Muaro Jambi – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP di lingkungan Pemkab Muaro Jambi menjadi sorotan dalam hasil audit BPK RI tahun 2026.
BPK menemukan pelaksanaan belanja barang dan jasa BOSP yang tidak sesuai ketentuan.
Temuan itu muncul dari uji petik terhadap realisasi belanja barang dan jasa BOSP pada 80 sekolah.
Rinciannya, 2 TK Negeri, 71 SD Negeri, dan 7 SMP Negeri.
Masalahnya tidak satu.
Ada belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban.
Ada pengeluaran yang tidak sesuai nota riil.
Ada pembayaran uang transportasi lokal kepada peserta dari sekolah yang menjadi tuan rumah kegiatan.
Ada pula pembayaran honorarium kepada pegawai yang sudah berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK.
Temuan ini menjadi perhatian karena dana BOSP seharusnya dikelola dengan prinsip akuntabel, sesuai juknis, dan dapat dipertanggungjawabkan secara lengkap.
Apalagi dana ini berkaitan langsung dengan operasional pendidikan di sekolah.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran atau LRA tahun anggaran 2025, Pemkab Muaro Jambi menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp442.390.334.971,67.
Realisasinya sebesar Rp410.002.471.174,02.
Persentasenya 92,68 persen.
Dari realisasi belanja barang dan jasa itu, terdapat realisasi belanja barang dan jasa BOSP sebesar Rp38.458.262.608.
Rekap Anggaran
| Uraian | Nilai | Catatan |
|---|---|---|
| Anggaran Belanja Barang dan Jasa | Rp442.390.334.971,67 | LRA TA 2025 |
| Realisasi Belanja Barang dan Jasa | Rp410.002.471.174,02 | 92,68% |
| Realisasi Belanja Barang dan Jasa BOSP | Rp38.458.262.608 | Bagian dari realisasi |
Dari angka Rp38,45 miliar dana BOSP itu, BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik.
Hasilnya, ditemukan belanja yang tidak sesuai ketentuan.
Nilai temuannya memang kecil dibanding total BOSP.
Namun secara tata kelola, temuan ini penting.
Karena menyangkut bukti pertanggungjawaban, nota riil, transportasi kegiatan, dan larangan honor untuk ASN.
Rincian Temuan BPK
| Masalah | Nilai | Keterangan |
|---|---|---|
| Bukti tidak lengkap/tidak sesuai nota riil | Rp67.452.114 | Terjadi pada 3 sekolah |
| Transportasi lokal tidak sesuai ketentuan | Rp22.285.000 | Terjadi pada 20 sekolah |
| Honorarium kepada ASN | Rp40.670.000 | Terjadi pada 15 sekolah |
| Total | Rp130.407.114 | Temuan awal |
BPK mencatat, sebagian dari temuan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah.
Nilai yang sudah disetor sebesar Rp75.234.250.
Namun masih ada sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp55.172.864.
Tindak Lanjut Temuan
| Uraian | Nilai | Status |
|---|---|---|
| Total temuan awal | Rp130.407.114 | Berdasarkan pemeriksaan |
| Sudah disetor ke Kas Daerah | Rp75.234.250 | Sudah ditindaklanjuti |
| Sisa belum ditindaklanjuti | Rp55.172.864 | Masih harus diproses |
Inilah angka yang kini menjadi pekerjaan rumah.
BPK merekomendasikan agar sisa kelebihan pembayaran Rp55.172.864 diproses dan disetorkan ke Kas Daerah sesuai ketentuan.
Tiga Sekolah, Bukti Tak Lengkap dan Nota Tak Sesuai
Temuan pertama menyangkut belanja barang dan jasa BOSP yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban dan tidak sesuai nota riil.
Nilainya Rp67.452.114.
Temuan ini terjadi pada tiga sekolah.
BPK menyebut, hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban secara uji petik serta konfirmasi kepada penyedia dan pihak sekolah menunjukkan terdapat pengeluaran yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban dan tidak sesuai nota riil.
Rincian Tiga Sekolah
| Sekolah | Rincian Masalah | Jumlah |
|---|---|---|
| SD Negeri 051/IX Setiris | Tanpa bukti Rp14.670.950; tidak sesuai nota Rp9.514.000 | Rp24.184.950 |
| SD Negeri 231/IX Suko Awin Jaya | Tanpa bukti Rp16.193.000; tidak sesuai nota Rp11.624.914 | Rp27.817.914 |
| SMP Negeri 6 Muaro Jambi | Tanpa bukti Rp0; tidak sesuai nota Rp15.449.250 | Rp15.449.250 |
| Total | Tanpa bukti Rp30.863.950; tidak sesuai nota Rp36.588.164 | Rp67.452.114 |
Sampai pemeriksaan berakhir pada 7 Mei 2026, Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP disebut tidak dapat menunjukkan bukti pertanggungjawaban atas pengeluaran sebesar Rp30.863.950.
Sementara untuk pengeluaran yang tidak didukung nota riil, Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP mengakui terdapat sisa dana yang digunakan untuk keperluan lain di luar yang telah dianggarkan.
Mereka juga mengakui adanya kelemahan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja BOSP.
Dalam hasil pemeriksaan, pihak sekolah disebut bersedia menindaklanjuti kelebihan pembayaran tersebut sesuai ketentuan.
Bagian ini sensitif.
Sebab bukan hanya soal angka.
Tetapi soal disiplin penggunaan dana sekolah.
Jika dana yang dianggarkan untuk satu kebutuhan kemudian digunakan untuk kebutuhan lain di luar anggaran, maka tata kelola BOSP menjadi kabur.
Apalagi jika bukti pertanggungjawaban tidak dapat ditunjukkan sampai pemeriksaan berakhir.
Transportasi Lokal: Peserta Tuan Rumah Ikut Dibayar
Temuan kedua menyangkut pembayaran uang transportasi lokal atas kegiatan sekolah yang tidak sesuai ketentuan.
Nilainya Rp22.285.000.
BPK menjelaskan, dalam rangka koordinasi dan peningkatan kapasitas antar sekolah, sekolah memiliki jadwal rutin kegiatan seperti Kelompok Kerja Guru, kegiatan kepala sekolah, dan operator sekolah.
Kegiatan itu dilakukan secara berkala.
Lokasinya bisa bergantian di sekolah anggota forum atau lokasi lain yang disepakati.
Dalam pelaksanaannya, peserta kegiatan dapat diberikan biaya transportasi lokal sepanjang terdapat perjalanan atau perpindahan dari tempat kedudukan ke tempat kegiatan.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik atas dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada kepala sekolah, ditemukan pembayaran transportasi lokal kepada peserta kegiatan yang berasal dari sekolah yang menjadi tuan rumah pelaksanaan kegiatan.
Dengan kata lain, peserta itu tidak berpindah tempat.
Karena tidak berpindah tempat, mereka dinilai tidak layak menerima pembayaran uang transportasi lokal.
Temuan Transportasi Lokal
| Uraian | Data | Catatan |
|---|---|---|
| Nilai temuan | Rp22.285.000 | Tidak sesuai ketentuan |
| Jumlah sekolah | 20 sekolah | Berdasarkan lampiran |
| Masalah | Peserta tuan rumah ikut dibayar | Tidak ada perpindahan tempat |
Hasil konfirmasi kepada kepala sekolah menunjukkan pembayaran itu tetap dilakukan sebagai bentuk pemerataan pemberian uang transportasi lokal kepada peserta kegiatan.
Kepala sekolah juga mengaku belum memahami bahwa uang transportasi lokal hanya diberikan kepada peserta yang melakukan perpindahan dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju.
Bagian ini menjadi sorotan.
Sebab alasan pemerataan terdengar sederhana.
Namun dalam pengelolaan keuangan daerah, pemerataan tidak bisa menggantikan aturan.
Jika tidak ada perjalanan, maka uang transportasi tidak semestinya dibayarkan.
Honorarium ASN dari Dana BOSP
Temuan ketiga menyangkut pembayaran honorarium kepada pegawai yang berstatus ASN.
Nilainya Rp40.670.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik dokumen pertanggungjawaban serta konfirmasi kepada Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP, BPK menemukan pembayaran honorarium kepada pegawai sekolah yang telah berstatus ASN.
ASN itu mencakup Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Temuan ini terjadi pada 15 sekolah.
Honorarium tersebut antara lain berupa jasa manajemen BOSP, honorarium bendahara, dan jasa input aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah atau ARKAS yang bersumber dari dana BOSP.
Temuan Honorarium ASN
| Uraian | Data | Catatan |
|---|---|---|
| Nilai temuan | Rp40.670.000 | Honor ASN |
| Jumlah sekolah | 15 sekolah | Berdasarkan lampiran |
| Bentuk honor | Manajemen BOSP, bendahara, input ARKAS | Dari dana BOSP |
BPK menyebut pembayaran tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
Ketentuan itu mengatur bahwa pembayaran honorarium hanya dapat diberikan kepada tenaga non-ASN sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Dana BOSP tidak diperkenankan digunakan untuk pembayaran honorarium bagi ASN.
Ini menjadi salah satu titik paling rawan sorotan.
ASN sudah menerima gaji dari negara.
Jika ASN kembali menerima honor dari dana BOSP yang tidak diperkenankan, maka dana operasional sekolah bisa bergeser dari tujuan utamanya.
Temuan Uji Petik, Potensi Masalah Bisa Lebih Luas
Yang perlu digarisbawahi, temuan BPK RI ini diperoleh melalui uji petik.
Artinya, BPK tidak memeriksa seluruh sekolah satu per satu dalam cakupan belanja BOSP Muaro Jambi. Pemeriksaan dilakukan terhadap sampel 80 sekolah, terdiri dari 2 TK Negeri, 71 SD Negeri, dan 7 SMP Negeri.
Dari uji petik itu saja, BPK menemukan belanja barang dan jasa BOSP tidak sesuai ketentuan sebesar Rp130.407.114.
Rinciannya, tiga sekolah bermasalah pada bukti pertanggungjawaban dan nota riil sebesar Rp67.452.114, 20 sekolah bermasalah pada pembayaran transportasi lokal sebesar Rp22.285.000, serta 15 sekolah bermasalah pada pembayaran honorarium kepada ASN sebesar Rp40.670.000.
Karena sifatnya uji petik, temuan ini bisa dibaca sebagai alarm awal. Bukan tidak mungkin pola serupa juga terjadi di sekolah-sekolah lain yang tidak masuk sampel pemeriksaan.
Ini yang membuat temuan tersebut menjadi serius.
Nilai Rp130 juta mungkin terlihat kecil jika dibandingkan total realisasi belanja barang dan jasa BOSP sebesar Rp38.458.262.608. Namun jika pola ketidakpatuhan yang sama terjadi lebih luas, potensi kebocoran anggaran bisa jauh lebih besar.
Misalnya, jika persoalan bukti pertanggungjawaban, nota riil, transportasi lokal, dan honorarium ASN terjadi di lebih banyak sekolah, maka kerugian atau kelebihan pembayaran tidak lagi berhenti pada puluhan juta rupiah. Angkanya bisa membesar, tergantung jumlah sekolah, jenis belanja, dan lemahnya pengawasan.
Karena itu, rekomendasi BPK tidak boleh dimaknai hanya sebagai perintah menyetor sisa kelebihan pembayaran Rp55.172.864 ke Kas Daerah.
Lebih dari itu, temuan ini harus menjadi pintu masuk audit internal yang lebih luas.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi perlu memeriksa kembali pengelolaan dana BOSP di sekolah lain yang belum menjadi sampel uji petik BPK. Inspektorat juga perlu masuk lebih dalam untuk memastikan apakah persoalan ini hanya terjadi di sekolah yang diperiksa, atau merupakan pola yang lebih luas.
Jika tidak diperluas, potensi masalah bisa luput.
Dan jika pembinaan tidak diperbaiki, temuan serupa bisa berulang pada tahun anggaran berikutnya.
Dalam konteks ini, temuan BPK bukan sekadar catatan administratif. Ia adalah peringatan tentang lemahnya sistem pengawasan dana sekolah.
Sebab dana BOSP tersebar ke banyak satuan pendidikan. Nilainya besar. Penggunaannya beragam. Risikonya tinggi jika kepala sekolah dan bendahara tidak memahami aturan, sementara pembinaan dari dinas tidak memadai.
Maka pertanyaan publik menjadi wajar: apakah 80 sekolah itu hanya puncak gunung es?
Apakah sekolah lain sudah tertib?
Apakah bukti belanja benar-benar lengkap?
Apakah nota sesuai transaksi riil?
Apakah transportasi hanya dibayar kepada peserta yang memang melakukan perjalanan?
Apakah honorarium tidak lagi diberikan kepada ASN?
Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab dengan pemeriksaan lanjutan, bukan hanya klarifikasi lisan.
Karena dana BOSP adalah uang publik untuk pendidikan.
Dan uang pendidikan tidak boleh bocor, sekecil apa pun.
Aturan yang Dilanggar Menurut BPK
BPK menyebut permasalahan itu tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan.
Pertama, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
Dalam Pasal 2 huruf d disebutkan bahwa pengelolaan dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip akuntabel.
Artinya, pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Permendikdasmen
| Ketentuan | Isi Pokok | Sorotan |
|---|---|---|
| Pasal 2 huruf d | Pengelolaan BOSP harus akuntabel | Wajib bisa dipertanggungjawabkan |
| Pasal 39 ayat 2 | Guru penerima honor harus non-ASN | Harus terdata di Dapodik dan memenuhi syarat |
| Pasal 39 ayat 3 | Tenaga kependidikan penerima honor harus non-ASN | Harus ada penugasan resmi |
| Lampiran II huruf B angka 2 | Setiap penggunaan dana dicatat lengkap dengan bukti | Termasuk dokumen pengadaan barang/jasa |
Dalam Pasal 39 ayat 2, guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan: berstatus bukan ASN, tercatat pada Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, serta belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Dalam Pasal 39 ayat 3, tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor juga harus berstatus bukan ASN dan ditugaskan oleh kepala sekolah atau penyelenggara satuan pendidikan, dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Selain itu, Lampiran II huruf B angka 2 menyatakan setiap penggunaan dana BOSP oleh satuan pendidikan dicatat secara lengkap disertai bukti-bukti pendukung, termasuk dokumentasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan.
Kedua, BPK juga mengaitkan temuan transportasi lokal dengan Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri.
Ketentuan Perbup Muaro Jambi
| Ketentuan | Isi Pokok | Sorotan |
|---|---|---|
| Pasal 1 angka 15 | Perjalanan dinas jabatan adalah perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat tujuan dan kembali | Harus ada perpindahan |
| Pasal 1 angka 16 | Perjalanan dinas dalam negeri adalah perjalanan keluar tempat kedudukan untuk kepentingan daerah | Atas perintah pejabat berwenang |
Dalam konteks pembayaran uang transportasi lokal, ketentuan ini penting.
Jika peserta kegiatan berasal dari sekolah yang menjadi tuan rumah, maka tidak ada perpindahan dari tempat kedudukan ke tempat tujuan kegiatan.
Karena itu, BPK menilai pembayaran transportasi lokal kepada peserta tuan rumah tidak sesuai ketentuan.
Penyebab: Pembinaan dan Pengawasan Belum Memadai
BPK menyebut permasalahan tersebut disebabkan oleh dua hal.
Pertama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum melakukan pembinaan dan pengawasan secara memadai terhadap pengelolaan dana BOSP pada sekolah atau satuan pendidikan.
Kedua, kepala sekolah melaksanakan pengelolaan dana BOSP tidak berpedoman pada ketentuan dan belum mengawasi penggunaan dana BOSP secara memadai.
Penyebab Menurut BPK
| Pihak | Masalah | Dampak |
|---|---|---|
| Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Pembinaan dan pengawasan belum memadai | Sekolah lemah dalam tata kelola |
| Kepala sekolah | Tidak sepenuhnya berpedoman pada ketentuan | Belanja tidak sesuai aturan |
| Bendahara BOSP | Bukti pertanggungjawaban tidak lengkap | Akuntabilitas lemah |
Poin ini penting.
Temuan BPK bukan hanya menyoroti sekolah.
Tetapi juga menyoroti peran pembinaan dan pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Artinya, masalah ini tidak boleh hanya dibebankan kepada bendahara atau kepala sekolah tertentu.
Perlu pembenahan sistemik.
Mulai dari pemahaman juknis, verifikasi SPJ, pembinaan bendahara, pengawasan kepala sekolah, hingga pemeriksaan internal sebelum dana dipertanggungjawabkan.
Tanggapan Dinas dan Bupati
BPK mencatat adanya tanggapan atas permasalahan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Bupati Muaro Jambi juga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Tanggapan Pejabat
| Pihak | Tanggapan | Catatan |
|---|---|---|
| Kadisdikbud Muaro Jambi | Sependapat dengan temuan BPK | Akan menindaklanjuti |
| Bupati Muaro Jambi | Sependapat dengan temuan BPK | Akan menindaklanjuti rekomendasi |
Tanggapan ini penting.
Karena dengan menyatakan sependapat, pemerintah daerah pada prinsipnya menerima temuan tersebut untuk ditindaklanjuti.
Tinggal publik menunggu realisasi tindak lanjutnya.
Terutama penyetoran sisa kelebihan pembayaran Rp55.172.864 ke Kas Daerah.
Rekomendasi BPK
BPK merekomendasikan Bupati Muaro Jambi agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan langkah pembenahan.
Pertama, melakukan pembinaan dan pengawasan secara memadai terhadap pengelolaan dana BOSP pada sekolah atau satuan pendidikan.
Kedua, menginstruksikan kepala sekolah agar memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah sebesar Rp55.172.864.
Ketiga, kepala sekolah juga diminta melakukan pengelolaan dana BOSP sesuai ketentuan serta mengawasi penggunaan dana BOSP secara memadai.
| Rekomendasi | Sasaran | Nilai |
|---|---|---|
| Pembinaan dan pengawasan BOSP | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | - |
| Setor sisa kelebihan pembayaran | Kepala sekolah terkait | Rp55.172.864 |
| Kelola BOSP sesuai ketentuan | Seluruh sekolah | - |
Rekomendasi ini seharusnya menjadi momentum pembenahan.
Bukan hanya menagih sisa kelebihan pembayaran.
Tetapi juga memperbaiki tata kelola.
Jika tidak, temuan serupa bisa kembali berulang pada tahun berikutnya.
Seorang warga Muaro Jambi, Ruslan, menilai temuan BPK ini harus dibuka secara terang.
“Dana BOSP itu untuk sekolah. Kalau ada belanja tidak ada bukti, nota tidak sesuai, atau uangnya dipakai di luar anggaran, masyarakat wajar bertanya. Sekolah harus jadi tempat paling tertib soal uang publik,” ujarnya.
Warga lainnya, Afriansyah, menyoroti pembayaran honor kepada ASN.
“Kalau aturannya tidak boleh untuk ASN, ya jangan dibayar. Dana sekolah itu seharusnya untuk kebutuhan murid dan operasional pendidikan, bukan untuk honor yang tidak sesuai aturan,” katanya.
Seorang wali murid, Rendi, meminta Dinas Pendidikan tidak hanya menagih pengembalian.
“Yang penting jangan terulang. Bendahara sekolah dan kepala sekolah harus benar-benar dibina. Kalau tidak paham aturan, nanti dana sekolah rawan salah pakai lagi,” ujarnya.
Warga lain, Aliyudin, menyoroti pembayaran transportasi untuk sekolah tuan rumah.
“Kalau kegiatannya di sekolah sendiri, kenapa dapat transport? Kalau alasannya pemerataan, itu bukan dasar aturan. Uang negara harus sesuai ketentuan,” katanya.(*)