Tanjab Timur – Hasil audit BPK RI tahun 2026 yang baru dirilis menemukan celah masalah pada pengadaan bantuan seragam sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Nilainya tidak kecil.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran atau LRA Pemkab Tanjung Jabung Timur Tahun 2025, anggaran Belanja Barang dan Jasa disajikan sebesar Rp352.931.913.290.
Realisasinya sebesar Rp326.438.373.511,58.
Atau 92,49 persen.
Dari realisasi itu, terdapat Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas Pendidikan sebesar Rp2.744.614.629.
Dana tersebut digunakan untuk bantuan seragam sekolah beserta atributnya sebanyak 9.974 set.
Pengadaan seragam itu dilaksanakan melalui tiga kontrak.
Metodenya menggunakan Katalog Elektronik dengan negosiasi harga.
Seluruh pekerjaan dilaksanakan oleh satu penyedia, yakni CV GUM.
Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen dan telah dibayar lunas.
Namun, hasil audit BPK menemukan masalah serius pada proses negosiasi harga.
BPK menyebut, negosiasi harga tidak didukung referensi harga dan metode perhitungan yang memadai.
Lebih jauh, BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran Rp186.480.726 diproses sesuai ketentuan dan disetorkan ke Kas Daerah.
Rekap Utama
| Uraian | Data | Nilai |
|---|---|---|
| Anggaran Belanja Barang dan Jasa | LRA 2025 | Rp352.931.913.290 |
| Realisasi Belanja Barang dan Jasa | 92,49% | Rp326.438.373.511,58 |
| Belanja seragam sekolah | Dinas Pendidikan | Rp2.744.614.629 |
| Jumlah bantuan | Seragam dan atribut | 9.974 set |
| Penyedia | CV GUM | Satu penyedia |
| Status pekerjaan | 100% | Dibayar lunas |
| Rekomendasi pengembalian | Kelebihan pembayaran | Rp186.480.726 |
Pengadaan bantuan seragam sekolah ini terbagi dalam tiga paket kontrak.
Sasaran penerimanya adalah siswa-siswi baru jenjang TK/RA sederajat, SD/MI sederajat, dan SMP/MTs sederajat.
Semua dikerjakan oleh CV GUM.
Informasi Kontrak
| Uraian Pekerjaan | Tanggal Kontrak | Nilai |
|---|---|---|
| Siswa Siswi Baru TK/RA Sederajat | 21 Oktober 2025 | Rp644.614.740 |
| Siswa Siswi Baru SD/MI Sederajat | 20 Oktober 2025 | Rp1.159.604.901 |
| Siswa Siswi Baru SMP/MTs Sederajat | 15 Oktober 2025 | Rp940.394.988 |
| Total | - | Rp2.744.614.629 |
Nomor Kontrak
| Uraian | Nomor Kontrak | Nilai |
|---|---|---|
| TK/RA Sederajat | EP01K812935X36BFD9DM7VQH98FR | Rp644.614.740 |
| SD/MI Sederajat | EP01K7RXD486J3YEKRAEMTMSP3YA | Rp1.159.604.901 |
| SMP/MTs Sederajat | EP01K7F1Z3WZZ049BJXP4440TT1Q | Rp940.394.988 |
Di atas kertas, pengadaan ini terlihat rapi.
Ada kontrak.
Ada penyedia.
Ada nilai.
Ada status selesai 100 persen.
Ada pembayaran lunas.
Namun BPK masuk lebih dalam.
Yang diuji bukan hanya apakah barang sudah ada.
Yang diuji adalah apakah proses negosiasi harga sudah punya dasar kuat untuk memastikan harga terbaik bagi uang daerah.
Di titik inilah masalah muncul.
Referensi Harga Dinilai Tidak Memadai
Berdasarkan analisis dokumen pengadaan dan hasil wawancara dengan PPK, BPK mengetahui bahwa PPK telah menyiapkan referensi harga sebagai dasar negosiasi dalam proses e-purchasing katalog.
Referensi harga itu bersumber dari tiga calon penyedia yang hadir pada market sounding dan informasi harga pasar dari toko penjual pakaian di Kota Jambi.
Namun pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa referensi harga satuan PPK justru lebih tinggi dibandingkan harga tayang penyedia dan harga kontrak hasil negosiasi.
Dengan kata lain, angka pembanding yang dipakai untuk bernegosiasi dinilai belum cukup kuat.
Apalagi volume pengadaan besar: 9.974 set seragam sekolah.
Dalam pengadaan skala besar seperti ini, BPK menyoroti bahwa PPK belum melakukan perbandingan harga kepada pihak konveksi maupun produsen.
Padahal, untuk volume ribuan set, perbandingan langsung ke konveksi atau produsen bisa menjadi dasar penting untuk menilai kewajaran harga.
Perbandingan Referensi PPK dan Harga Tayang
| Produk | Referensi PPK | Harga Tayang |
|---|---|---|
| Seragam perempuan TK/RA | Rp309.815 | Rp261.261 |
| Seragam laki-laki TK/RA | Rp280.863 | Rp250.450 |
| Seragam perempuan SD/MI | Rp277.288 | Rp253.153 |
| Seragam laki-laki SD/MI | Rp247.730 | Rp240.000 |
| Seragam perempuan SMP/MTs | Rp262.162 | Rp262.162 |
| Seragam laki-laki SMP/MTs | Rp250.000 | Rp250.000 |
Dari tabel itu terlihat bahwa referensi harga PPK pada sejumlah item berada di atas harga tayang penyedia.
Yang paling mencolok adalah seragam perempuan TK/RA.
Referensi PPK Rp309.815.
Harga tayang penyedia Rp261.261.
Selisihnya cukup besar.
Begitu juga seragam laki-laki TK/RA.
Referensi PPK Rp280.863.
Harga tayang penyedia Rp250.450.
Pertanyaannya: jika harga tayang sudah lebih rendah dari referensi, sejauh mana negosiasi benar-benar menguji harga terbaik?
Harga Kontrak Hasil Negosiasi
| Produk | Harga Kontrak | Turun dari Harga Tayang |
|---|---|---|
| Seragam perempuan TK/RA | Rp256.250 | 1,92% |
| Seragam laki-laki TK/RA | Rp243.000 | 2,97% |
| Seragam perempuan SD/MI | Rp253.100 | 0,02% |
| Seragam laki-laki SD/MI | Rp238.500 | 0,63% |
| Seragam perempuan SMP/MTs | Rp256.757 | 2,06% |
| Seragam laki-laki SMP/MTs | Rp243.243 | 2,70% |
BPK mencatat, dalam melakukan negosiasi, PPK hanya mengajukan penawaran harga di bawah harga tayang produk.
Namun untuk pengadaan skala besar dengan volume 9.974 set seragam sekolah, PPK belum melakukan perbandingan harga kepada konveksi maupun produsen.
Akibatnya, hasil negosiasi dinilai berpotensi belum sepenuhnya memberikan gambaran komprehensif mengenai rentang harga wajar.
Juga belum sepenuhnya menggambarkan kesesuaian pilihan penyedia terhadap karakteristik kebutuhan: volume besar dan batas waktu singkat.
Inilah titik paling penting.
Bukan semata apakah harga kontrak lebih rendah dari harga tayang.
Tetapi apakah harga itu sudah benar-benar harga terbaik untuk pengadaan hampir 10 ribu set.
Diskon Tipis, Volume Besar
Jika dilihat dari persentase, penurunan harga kontrak dari harga tayang hanya berada di kisaran 0,02 persen sampai 2,97 persen.
Untuk item seragam perempuan SD/MI, harga tayang Rp253.153.
Harga kontrak hasil negosiasi Rp253.100.
Selisihnya hanya Rp53 per set.
Persentasenya 0,02 persen.
Dalam pengadaan kecil, angka itu mungkin tidak terasa.
Tetapi dalam pengadaan ribuan set, selisih harga satuan menjadi sangat menentukan.
Seratus rupiah saja bisa berarti ratusan ribu rupiah.
Seribu rupiah bisa menjadi jutaan rupiah.
Puluhan ribu rupiah bisa menjadi ratusan juta rupiah.
Karena itu, BPK menilai PPK tidak memiliki dasar penentuan kewajaran harga yang memadai untuk memperoleh harga terbaik.
Tidak Sesuai Ketentuan Pengadaan
BPK menyebut kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Ada tiga ketentuan yang disorot.
Pertama, Pasal 4 huruf a yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa bertujuan menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
Kedua, Pasal 6 yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Ketiga, Pasal 7 ayat 1 huruf f yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Aturan yang Disorot BPK
| Aturan | Isi Pokok | Sorotan |
|---|---|---|
| Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025 Pasal 4 huruf a | Pengadaan harus menghasilkan barang/jasa tepat dari setiap uang yang dibelanjakan | Harga terbaik harus diuji |
| Pasal 6 | Prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, akuntabel | Negosiasi harus memadai |
| Pasal 7 ayat 1 huruf f | Mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara | Referensi harga harus kuat |
Aturan ini membuat posisi PPK menjadi sangat penting.
Dalam e-purchasing, katalog bukan berarti harga langsung diterima begitu saja.
Negosiasi harus tetap dilakukan dengan dasar yang kuat.
Apalagi jika belanja menggunakan uang daerah dan volume pembelian besar.
BPK menyebut permasalahan tersebut disebabkan oleh dua pihak.
Pertama, Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran atau PA belum mengawasi pelaksanaan anggaran Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat secara memadai.
Kedua, PPK pada tiga pekerjaan tidak mengendalikan kontrak dan menyusun referensi harga secara memadai guna memperoleh harga terbaik.
Penyebab Temuan
| Pihak | Masalah | Dampak |
|---|---|---|
| Kepala Dinas Pendidikan selaku PA | Pengawasan anggaran belum memadai | Celah dalam pengadaan seragam |
| PPK tiga pekerjaan | Referensi harga tidak memadai | Harga terbaik tidak teruji kuat |
| PPK tiga pekerjaan | Pengendalian kontrak belum memadai | Rawan kelebihan pembayaran |
Temuan ini memperlihatkan masalahnya bukan hanya di penyedia.
BPK menyoroti tata kelola di internal pemerintah daerah.
Mulai dari PA yang belum mengawasi secara memadai, hingga PPK yang belum menyusun referensi harga secara kuat.
BPK mencatat tanggapan atas permasalahan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Bupati Tanjung Jabung Timur juga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Tanggapan Pejabat
| Pihak | Tanggapan | Catatan |
|---|---|---|
| Kepala Dinas Pendidikan | Sependapat dengan temuan BPK | Akan menindaklanjuti |
| Bupati Tanjab Timur | Sependapat dengan temuan BPK | Akan menindaklanjuti |
Dengan tanggapan itu, persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai catatan audit.
Harus ada tindak lanjut nyata.
Terutama terkait pemrosesan kelebihan pembayaran dan penyetoran ke Kas Daerah.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Tanjung Jabung Timur agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan selaku PA untuk melakukan sejumlah langkah.
Pertama, memproses kelebihan pembayaran Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat sebesar Rp186.480.726 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Kedua, mengawasi pelaksanaan anggaran Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat secara memadai.
Ketiga, menginstruksikan PPK agar mengendalikan kontrak dan memastikan kewajaran harga satuan barang dalam pengadaan dengan menyusun referensi harga guna memperoleh harga terbaik.
Rekomendasi Utama
| Rekomendasi | Sasaran | Nilai |
|---|---|---|
| Proses kelebihan pembayaran | Dinas Pendidikan/PA | Rp186.480.726 |
| Setor ke Kas Daerah | Tindak lanjut BPK | Rp186.480.726 |
| Perkuat pengawasan anggaran | Kepala Dinas Pendidikan | - |
| Susun referensi harga memadai | PPK | - |
| Pastikan kewajaran harga satuan | PPK | - |
Rekomendasi ini tajam.
Bukan hanya menyuruh mengembalikan uang.
Tetapi juga meminta perubahan cara kerja: pengawasan anggaran harus diperkuat, kontrak harus dikendalikan, dan referensi harga harus disusun memadai sebelum negosiasi dilakukan.
Seorang warga Tanjab Timur, Ari menilai pengadaan seragam sekolah harusnya dilakukan dengan perhitungan sangat hati-hati.
“Ini bukan beli satu dua pasang. Hampir 10 ribu set. Kalau harga satuannya tidak diuji betul, selisih kecil saja bisa jadi besar,” ujarnya.
Warga lainnya, Geri, menyoroti seluruh pekerjaan yang dikerjakan satu penyedia.
“Tiga kontrak, satu penyedia. Secara aturan mungkin bisa. Tapi publik berhak tahu kenapa pilihan itu paling efisien dan bagaimana pembanding harganya,” katanya.
Seorang wali murid, Giyanto, meminta pemerintah tidak hanya bicara soal barang sampai.
“Seragam sampai ke siswa itu penting. Tapi harga juga harus wajar. Uang daerah harus hemat karena masih banyak kebutuhan sekolah lain,” ujarnya.
Warga lain, Ahmad, menilai temuan ini menunjukkan lemahnya proses negosiasi.
“Kalau volume besar, harusnya tanya langsung ke konveksi atau produsen. Jangan hanya toko dan market sounding. Pemerintah harus dapat harga terbaik,” katanya.
Tulisan ini merupakan bagian awal dari ulasan Jambi Link atas hasil audit BPK RI tahun 2026 terkait pengadaan bantuan seragam sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Untuk penjelasan lebih rinci terkait temuan kemahalan harga pengadaan, perhitungan nilai, dan potensi selisih harga satuan, akan diulas pada sesi berikutnya.
Update terus Jambi Link.(*)