ini bisa membelah dunia pendidikan Merangin.
Seorang warga Pamenang, Ruslan, mengatakan penempatan kepala sekolah sebaiknya mempertimbangkan kondisi sosial sekolah.
“Kalau kepala sekolahnya terlalu jauh dari domisili, kasihan juga. Sekolah butuh pemimpin yang cepat hadir kalau ada masalah. Jangan cuma lihat sistem, lihat juga kondisi lapangan,” ujarnya.(*)