Audit BPK RI 2026 Bongkar Borok Dana BOSP Muaro Jambi, Dari Nota Fiktif hingga Bayar Honor ASN Ilegal!

WIB
IST

Muaro Jambi – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP di lingkungan Pemkab Muaro Jambi menjadi sorotan dalam hasil audit BPK RI tahun 2026.

BPK menemukan pelaksanaan belanja barang dan jasa BOSP yang tidak sesuai ketentuan.

Temuan itu muncul dari uji petik terhadap realisasi belanja barang dan jasa BOSP pada 80 sekolah.

Rinciannya, 2 TK Negeri, 71 SD Negeri, dan 7 SMP Negeri.

Masalahnya tidak satu.

Ada belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban.

Ada pengeluaran yang tidak sesuai nota riil.

Ada pembayaran uang transportasi lokal kepada peserta dari sekolah yang menjadi tuan rumah kegiatan.

Ada pula pembayaran honorarium kepada pegawai yang sudah berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK.

Temuan ini menjadi perhatian karena dana BOSP seharusnya dikelola dengan prinsip akuntabel, sesuai juknis, dan dapat dipertanggungjawabkan secara lengkap.

Apalagi dana ini berkaitan langsung dengan operasional pendidikan di sekolah.

Dalam Laporan Realisasi Anggaran atau LRA tahun anggaran 2025, Pemkab Muaro Jambi menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp442.390.334.971,67.

Realisasinya sebesar Rp410.002.471.174,02.

Persentasenya 92,68 persen.

Dari realisasi belanja barang dan jasa itu, terdapat realisasi belanja barang dan jasa BOSP sebesar Rp38.458.262.608.

Rekap Anggaran

UraianNilaiCatatan
Anggaran Belanja Barang dan JasaRp442.390.334.971,67LRA TA 2025
Realisasi Belanja Barang dan JasaRp410.002.471.174,0292,68%
Realisasi Belanja Barang dan Jasa BOSPRp38.458.262.608Bagian dari realisasi

Dari angka Rp38,45 miliar dana BOSP itu, BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik.

Hasilnya, ditemukan belanja yang tidak sesuai ketentuan.

Nilai temuannya memang kecil dibanding total BOSP.

Namun secara tata kelola, temuan ini penting.

Karena menyangkut bukti pertanggungjawaban, nota riil, transportasi kegiatan, dan larangan honor untuk ASN.

Rincian Temuan BPK

MasalahNilaiKeterangan
Bukti tidak lengkap/tidak sesuai nota riilRp67.452.114Terjadi pada 3 sekolah
Transportasi lokal tidak sesuai ketentuanRp22.285.000Terjadi pada 20 sekolah
Honorarium kepada ASNRp40.670.000Terjadi pada 15 sekolah
TotalRp130.407.114Temuan awal

BPK mencatat, sebagian dari temuan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah.

Nilai yang sudah disetor sebesar Rp75.234.250.

Namun masih ada sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp55.172.864.

Tindak Lanjut Temuan

UraianNilaiStatus
Total temuan awalRp130.407.114Berdasarkan pemeriksaan
Sudah disetor ke Kas DaerahRp75.234.250Sudah ditindaklanjuti
Sisa belum ditindaklanjutiRp55.172.864Masih harus diproses

Inilah angka yang kini menjadi pekerjaan rumah.

BPK merekomendasikan agar sisa kelebihan pembayaran Rp55.172.864 diproses dan disetorkan ke Kas Daerah sesuai ketentuan.

Tiga Sekolah, Bukti Tak Lengkap dan Nota Tak Sesuai

Temuan pertama menyangkut belanja barang dan jasa BOSP yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban dan tidak sesuai nota riil.

Nilainya Rp67.452.114.

Temuan ini terjadi pada tiga sekolah.

BPK menyebut, hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban secara uji petik serta konfirmasi kepada penyedia dan pihak sekolah menunjukkan terdapat pengeluaran yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban dan tidak sesuai nota riil.

Rincian Tiga Sekolah

SekolahRincian MasalahJumlah
SD Negeri 051/IX SetirisTanpa bukti Rp14.670.950; tidak sesuai nota Rp9.514.000Rp24.184.950
SD Negeri 231/IX Suko Awin JayaTanpa bukti Rp16.193.000; tidak sesuai nota Rp11.624.914Rp27.817.914
SMP Negeri 6 Muaro JambiTanpa bukti Rp0; tidak sesuai nota Rp15.449.250Rp15.449.250
TotalTanpa bukti Rp30.863.950; tidak sesuai nota Rp36.588.164Rp67.452.114

Sampai pemeriksaan berakhir pada 7 Mei 2026, Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP disebut tidak dapat menunjukkan bukti pertanggungjawaban atas pengeluaran sebesar Rp30.863.950.

Sementara untuk pengeluaran yang tidak didukung nota riil, Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP mengakui terdapat sisa dana yang digunakan untuk keperluan lain di luar yang telah dianggarkan.

Mereka juga mengakui adanya kelemahan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja BOSP.

Dalam hasil pemeriksaan, pihak sekolah disebut bersedia menindaklanjuti kelebihan pembayaran tersebut sesuai ketentuan.

Bagian ini sensitif.

Sebab bukan hanya soal angka.

Tetapi soal disiplin penggunaan dana sekolah.

Jika dana yang dianggarkan untuk satu kebutuhan kemudian digunakan untuk kebutuhan lain di luar anggaran, maka tata kelola BOSP menjadi kabur.

Apalagi jika bukti pertanggungjawaban tidak dapat ditunjukkan sampai pemeriksaan berakhir.

Transportasi Lokal: Peserta Tuan Rumah Ikut Dibayar

Temuan kedua menyangkut pembayaran uang transportasi lokal atas kegiatan sekolah yang tidak sesuai ketentuan.

Nilainya Rp22.285.000.

BPK menjelaskan, dalam rangka koordinasi dan peningkatan kapasitas antar sekolah, sekolah memiliki jadwal rutin kegiatan seperti Kelompok Kerja Guru, kegiatan kepala sekolah, dan operator sekolah.

Kegiatan itu dilakukan secara berkala.

Lokasinya bisa bergantian di sekolah anggota forum atau lokasi lain yang disepakati.

Dalam pelaksanaannya, peserta kegiatan dapat diberikan biaya transportasi lokal sepanjang terdapat perjalanan atau perpindahan dari tempat kedudukan ke tempat kegiatan.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik atas dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada kepala sekolah, ditemukan pembayaran transportasi lokal kepada peserta kegiatan yang berasal dari sekolah yang menjadi tuan rumah pelaksanaan kegiatan.

Dengan kata lain, peserta itu tidak berpindah tempat.

Karena tidak berpindah tempat, mereka dinilai tidak layak menerima pembayaran uang transportasi lokal.

Temuan Transportasi Lokal

UraianDataCatatan
Nilai temuanRp22.285.000Tidak sesuai ketentuan
Jumlah sekolah20 sekolahBerdasarkan lampiran
MasalahPeserta tuan rumah ikut dibayarTidak ada perpindahan tempat

Hasil konfirmasi kepada kepala sekolah menunjukkan pembayaran itu tetap dilakukan sebagai bentuk pemerataan pemberian uang transportasi lokal kepada peserta kegiatan.

Kepala sekolah juga mengaku belum memahami bahwa uang transportasi lokal hanya diberikan kepada peserta yang melakukan perpindahan dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju.

Bagian ini menjadi sorotan.

Sebab alasan pemerataan terdengar sederhana.

Namun dalam pengelolaan keuangan daerah, pemerataan tidak bisa menggantikan aturan.

Jika tidak ada perjalanan, maka uang transportasi tidak semestinya dibayarkan.

Honorarium ASN dari Dana BOSP

Temuan ketiga menyangkut pembayaran honorarium kepada pegawai yang berstatus ASN.

Nilainya Rp40.670.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik dokumen pertanggungjawaban serta konfirmasi kepada Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP, BPK menemukan pembayaran honorarium kepada pegawai sekolah yang telah berstatus ASN.

ASN itu mencakup Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Temuan ini terjadi pada 15 sekolah.

Honorarium tersebut antara lain berupa jasa manajemen BOSP, honorarium bendahara, dan jasa input aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah atau ARKAS yang bersumber dari dana BOSP.

Temuan Honorarium ASN

UraianDataCatatan
Nilai temuanRp40.670.000Honor ASN
Jumlah sekolah15 sekolahBerdasarkan lampiran
Bentuk honorManajemen BOSP, bendahara, input ARKASDari dana BOSP

BPK menyebut pembayaran tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.

Ketentuan itu mengatur bahwa pembayaran honorarium hanya dapat diberikan kepada tenaga non-ASN sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Dana BOSP tidak diperkenankan digunakan untuk pembayaran honorarium bagi ASN.

Ini menjadi salah satu titik paling rawan sorotan.

ASN sudah menerima gaji dari negara.

Jika ASN kembali menerima honor dari dana BOSP yang tidak diperkenankan, maka dana operasional sekolah bisa bergeser dari tujuan utamanya.

Temuan Uji Petik, Potensi Masalah Bisa Lebih Luas

Yang perlu digarisbawahi, temuan BPK RI ini diperoleh melalui uji petik.

Artinya, BPK tidak memeriksa seluruh sekolah satu per satu dalam cakupan belanja BOSP Muaro Jambi. Pemeriksaan dilakukan terhadap sampel 80 sekolah, terdiri dari 2 TK Negeri, 71 SD Negeri, dan 7 SMP Negeri.

Dari uji petik itu saja, BPK menemukan belanja barang dan jasa BOSP tidak sesuai ketentuan sebesar Rp130.407.114.

Rinciannya, tiga sekolah bermasalah pada bukti pertanggungjawaban dan nota riil sebesar Rp67.452.114, 20 sekolah bermasalah pada pembayaran transportasi lokal sebesar Rp22.285.000, serta 15 sekolah bermasalah pada pembayaran honorarium kepada ASN sebesar Rp40.670.000.

Karena sifatnya uji petik, temuan ini bisa dibaca sebagai alarm awal. Bukan tidak mungkin pola serupa juga terjadi di sekolah-sekolah lain yang tidak masuk sampel pemeriksaan.

Ini yang membuat temuan tersebut menjadi serius.

Nilai Rp130 juta mungkin terlihat kecil jika dibandingkan total realisasi belanja barang dan jasa BOSP sebesar Rp38.458.262.608. Namun jika pola ketidakpatuhan yang sama terjadi lebih luas, potensi kebocoran anggaran bisa jauh lebih besar.

Misalnya, jika persoalan bukti pertanggungjawaban, nota riil, transportasi lokal, dan honorarium ASN terjadi di lebih banyak sekolah, maka kerugian atau kelebihan pembayaran tidak lagi berhenti pada puluhan juta rupiah. Angkanya bisa membesar, tergantung jumlah sekolah, jenis belanja, dan lemahnya pengawasan.

Karena itu, rekomendasi BPK tidak boleh dimaknai hanya sebagai perintah menyetor sisa kelebihan pembayaran Rp55.172.864 ke Kas Daerah.

Lebih dari itu, temuan ini harus menjadi pintu masuk audit internal yang lebih luas.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi perlu memeriksa kembali pengelolaan dana BOSP di sekolah lain yang belum menjadi sampel uji petik BPK. Inspektorat juga perlu masuk lebih dalam untuk memastikan apakah persoalan ini hanya terjadi di sekolah yang diperiksa, atau merupakan pola yang lebih luas.

Jika tidak diperluas, potensi masalah bisa luput.

Dan jika pembinaan tidak diperbaiki, temuan serupa bisa berulang pada tahun anggaran berikutnya.

Dalam konteks ini, temuan BPK bukan sekadar catatan administratif. Ia adalah peringatan tentang lemahnya sistem pengawasan dana sekolah.

Sebab dana BOSP tersebar ke banyak satuan pendidikan. Nilainya besar. Penggunaannya beragam. Risikonya tinggi jika kepala sekolah dan bendahara tidak memahami aturan, sementara pembinaan dari dinas tidak memadai.

Maka pertanyaan publik menjadi wajar: apakah 80 sekolah itu hanya puncak gunung es?

Apakah sekolah lain sudah tertib?

Apakah bukti belanja benar-benar lengkap?

Apakah nota sesuai transaksi riil?

Apakah transportasi hanya dibayar kepada peserta yang memang melakukan perjalanan?

Apakah honorarium tidak lagi diberikan kepada ASN?

Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab dengan pemeriksaan lanjutan, bukan hanya klarifikasi lisan.

Karena dana BOSP adalah uang publik untuk pendidikan.

Dan uang pendidikan tidak boleh bocor, sekecil apa pun.

Aturan yang Dilanggar Menurut BPK

BPK menyebut permasalahan itu tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan.

Pertama, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.

Dalam Pasal 2 huruf d disebutkan bahwa pengelolaan dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip akuntabel.

Artinya, pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Permendikdasmen

KetentuanIsi PokokSorotan
Pasal 2 huruf dPengelolaan BOSP harus akuntabelWajib bisa dipertanggungjawabkan
Pasal 39 ayat 2Guru penerima honor harus non-ASNHarus terdata di Dapodik dan memenuhi syarat
Pasal 39 ayat 3Tenaga kependidikan penerima honor harus non-ASNHarus ada penugasan resmi
Lampiran II huruf B angka 2Setiap penggunaan dana dicatat lengkap dengan buktiTermasuk dokumen pengadaan barang/jasa

Dalam Pasal 39 ayat 2, guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan: berstatus bukan ASN, tercatat pada Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, serta belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Dalam Pasal 39 ayat 3, tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor juga harus berstatus bukan ASN dan ditugaskan oleh kepala sekolah atau penyelenggara satuan pendidikan, dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Selain itu, Lampiran II huruf B angka 2 menyatakan setiap penggunaan dana BOSP oleh satuan pendidikan dicatat secara lengkap disertai bukti-bukti pendukung, termasuk dokumentasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan.

Kedua, BPK juga mengaitkan temuan transportasi lokal dengan Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri.

Ketentuan Perbup Muaro Jambi

KetentuanIsi PokokSorotan
Pasal 1 angka 15Perjalanan dinas jabatan adalah perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat tujuan dan kembaliHarus ada perpindahan
Pasal 1 angka 16Perjalanan dinas dalam negeri adalah perjalanan keluar tempat kedudukan untuk kepentingan daerahAtas perintah pejabat berwenang

Dalam konteks pembayaran uang transportasi lokal, ketentuan ini penting.

Jika peserta kegiatan berasal dari sekolah yang menjadi tuan rumah, maka tidak ada perpindahan dari tempat kedudukan ke tempat tujuan kegiatan.

Karena itu, BPK menilai pembayaran transportasi lokal kepada peserta tuan rumah tidak sesuai ketentuan.

Penyebab: Pembinaan dan Pengawasan Belum Memadai

BPK menyebut permasalahan tersebut disebabkan oleh dua hal.

Pertama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum melakukan pembinaan dan pengawasan secara memadai terhadap pengelolaan dana BOSP pada sekolah atau satuan pendidikan.

Kedua, kepala sekolah melaksanakan pengelolaan dana BOSP tidak berpedoman pada ketentuan dan belum mengawasi penggunaan dana BOSP secara memadai.

Penyebab Menurut BPK

PihakMasalahDampak
Dinas Pendidikan dan KebudayaanPembinaan dan pengawasan belum memadaiSekolah lemah dalam tata kelola
Kepala sekolahTidak sepenuhnya berpedoman pada ketentuanBelanja tidak sesuai aturan
Bendahara BOSPBukti pertanggungjawaban tidak lengkapAkuntabilitas lemah

Poin ini penting.

Temuan BPK bukan hanya menyoroti sekolah.

Tetapi juga menyoroti peran pembinaan dan pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Artinya, masalah ini tidak boleh hanya dibebankan kepada bendahara atau kepala sekolah tertentu.

Perlu pembenahan sistemik.

Mulai dari pemahaman juknis, verifikasi SPJ, pembinaan bendahara, pengawasan kepala sekolah, hingga pemeriksaan internal sebelum dana dipertanggungjawabkan.

Tanggapan Dinas dan Bupati

BPK mencatat adanya tanggapan atas permasalahan tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

Bupati Muaro Jambi juga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

Tanggapan Pejabat

PihakTanggapanCatatan
Kadisdikbud Muaro JambiSependapat dengan temuan BPKAkan menindaklanjuti
Bupati Muaro JambiSependapat dengan temuan BPKAkan menindaklanjuti rekomendasi

Tanggapan ini penting.

Karena dengan menyatakan sependapat, pemerintah daerah pada prinsipnya menerima temuan tersebut untuk ditindaklanjuti.

Tinggal publik menunggu realisasi tindak lanjutnya.

Terutama penyetoran sisa kelebihan pembayaran Rp55.172.864 ke Kas Daerah.

Rekomendasi BPK

BPK merekomendasikan Bupati Muaro Jambi agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan langkah pembenahan.

Pertama, melakukan pembinaan dan pengawasan secara memadai terhadap pengelolaan dana BOSP pada sekolah atau satuan pendidikan.

Kedua, menginstruksikan kepala sekolah agar memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah sebesar Rp55.172.864.

Ketiga, kepala sekolah juga diminta melakukan pengelolaan dana BOSP sesuai ketentuan serta mengawasi penggunaan dana BOSP secara memadai.

RekomendasiSasaranNilai
Pembinaan dan pengawasan BOSPDinas Pendidikan dan Kebudayaan-
Setor sisa kelebihan pembayaranKepala sekolah terkaitRp55.172.864
Kelola BOSP sesuai ketentuanSeluruh sekolah-

Rekomendasi ini seharusnya menjadi momentum pembenahan.

Bukan hanya menagih sisa kelebihan pembayaran.

Tetapi juga memperbaiki tata kelola.

Jika tidak, temuan serupa bisa kembali berulang pada tahun berikutnya.

Seorang warga Muaro Jambi, Ruslan, menilai temuan BPK ini harus dibuka secara terang.

“Dana BOSP itu untuk sekolah. Kalau ada belanja tidak ada bukti, nota tidak sesuai, atau uangnya dipakai di luar anggaran, masyarakat wajar bertanya. Sekolah harus jadi tempat paling tertib soal uang publik,” ujarnya.

Warga lainnya, Afriansyah, menyoroti pembayaran honor kepada ASN.

“Kalau aturannya tidak boleh untuk ASN, ya jangan dibayar. Dana sekolah itu seharusnya untuk kebutuhan murid dan operasional pendidikan, bukan untuk honor yang tidak sesuai aturan,” katanya.

Seorang wali murid, Rendi, meminta Dinas Pendidikan tidak hanya menagih pengembalian.

“Yang penting jangan terulang. Bendahara sekolah dan kepala sekolah harus benar-benar dibina. Kalau tidak paham aturan, nanti dana sekolah rawan salah pakai lagi,” ujarnya.

Warga lain, Aliyudin, menyoroti pembayaran transportasi untuk sekolah tuan rumah.

“Kalau kegiatannya di sekolah sendiri, kenapa dapat transport? Kalau alasannya pemerataan, itu bukan dasar aturan. Uang negara harus sesuai ketentuan,” katanya.(*)

BeritaSatu Network