Batang Hari – Proyek Rekonstruksi Jalan Desa Pompa Air – Desa Bungku pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batang Hari tahun anggaran 2025 menjadi temuan dalam audit BPK RI tahun 2026.
Proyek ini dikerjakan oleh PT Ekklesia Permata Buana.
Nilai kontraknya berdasarkan harga negosiasi mencapai Rp4.632.367.636,61.
Pagu paketnya Rp4.644.510.000.
HPS-nya Rp4.644.494.000.
Dari hasil pemeriksaan BPK, proyek tersebut disebut bermasalah karena terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan.
BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp209.404.884,65.
Angka ini menjadi serius karena pembayaran proyek konstruksi dengan kontrak harga satuan seharusnya dilakukan berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.
Namun berdasarkan hasil wawancara BPK dengan Konsultan Pengawas dan PPK, pengawasan dan verifikasi yang dilakukan belum mencakup pengujian secara memadai terhadap seluruh volume pekerjaan yang terpasang dan telah dibayarkan.
Dengan kata lain, proyek sudah dibayar.
Tetapi volume dan spesifikasi yang diterima dinilai belum sepenuhnya sesuai.
Data Pokok Proyek
| Uraian | Detail | Nilai |
|---|---|---|
| Nama tender | Jl. Ds. Pompa Air - Ds. Bungku | - |
| Kode RUP | 59447683 | - |
| Sumber dana | APBD | - |
| Tanggal pembuatan | 17 Juli 2025 | - |
| Tahap tender | Tender sudah selesai | - |
| K/L/PD | Kab. Batang Hari | - |
| Satker | Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang | - |
| Jenis pengadaan | Pekerjaan konstruksi | - |
| Pagu | - | Rp4.644.510.000 |
| HPS | - | Rp4.644.494.000 |
Metode Tender
| Uraian | Data | Catatan |
|---|---|---|
| Metode | Tender Pascakualifikasi Satu File | Harga terendah sistem gugur |
| Reverse Auction | Tidak menggunakan | Tidak ada adu turun harga ulang |
| Tahun anggaran | APBD 2025 | Dana daerah |
| Kontrak | Konstruksi | Pembayaran berbasis volume |
| Lokasi | Desa Pompa Air–Desa Bungku | Batang Hari |
Pagu dan HPS Mepet
Pagu proyek ini Rp4.644.510.000.
HPS-nya Rp4.644.494.000.
Selisih pagu dengan HPS hanya Rp16.000.
Untuk proyek bernilai lebih dari Rp4,6 miliar, selisih Rp16 ribu tentu sangat tipis.
Tidak otomatis salah.
Namun dalam pengadaan publik, HPS yang sangat dekat dengan pagu selalu layak dibaca lebih kritis.
Apalagi pemenang juga menawar sangat dekat dengan HPS.
Harga negosiasi PT Ekklesia Permata Buana adalah Rp4.632.367.636,61.
Selisihnya dari HPS hanya Rp12.126.363,39.
Atau sekitar 0,26 persen dari HPS.
Perbandingan Angka
| Uraian | Nilai | Catatan |
|---|---|---|
| Pagu | Rp4.644.510.000 | Batas anggaran |
| HPS | Rp4.644.494.000 | Selisih Rp16 ribu dari pagu |
| Penawaran pemenang | Rp4.632.367.636,62 | PT Ekklesia |
| Harga terkoreksi | Rp4.632.367.636,62 | Sama |
| Harga negosiasi | Rp4.632.367.636,61 | Turun Rp0,01 |
| Selisih HPS-negosiasi | Rp12.126.363,39 | Sekitar 0,26% |
| Kelebihan pembayaran BPK | Rp209.404.884,65 | Harus diproses |
Ada angka yang janggal secara kasat mata.
Harga penawaran PT Ekklesia Rp4.632.367.636,62.
Harga negosiasinya Rp4.632.367.636,61.
Turun hanya Rp0,01.
Satu sen.
Untuk proyek Rp4,63 miliar, perubahan harga negosiasi sebesar satu sen tentu menjadi catatan menarik.
Tidak otomatis melanggar.
Tetapi publik wajar bertanya: apa yang dinegosiasikan?
Pemenang Tender
| Uraian | Data | Nilai |
|---|---|---|
| Pemenang | PT Ekklesia Permata Buana | - |
| Alamat | Jl. Abdul Muis No. C7 RT 050 RW 000, Kota Jambi | - |
| NPWP | 08*8**5****31**0 | - |
| Penawaran | - | Rp4.632.367.636,62 |
| Terkoreksi | - | Rp4.632.367.636,62 |
| Negosiasi | - | Rp4.632.367.636,61 |
Pemenang berasal dari Kota Jambi.
Alamatnya tercatat di Jl. Abdul Muis No. C7 RT 050 RW 000, Kota Jambi, Jambi.
Ada Penawar Lebih Murah, Tapi Gugur
Tender ini diikuti 13 peserta.
Dari data hasil evaluasi Pokja, ada peserta yang menawar jauh lebih rendah dari pemenang.
Peserta itu adalah CV Pesona Rizky.
Harga penawarannya Rp3.753.293.973,73.
Harga terkoreksinya sama, Rp3.753.293.973,73.
Namun CV Pesona Rizky dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dokumen pemilihan Jl. Ds. Pompa Air - Ds. Bungku Nomor 05/015/UKPBJ-BTH/DPUTR/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025, khususnya BAB V Lembar Data Kualifikasi Persyaratan Kualifikasi Nomor 4, 9, 13, 14, 15, dan 16.
Selisih harga CV Pesona Rizky dengan harga negosiasi pemenang mencapai Rp879.073.662,88.
Artinya, ada harga yang lebih murah hampir Rp879 juta, tetapi gugur karena kualifikasi.
Gugur kualifikasi bisa sah jika dasarnya kuat.
Namun karena proyek pemenang kemudian menjadi temuan BPK akibat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, publik wajar mempertanyakan kualitas evaluasi dan pengawasan setelah kontrak diteken.
Penawar Murah yang Gugur
| Peserta | Harga | Keterangan |
|---|---|---|
| CV Pesona Rizky | Rp3.753.293.973,73 | Gugur kualifikasi |
| PT Ekklesia Permata Buana | Rp4.632.367.636,61 | Pemenang |
| Selisih | Rp879.073.662,88 | Pemenang lebih tinggi |
Sekali lagi, persoalan ini bukan semata soal siapa lebih murah.
Harga murah tidak otomatis layak menang.
Peserta harus memenuhi syarat.
Tetapi setelah pemenang ditetapkan, kualitas pekerjaan harus benar-benar dikawal.
Di sinilah temuan BPK menjadi penting.
Pemenang sudah dipilih.
Kontrak sudah berjalan.
Pembayaran sudah dilakukan.
Namun BPK menemukan kelebihan pembayaran akibat volume dan spesifikasi yang bermasalah.
Daftar Peserta Tender
| No | Peserta/NPWP | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | PT Ekklesia Permata Buana / 08*8**5****31**0 | Menang Rp4.632.367.636,61 |
| 2 | PT Nadya Ratu Permata / 09*2**4****05**0 | Tidak tercatat harga |
| 3 | CV Pesona Rizky / 06*5**3****01**0 | Gugur Rp3.753.293.973,73 |
| 4 | CV Mitra Prima Utama / 09*8**0****31**0 | Tidak tercatat harga |
| 5 | Graha Cipta Karya / 04*2**4****31**0 | Tidak tercatat harga |
| 6 | CV Dita Kontraktor / 00*0**9****31**0 | Tidak tercatat harga |
| 7 | CV Pancuran Rezeki / 00*7**8****31**0 | Tidak tercatat harga |
| 8 | CV Batanghari Mania Mandiri / 09*3**5****35**0 | Tidak tercatat harga |
| 9 | CV David Dewantara Putra / 00*7**7****31**0 | Tidak tercatat harga |
| 10 | CV Sukses Bersama / 03*7**0****31**0 | Tidak tercatat harga |
| 11 | CV Grand Indo Mandiri / 07*2**3****33**0 | Tidak tercatat harga |
| 12 | CV Putra Tunggal / 00*5**3****31**0 | Tidak tercatat harga |
| 13 | Frento / 07*8**2****31**0 | Tidak tercatat harga |
Dari 13 peserta, hanya dua yang terlihat memiliki harga dalam data: PT Ekklesia Permata Buana dan CV Pesona Rizky.
Sebelas peserta lain tidak terlihat mencantumkan harga dalam data yang disampaikan.
Ini juga patut dijelaskan oleh Pokja.
Apakah mereka hanya mendaftar?
Apakah tidak memasukkan penawaran?
Apakah gugur administrasi?
Atau ada tahapan evaluasi yang tidak tampak dalam data ringkas?
Temuan BPK: Volume Kurang, Spek Tidak Sesuai
Berdasarkan data audit BPK RI tahun 2026, proyek Rekonstruksi Jalan Desa Pompa Air – Desa Bungku ditemukan memiliki kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan.
Kondisi ini mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp209.404.884,65.
Jika dibandingkan dengan harga negosiasi kontrak Rp4.632.367.636,61, nilai kelebihan pembayaran itu sekitar 4,52 persen.
Temuan Audit
| Uraian | Data | Nilai |
|---|---|---|
| Jenis masalah | Kekurangan volume | - |
| Jenis masalah | Ketidaksesuaian spesifikasi teknis | - |
| Nilai kontrak/negosiasi | PT Ekklesia | Rp4.632.367.636,61 |
| Kelebihan pembayaran | Temuan BPK | Rp209.404.884,65 |
| Persentase dari kontrak | Perkiraan | 4,52% |
Angka 4,52 persen tidak kecil.
Untuk proyek jalan, volume dan spesifikasi adalah inti pekerjaan.
Jika volume kurang, maka ada pekerjaan yang dibayar tetapi tidak sesuai realisasi.
Jika spesifikasi teknis tidak sesuai, maka mutu jalan bisa terdampak.
Jalan bisa cepat rusak.
Badan jalan bisa tidak kuat.
Permukaan bisa turun.
Drainase bisa gagal mendukung umur jalan.
Masyarakat yang akhirnya menanggung akibatnya.
BPK juga melakukan wawancara dengan Konsultan Pengawas.
Dari hasil wawancara itu, diperoleh informasi bahwa mekanisme pengawasan pekerjaan oleh Konsultan Pengawas dilakukan berdasarkan laporan progres mingguan yang disampaikan pelaksana pekerjaan dan pemeriksaan di lapangan.
Namun, pengawasan tersebut belum mencakup pengujian secara memadai terhadap seluruh volume pekerjaan yang terpasang.
Pengawasan Konsultan
| Pihak | Yang Dilakukan | Kelemahan |
|---|---|---|
| Konsultan Pengawas | Menerima laporan progres mingguan | Belum uji memadai seluruh volume |
| Konsultan Pengawas | Pemeriksaan lapangan | Belum mencakup seluruh pekerjaan terpasang |
Bagian ini penting.
Karena konsultan pengawas seharusnya menjadi mata teknis pemerintah di lapangan.
Jika pengawasan hanya mengandalkan laporan progres dan pemeriksaan lapangan yang tidak menguji seluruh volume secara memadai, risiko kelebihan pembayaran bisa terjadi.
Dan itulah yang ditemukan BPK.
BPK juga mewawancarai PPK.
Dari hasil wawancara, PPK menyampaikan bahwa verifikasi dan validasi atas pengajuan tagihan termin dari penyedia dilakukan berdasarkan dokumen laporan kemajuan pekerjaan, rekomendasi dari Konsultan Pengawas, serta pemeriksaan fisik.
Namun pemeriksaan fisik yang dilakukan PPK belum mencakup pengujian secara memadai atas volume pekerjaan yang telah dibayarkan.
Verifikasi PPK
| Pihak | Dasar Verifikasi | Kelemahan |
|---|---|---|
| PPK | Laporan kemajuan pekerjaan | Belum uji memadai volume dibayar |
| PPK | Rekomendasi Konsultan Pengawas | Bergantung pada pengawas |
| PPK | Pemeriksaan fisik | Belum mencakup pengujian seluruh volume |
Ini menjadi titik paling krusial.
Dalam kontrak konstruksi, pembayaran tidak boleh sekadar mengikuti laporan progres.
Tidak boleh hanya karena ada rekomendasi konsultan.
Tidak cukup hanya pemeriksaan visual.
Harus ada pengukuran.
Harus ada verifikasi volume.
Harus ada kepastian bahwa pekerjaan yang dibayar benar-benar terpasang sesuai kontrak dan spesifikasi.
Tidak Sesuai Perpres Pengadaan
BPK menyebut permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Ada beberapa ketentuan yang disorot.
Pertama, Pasal 11 ayat 1 huruf i menyatakan bahwa PPK dalam pengadaan barang/jasa memiliki tugas menginput e-Kontrak dan mengendalikan kontrak.
Kedua, Pasal 17 ayat 2 menyatakan bahwa penyedia bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan.
Ketiga, Pasal 27 ayat 6 huruf b menyatakan bahwa kontrak harga satuan adalah kontrak dengan harga satuan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang ditetapkan, dengan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.
Aturan yang Disorot BPK
| Aturan | Isi Pokok | Relevansi |
|---|---|---|
| Pasal 11 ayat 1 huruf i | PPK menginput e-Kontrak dan mengendalikan kontrak | PPK wajib kendalikan kontrak |
| Pasal 17 ayat 2 | Penyedia bertanggung jawab atas kualitas dan volume | Volume/spek harus sesuai |
| Pasal 27 ayat 6 huruf b | Pembayaran harga satuan berdasarkan pengukuran bersama | Tidak cukup laporan progres |
Aturan ini penting.
Karena proyek jalan tersebut menggunakan pekerjaan konstruksi yang pembayarannya harus mengacu pada volume riil.
Jika volume tidak diuji memadai, maka pembayaran rawan lebih.
Jika spesifikasi tidak sesuai, maka kualitas jalan rawan turun.
Penyebab Menurut BPK
BPK menyebut permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUTR selaku Pengguna Anggaran atau PA dan PPK.
Ada dua penyebab utama.
Pertama, Kepala Dinas PUTR selaku PA dan PPK belum mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya secara memadai.
Kedua, PPK tidak melakukan pengendalian atas kontrak secara memadai dengan memastikan bahwa pekerjaan yang diterima telah sesuai kontrak sebelum pembayaran dilakukan kepada penyedia.
Penyebab Temuan
| Pihak | Masalah | Dampak |
|---|---|---|
| Kepala Dinas PUTR selaku PA | Pengawasan anggaran belum memadai | Risiko pekerjaan tidak sesuai |
| PPK | Pengendalian kontrak belum memadai | Pembayaran sebelum volume/spek dipastikan |
| Konsultan Pengawas | Pengujian volume belum memadai | Kelebihan pembayaran tidak terdeteksi awal |
Penyebab ini menunjukkan masalahnya bukan hanya di penyedia.
Ada rantai pengendalian yang tidak berjalan maksimal.
Penyedia bertanggung jawab atas volume dan kualitas.
Konsultan pengawas bertanggung jawab mengawasi pekerjaan.
PPK bertanggung jawab mengendalikan kontrak.
PA bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan anggaran.
Jika satu mata rantai lemah, proyek bisa lolos pembayaran meski volume dan spesifikasi belum sepenuhnya sesuai.
Tanggapan Dinas dan Bupati
BPK mencatat tanggapan atas permasalahan tersebut.
Kepala Dinas PUTR menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Bupati Batang Hari juga menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Tanggapan Pejabat
| Pihak | Tanggapan | Catatan |
|---|---|---|
| Kepala Dinas PUTR | Sependapat dengan temuan BPK | Akan menindaklanjuti rekomendasi |
| Bupati Batang Hari | Sependapat dengan temuan BPK | Akan menindaklanjuti rekomendasi |
Dengan tanggapan ini, persoalan seharusnya tidak berhenti di laporan.
Harus ada tindak lanjut konkret.
Kelebihan pembayaran harus diproses.
Uangnya harus disetor ke Kas Daerah.
Pengawasan proyek berikutnya harus diperbaiki.
Rekomendasi BPK
BPK merekomendasikan kepada Bupati Batang Hari agar memerintahkan Kepala Dinas PUTR untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Nilainya Rp209.404.884,65.
Rekomendasi Utama
| Rekomendasi | Sasaran | Nilai |
|---|---|---|
| Proses kelebihan pembayaran | Kepala Dinas PUTR | Rp209.404.884,65 |
| Setor ke Kas Daerah | Penyelesaian temuan | Rp209.404.884,65 |
| Perbaiki pengendalian kontrak | PPK/PA | - |
| Perbaiki pengawasan volume | Konsultan/PPK | - |
Rekomendasi ini bukan hanya soal mengembalikan uang.
Tetapi juga memperbaiki sistem.
Jika sistem pengawasan tidak diperbaiki, temuan yang sama bisa terjadi di proyek lain.
Seorang warga Batang Hari, Anhar, mengatakan proyek jalan harusnya paling mudah diawasi.
“Jalan itu bisa dilihat. Kalau volumenya kurang atau spesifikasinya tidak sesuai, cepat atau lambat warga yang merasakan. Baru sebentar sudah rusak, yang susah tetap masyarakat,” ujarnya.
Warga lainnya, Kisno, menyoroti selisih harga dalam tender.
“Kalau ada yang nawar Rp3,75 miliar tapi gugur, lalu pemenang Rp4,63 miliar dan akhirnya jadi temuan BPK, masyarakat pasti bertanya. Bukan berarti yang murah pasti benar, tapi proses dan pengawasan harus terang,” katanya.
Warga lain, Adian, menilai pengawasan proyek harus dilakukan sejak awal.
“Kalau konsultan dan PPK hanya lihat laporan progres, ya rawan. Harus ukur langsung, cek volume, cek mutu. Kalau tidak, proyek lain bisa kena masalah yang sama,” katanya.(*)