Kayu Manis Jangkat Didorong Jadi Indikasi Geografis, Kemenkum Jambi Temui Pemkab Merangin

WIB
Ist

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, melaksanakan audiensi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Merangin dalam rangka percepatan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Kayu Manis Jangkat, Kamis (09/07/2026), bertempat di Ruang Rapat Bupati Merangin. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelindungan hukum terhadap salah satu komoditas unggulan Kabupaten Merangin yang memiliki potensi besar di pasar nasional maupun internasional.

Audiensi tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Kabupaten Merangin, Hendri Widodo, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Amat Djoemadi, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Camat Jangkat, perwakilan kelompok tani, perangkat daerah terkait, serta Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi.

Dalam pertemuan tersebut, Jonson Siagian menjelaskan bahwa audiensi merupakan tindak lanjut dari inventarisasi potensi Indikasi Geografis serta pendampingan yang telah dilakukan Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kayu Manis Jangkat. Menurutnya, terbentuknya MPIG merupakan tahapan penting menuju pendaftaran Indikasi Geografis sehingga diperlukan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Merangin.

"Pendaftaran Indikasi Geografis bukan hanya memberikan pelindungan hukum terhadap produk unggulan daerah, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan nilai tambah, menjaga kualitas produk, memperkuat identitas daerah, dan membuka peluang pasar yang lebih luas bagi masyarakat," ujar Jonson Siagian.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, menjelaskan bahwa Kayu Manis Jangkat memiliki karakteristik, kualitas, reputasi, serta keterkaitan yang kuat dengan kondisi geografis wilayah Jangkat. Kondisi tersebut menjadikan komoditas ini sangat memenuhi syarat untuk memperoleh pelindungan Indikasi Geografis.

"Pelindungan Indikasi Geografis akan memberikan manfaat jangka panjang, mulai dari menjaga mutu produk, meningkatkan kepercayaan pasar, hingga memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi petani dan masyarakat di Kabupaten Merangin," jelas Diana.

Mewakili Pemerintah Kabupaten Merangin, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Kabupaten Merangin, Hendri Widodo, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum Jambi. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Merangin untuk mendukung percepatan pendaftaran Kayu Manis Jangkat melalui koordinasi lintas perangkat daerah, pendampingan terhadap MPIG, serta penyediaan data dan dokumen yang dibutuhkan selama proses pendaftaran.

Dalam diskusi yang berlangsung konstruktif, para peserta juga menyepakati pembagian peran masing-masing perangkat daerah, termasuk Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Pemerintah Kecamatan Jangkat, serta MPIG Kayu Manis Jangkat, agar seluruh tahapan penyusunan dokumen pendaftaran dapat diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan.

Selain membahas percepatan pendaftaran, audiensi juga menghasilkan kesepahaman untuk menyusun strategi pengembangan pasca terdaftarnya Indikasi Geografis. Strategi tersebut meliputi pembinaan berkelanjutan terhadap MPIG, peningkatan kualitas dan standarisasi produk, penguatan branding daerah, promosi berbasis Indikasi Geografis, hingga pengembangan kemitraan dengan berbagai pihak guna meningkatkan daya saing Kayu Manis Jangkat di pasar nasional maupun internasional.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi dan Pemerintah Kabupaten Merangin menegaskan komitmen bersama untuk mempercepat terwujudnya pendaftaran Indikasi Geografis Kayu Manis Jangkat. Diharapkan, pelindungan hukum tersebut tidak hanya menjaga keaslian dan reputasi produk unggulan daerah, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan petani, memperkuat identitas Kabupaten Merangin, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis kekayaan intelektual. (*)

BeritaSatu Network