Audit BPK Bongkar Tiga Borok Disdikbud Muaro Jambi, Dari Konsultan 'Gaib' hingga Belasan Rekening BOSP Tak Bertuan

WIB
IST

MUARO JAMBI — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi menjadi salah satu perangkat daerah yang mendapat sejumlah catatan dalam hasil audit BPK RI tahun 2026.

Setidaknya ada tiga persoalan yang disorot.

Pertama, pembayaran jasa konsultansi pengawasan konstruksi yang disebut tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Kedua, masih adanya 16 rekening bank pengelolaan dana BOSP yang sudah tidak digunakan, tetapi belum ditutup pihak sekolah.

Ketiga, denda keterlambatan pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum dikenakan dan belum disetorkan ke kas daerah.

Nilainya memang tidak fantastis jika dibanding total anggaran belanja daerah.

Tetapi temuan BPK bukan hanya soal besar kecil angka.

Temuan BPK adalah soal tata kelola.

Soal pengawasan.

Soal tertib administrasi.

Soal hak daerah yang harus diproses.

Dan soal risiko yang tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan.

Jasa Konsultansi Pengawasan Tidak Sesuai Kondisi

Dalam salah satu bagian laporan, BPK mencatat pelaksanaan belanja jasa konsultansi pengawasan konstruksi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Pemkab Muaro Jambi pada Laporan Realisasi Anggaran atau LRA Tahun Anggaran 2025 menyajikan anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp63.737.660.919,50.

Dari jumlah itu, realisasinya tercatat sebesar Rp61.713.812.057,54 atau 96,82 persen.

BPK kemudian melakukan pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan, dan pembayaran kontrak atas paket pengadaan jasa konsultansi.

Hasilnya, BPK menemukan pembayaran belanja jasa konsultansi pada Belanja Modal Gedung dan Bangunan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp16.600.000.

Temuan itu terdiri dari dua pekerjaan.

Pertama, jasa konsultansi pengawasan rehabilitasi sedang/berat ruang kelas SD yang dilaksanakan oleh CV ZC sebesar Rp7.600.000.

Dalam kontrak waktu penugasan, personel inspector yang disetujui adalah Sdr. Si.

Namun hasil pemeriksaan menunjukkan Sdr. Si tidak terlibat dalam pengawasan pekerjaan tersebut.

Kedua, jasa konsultansi pengawasan pembangunan ruang guru SD yang dilaksanakan oleh CV DS sebesar Rp9.000.000.

Dalam kontrak waktu penugasan, personel inspector yang disetujui adalah Sdr. DA.

Namun hasil pemeriksaan menunjukkan Sdr. DA tidak terlibat dalam pengawasan pekerjaan dimaksud.

PPK Mengaku Tidak Mengetahui

BPK juga mencatat hasil wawancara dengan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.

Dalam keterangan yang dimuat dalam laporan, pembayaran jasa konsultansi tetap dilakukan secara penuh karena PPK tidak mengetahui personel inti yang tercantum dalam kontrak tidak melaksanakan tugas pengawasan sesuai ketentuan kontrak.

Kalimat ini menjadi penting.

Sebab dalam pekerjaan konstruksi, konsultan pengawas bukan sekadar pelengkap administrasi.

Ia menjadi mata teknis di lapangan.

Ia mengawasi.

Ia melaporkan.

Ia memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.

Jika personel yang tercantum dalam kontrak tidak benar-benar terlibat, maka fungsi pengawasan berpotensi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Di antaranya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Dalam ketentuan tersebut, PPK memiliki tugas menginput e-Kontrak dan mengendalikan kontrak.

Selain itu, dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak atau SSUK, pengawas pekerjaan berkewajiban mengawasi pelaksanaan pekerjaan.

Penyedia juga berkewajiban melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pejabat penandatangan kontrak serta melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan.

BPK Sebut Pengawasan Belum Memadai

BPK menguraikan penyebab persoalan tersebut.

Pertama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dinilai belum mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya secara memadai.

Kedua, PPK dinilai tidak melakukan pengendalian atas paket pengadaan jasa konsultansi secara memadai.

Atas temuan ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Bupati Muaro Jambi juga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Muaro Jambi agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah sebesar Rp16.600.000.

BPK juga merekomendasikan agar pelaksanaan anggaran SKPD diawasi secara memadai dan PPK diinstruksikan mengendalikan paket pengadaan jasa konsultansi secara memadai.

16 Rekening BOSP Belum Ditutup

Catatan lain muncul pada pengelolaan rekening dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP.

Dalam neraca per 31 Desember 2025, Pemkab Muaro Jambi menyajikan saldo Kas dan Setara Kas sebesar Rp94.648.781.692,54.

Angka itu naik Rp72.460.256.436,40 atau 326,57 persen dibanding saldo per 31 Desember 2024 sebesar Rp22.188.525.256,14.

Dari nilai tersebut, di antaranya merupakan saldo Kas di Bendahara Dana BOSP sebesar Rp102.196.968,00.

Dalam rangka pengelolaan dana BOSP, Pemkab Muaro Jambi telah menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 759/Kep.Bup/Disdikbud/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Penetapan Rekening Dana BOSP Lingkup Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025.

Namun berdasarkan pemeriksaan rekening kas pada bendahara sekolah dan hasil konfirmasi dengan Bank Jambi, BPK menemukan 16 rekening sekolah yang masih aktif.

Masalahnya, rekening tersebut tidak tercantum dalam SK Penetapan Rekening Dana BOSP.

Total saldo pada 16 rekening tersebut sebesar Rp3.316.547,70.

Rekening Lama Setelah Peralihan

Hasil konfirmasi dengan Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Tim Manajemen Dana BOSP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi menunjukkan rekening tersebut merupakan rekening lama dana BOSP.

Rekening itu berupa rekening tabungan sebelum beralih ke rekening baru berbentuk giro yang digunakan saat ini.

Pada saat proses peralihan ke rekening baru, rekening lama belum dapat langsung ditutup karena masih menunggu berakhirnya tahun anggaran sesuai arahan pengelolaan dana BOSP pada saat itu.

Namun setelah rekening baru digunakan secara penuh, penutupan rekening lama tersebut tidak kembali ditindaklanjuti oleh kepala sekolah dan bendahara BOSP terkait.

Akibatnya, rekening lama masih tetap aktif meskipun sudah tidak digunakan.

Saldo yang masih terdapat pada rekening tersebut berasal dari sisa setoran awal pembukaan rekening dan/atau bunga bank yang belum dipindahbukukan oleh kepala sekolah dan bendahara BOSP.

BPK menilai kondisi tersebut menimbulkan risiko penyalahgunaan atas rekening milik Pemkab Muaro Jambi yang sudah tidak digunakan, tetapi belum ditutup.

Penyebabnya, kepala sekolah dan bendahara sekolah belum melakukan inventarisasi dan evaluasi atas rekening bank yang masih aktif.

Akibatnya, rekening yang sudah tidak digunakan belum diusulkan untuk ditutup.

BPK Minta Rekening Ditutup

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

Bupati Muaro Jambi juga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Muaro Jambi agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan penutupan 16 rekening bank pengelolaan dana BOSP yang sudah tidak digunakan.

Temuan ini terlihat kecil dari sisi saldo.

Hanya Rp3,3 juta lebih.

Namun dari sisi tata kelola, persoalannya bukan kecil.

Rekening pemerintah yang tidak digunakan tetapi masih aktif adalah ruang risiko.

Bisa disalahgunakan.

Bisa luput dipantau.

Bisa menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.

Karena itu, BPK meminta rekening-rekening tersebut segera ditutup.

Denda Keterlambatan Belum Masuk Kas Daerah

Temuan berikutnya berkaitan dengan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

BPK mencatat denda tersebut belum dikenakan dan belum disetorkan ke kas daerah.

Dalam LRA Tahun Anggaran 2025, Pemkab Muaro Jambi menyajikan anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp101.762.586.516,00.

Realisasinya sebesar Rp94.325.561.026,00 atau 92,69 persen.

BPK melakukan uji petik atas dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan, pembayaran kontrak, serta pemeriksaan fisik pekerjaan bersama PPTK, penyedia, dan staf Inspektorat.

Pemeriksaan dilakukan atas paket pekerjaan Pengadaan Perabot Penggantian Ruang Kelas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Hasilnya, BPK menemukan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Denda keterlambatan sebesar Rp15.464.932,00 belum dikenakan dan belum disetorkan ke kas daerah.

BPK mencatat, hasil perhitungan nilai denda keterlambatan tersebut telah disepakati bersama oleh penyedia, PPK, dan BPK.

Verifikasi Belum Didukung Pemeriksaan Fisik Memadai

BPK juga memuat hasil wawancara dengan PPK.

PPK mengungkapkan bahwa mekanisme verifikasi dan validasi atas pengajuan tagihan termin dari penyedia dilakukan berdasarkan dokumen BAST.

Namun proses tersebut belum didukung dengan pemeriksaan fisik secara memadai atas pekerjaan yang telah terlaksana di lapangan.

Bagian ini penting.

Sebab dokumen administrasi dan kondisi fisik pekerjaan tidak selalu otomatis sama.

Dokumen bisa menyatakan pekerjaan sudah diserahterimakan.

Tetapi pemeriksaan fisik tetap diperlukan untuk memastikan pekerjaan benar-benar terlaksana sesuai kondisi lapangan.

Dalam pekerjaan pemerintah, terutama pengadaan perabot dan sarana pendidikan, pemeriksaan fisik adalah kunci.

Barang harus ada.

Jumlah harus sesuai.

Kualitas harus sesuai.

Waktu penyelesaian harus sesuai.

Jika terlambat, konsekuensi kontrak berupa denda harus diproses.

Rekomendasi Denda Disetor ke Kas Daerah

Atas temuan denda keterlambatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

Bupati Muaro Jambi juga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Muaro Jambi agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memproses denda keterlambatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah sebesar Rp15.464.932,00.

BPK juga meminta PPK diinstruksikan mengendalikan kontrak sesuai ketentuan dengan memantau progres pekerjaan secara berkala untuk mencegah keterlambatan.

Dengan kata lain, BPK tidak hanya meminta uang disetor.

BPK juga meminta sistem diperbaiki.

Agar keterlambatan tidak berulang.

Agar denda tidak terlambat dikenakan.

Agar kontrak tidak hanya hidup di atas kertas.

Ringkasan Temuan BPK

Berikut ringkasan temuan yang disorot dalam dokumen audit BPK RI 2026 terkait Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi:

TemuanNilai/DampakRekomendasi
Jasa konsultansi pengawasan tidak sesuai kondisi sebenarnyaRp16.600.000Setor ke kas daerah
16 rekening BOSP lama masih aktifRp3.316.547,70Tutup rekening
Denda keterlambatan pekerjaan belum dikenakanRp15.464.932Setor ke kas daerah

Total Nilai yang Harus Diproses

Jika temuan yang bersifat kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan dijumlahkan, terdapat nilai Rp32.064.932 yang direkomendasikan BPK untuk diproses dan disetorkan ke kas daerah.

Angka itu berasal dari kelebihan pembayaran jasa konsultansi sebesar Rp16.600.000 dan denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp15.464.932.

Sementara saldo pada 16 rekening BOSP lama sebesar Rp3.316.547,70 harus dipindahbukukan atau ditindaklanjuti sesuai mekanisme sebelum rekening ditutup.

Bukan soal besar kecil.

Bukan soal miliaran atau jutaan.

Tetapi soal kepatuhan.

Setiap rupiah uang daerah harus jelas tempatnya.

Setiap kontrak harus dikendalikan.

Setiap rekening yang tidak digunakan harus ditutup.

Setiap denda keterlambatan harus diproses.

Dan setiap rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti.

Disdikbud dan Bupati Sependapat

Dalam dokumen audit, baik Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun Bupati Muaro Jambi menyatakan sependapat dengan temuan BPK.

Keduanya menyatakan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

Pernyataan ini menjadi titik penting.

Artinya, pemerintah daerah tidak dalam posisi membantah temuan tersebut.

Tinggal publik menunggu tindak lanjutnya.

Apakah kelebihan pembayaran sudah diproses.

Apakah denda keterlambatan sudah disetor.

Apakah 16 rekening BOSP lama sudah ditutup.

Apakah PPK sudah diinstruksikan memperbaiki pengendalian kontrak.

Apakah kepala sekolah dan bendahara BOSP sudah melakukan inventarisasi rekening.

Dan apakah pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah diperkuat.

Pemberitaan ini didasarkan pada dokumen hasil audit BPK RI 2026 yang memuat temuan, penyebab, tanggapan pejabat terkait, dan rekomendasi tindak lanjut.

Meski demikian, ruang klarifikasi tetap perlu dibuka.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi, PPK, penyedia jasa konsultansi, pihak sekolah, bendahara BOSP, serta pihak terkait lainnya memiliki hak untuk menjelaskan perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK.

Sebab bisa saja setelah audit dirilis, sebagian rekomendasi telah diproses.

Bisa saja denda sudah disetor.

Bisa saja kelebihan pembayaran sudah dikembalikan.

Bisa saja rekening BOSP lama sudah ditutup.

Publik perlu tahu tindak lanjutnya.

Bukan hanya temuannya.(*)

BeritaSatu Network