KPU Provinsi Jambi tetapkan RS Bratanata sebagai lokasi utama pemeriksaan kesehatan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilgub Jambi 2024, menunjukkan komitmen untuk memilih pemimpin yang sehat dan kompeten.
Jambi — Dalam langkah tegas untuk memastikan kelayakan para calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi di Pemilu 2024, KPU Provinsi Jambi menetapkan Rumah Sakit Bratanata sebagai lokasi utama pemeriksaan kesehatan. Keputusan ini muncul setelah pleno KPU yang diselenggarakan pada Selasa (27/8/2024), di mana hasil visitasi terhadap tiga rumah sakit yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dipertimbangkan dengan cermat.
Yatno, Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Jambi, menekankan bahwa pemilihan RS Bratanata bukan sekadar formalitas, tetapi sebuah langkah strategis untuk menjamin bahwa hanya kandidat dengan kondisi kesehatan prima yang akan melangkah ke tahap berikutnya. "Rumah sakit yang sudah ditetapkan dari hasil pleno untuk Pilgub Jambi adalah Rumah Sakit Bratanata," tegas Yatno.
Langkah KPU Jambi untuk Transparansi dan Akuntabilitas
Penetapan RS Bratanata ini mengirimkan pesan kuat bahwa KPU Jambi tidak main-main dalam menyeleksi kandidat yang akan bertarung di Pilgub 2024. Dengan menjadikan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat mutlak, KPU berupaya menjamin bahwa proses demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"Proses pemeriksaan kesehatan ini bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari komitmen KPU untuk memastikan setiap calon benar-benar memenuhi syarat kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba," lanjut Yatno. KPU akan menerima hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim medis RS Bratanata dan kemudian memutuskan kelayakan calon melalui rapat pleno.
Sementara RS Bratanata menjadi pilihan utama untuk pemeriksaan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU di 11 Kabupaten/Kota diberikan fleksibilitas untuk memilih antara RS Bratanata dan RS Bhayangkara. Keputusan ini menunjukkan upaya KPU untuk mengakomodasi kebutuhan daerah tanpa mengorbankan standar pemeriksaan yang ketat.
"Pemeriksaan di Kabupaten/Kota dibagi antara dua rumah sakit, yaitu RS Bratanata dan RS Bhayangkara," ujar Yatno, menegaskan bahwa setiap calon harus melalui proses yang sama ketatnya.
Selain pemeriksaan kesehatan, Yatno mengingatkan bahwa calon juga harus memenuhi serangkaian dokumen persyaratan yang ketat. Mulai dari SK pengurus parpol hingga surat-surat bebas dari pidana, pailit, dan tanggungan hutang, semua dokumen ini harus disiapkan dengan lengkap dan diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Dokumen-dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti bahwa calon benar-benar siap untuk memimpin dengan integritas dan transparansi," tutup Yatno.
Keputusan KPU Provinsi Jambi untuk menetapkan RS Bratanata sebagai pusat pemeriksaan kesehatan ini menunjukkan bahwa dalam Pilgub Jambi 2024, tidak ada kompromi dalam memilih pemimpin yang sehat, kompeten, dan siap mengemban amanah rakyat.(*)
Add new comment