Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat, Kamis (18/06/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi tersebut membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita. Turut hadir Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Luthfi; Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Sugianto; Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Tanjung Jabung Barat; serta Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Dalam pembukaannya, Dina Rasmalita menyampaikan bahwa pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Tahapan ini bertujuan untuk memastikan agar rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah memiliki kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan pertentangan norma, serta dapat dilaksanakan secara efektif di daerah.
“Pengharmonisasian menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas produk hukum daerah. Melalui proses ini, substansi dan teknik penyusunan rancangan peraturan dapat ditelaah secara cermat agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dina.
Dalam rapat tersebut, Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat membahas sejumlah aspek penting terkait penyusunan rancangan, khususnya terhadap materi muatan perubahan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah. Pembahasan dilakukan untuk memastikan rancangan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, rumusan norma yang jelas, serta sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dina Rasmalita menekankan beberapa hal yang menjadi perhatian dalam proses pengharmonisasian, antara lain kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kejelasan dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis, ketepatan perumusan norma, konsistensi pengaturan dengan kebijakan fiskal daerah, serta kepastian pelaksanaan dan penegakan norma.
Menurutnya, rancangan regulasi terkait pajak daerah dan retribusi daerah memiliki peran strategis dalam mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah. Namun demikian, pengaturan tersebut tetap harus memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan keselarasan dengan kebijakan nasional di bidang fiskal daerah.
Melalui rapat ini, Kanwil Kemenkum Jambi mendorong agar penyusunan produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek formil, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan daerah secara substantif. Dengan demikian, rancangan peraturan yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pada akhir rapat, disepakati bahwa hasil pengharmonisasian akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam melakukan penyempurnaan redaksional dan substansi rancangan. Selanjutnya, rancangan tersebut akan diproses lebih lanjut sebelum disampaikan kepada Bupati Tanjung Jabung Barat untuk tahapan penetapan.
Kegiatan harmonisasi ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dalam pembinaan pembentukan produk hukum daerah. Melalui pengharmonisasian, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan semakin berkualitas, tertib, aplikatif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta pemerintah daerah. (*)