Perumda Air Minum Tirta Mayang sudah menggunakan berbagai infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran daerah.
Namun dalam audit BPK RI, status asetnya belum sepenuhnya selesai.
Nilainya mencapai Rp222.642.093.067,26.
Lebih dari Rp222 miliar.
Persoalan itu mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi mengenai pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan laporan rekomendasi DPRD atas LHP BPK.
Wali Kota Jambi Maulana mengatakan persoalan penyertaan modal Perumda Tirta Mayang termasuk yang ditanyakan fraksi-fraksi DPRD.
Menurut Maulana, aset tersebut berupa infrastruktur yang selama ini dibangun pemerintah, antara lain booster, jaringan pipa, dan fasilitas pendukung air minum lainnya.
Aset itu kemudian langsung digunakan Perumda Tirta Mayang.
Masalahnya, penggunaan fisik tidak langsung diikuti penetapan status administrasi dan penyertaan modal.
“Selama ini kan kita hanya membangun kemudian diserahkan. Nah, ini kan saran. Saya juga sudah perintahkan OPD menindaklanjuti,” kata Maulana, Senin, 13 Juli 2026.
Maulana memperkirakan nilai modal yang perlu diperhitungkan bisa mencapai lebih dari Rp200 miliar.
Angka itu ternyata berdekatan dengan catatan BPK.
BPK menghitung aset SPAM milik daerah yang telah dioperasikan Perumda Tirta Mayang mencapai Rp222,64 miliar.
Apa Sebenarnya yang Ditemukan BPK?
Judul temuan BPK cukup terang:
“Aset Tetap SPAM Pemkot Jambi yang Digunakan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mayang Belum Ditetapkan Statusnya.”
SPAM adalah Sistem Penyediaan Air Minum.
Isinya tidak hanya pipa.
Di dalamnya bisa terdapat jaringan distribusi, instalasi pengolahan air, reservoir, pompa, booster, panel kelistrikan, saluran, dan infrastruktur lain yang membentuk sistem layanan air minum.
Aset-aset itu dibangun pemerintah daerah.
Dicatat sebagai kekayaan daerah.
Namun sudah digunakan Perumda Tirta Mayang untuk menjalankan pelayanan air kepada pelanggan.
Masalahnya bukan apakah aset itu ada.
Asetnya ada.
Masalahnya bukan apakah aset itu digunakan.
Asetnya sudah digunakan.
Masalahnya adalah status penggunaannya belum ditetapkan secara tuntas.
Angka Utama Temuan
| Uraian | Nilai | Keterangan |
|---|---|---|
| Aset SPAM digunakan Perumda | Rp222.642.093.067,26 | Belum ditetapkan statusnya |
| Sudah dicatat sebagai modal | Rp48.750.000.000 | Dalam neraca Perumda |
| Selisih yang perlu direkonsiliasi | Rp173.892.093.067,26 | Belum seluruhnya jelas |
| Dividen tahun 2025 | Rp5.000.000.000 | Berasal dari laba |
| Penyertaan modal akhir 2025 | Rp271.855.901.430,32 | Kepemilikan 100% |
Aset SPAM Rp222,64 miliar tersebut masih tercatat dalam Kartu Inventaris Barang D atau KIB Jalan, Irigasi, dan Jaringan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Aset itu merupakan perolehan sejak 2016 sampai 2025.
Artinya, selama hampir satu dekade pemerintah membangun berbagai bagian jaringan air minum.
Pekerjaan dilakukan bertahap.
Aset bertambah.
Perumda kemudian mengoperasikannya.
Tetapi proses administrasi penyerahan, pemanfaatan, atau penyertaan modal tidak mengejar kecepatan pembangunan fisik.
Bangunannya selesai.
Buku asetnya tertinggal.
Rp48,75 Miliar Sudah Masuk Modal Perumda
BPK menemukan sisi lain yang membuat persoalan semakin rumit.
Dari total aset SPAM Rp222,64 miliar yang masih disajikan dalam neraca pemerintah daerah, terdapat aset senilai Rp48.750.000.000 yang sudah disajikan sebagai Ekuitas–Modal Pemerintah Kota Jambi dalam neraca Perumda Tirta Mayang Tahun 2025.
Ada empat kelompok aset.
Empat Aset Rp48,75 Miliar
| Aset | Nilai | Keterangan |
|---|---|---|
| Pipa Broni–Paal 8 | Rp15.640.031.446 | Jaringan distribusi |
| Pipa Slamet Riyadi–BI | Rp2.640.073.135 | Jaringan distribusi |
| IPA Aurduri | Rp17.234.384.735 | Kapasitas 100 liter/detik |
| Pipa Aurduri–Bougenvile | Rp13.235.510.684 | Jaringan dan pompa |
Totalnya tepat Rp48,75 miliar.
Pipa IPA Broni I–Booster Paal 8
Aset pertama adalah pipa distribusi dari IPA Broni I menuju Booster Paal 8.
Pipanya menggunakan HDPE SDR 17 PN 10 dengan diameter 400 milimeter dan 315 milimeter.
Nilainya Rp15.640.031.446.
Pipa Letkol Slamet Riyadi–Simpang BI
Aset kedua adalah jaringan pipa distribusi dari Jalan Letkol Slamet Riyadi menuju Jalan RE Martadinata, Simpang BI.
Pipa yang digunakan berupa HDPE SDR 17 PN 10 berdiameter 200 milimeter dan 160 milimeter.
Nilainya Rp2.640.073.135.
IPA Aurduri
Aset ketiga adalah Instalasi Pengolahan Air Aurduri berkapasitas 100 liter per detik.
Di dalamnya terdapat reservoir berkapasitas 750 meter kubik, pompa sentrifugal lengkap dengan instalasi, serta panel Variable Speed Drive dua kali 90 kilowatt.
Nilainya Rp17.234.384.735.
Pipa Aurduri–Booster Bougenvile
Aset keempat adalah pipa distribusi dari IPA Aurduri menuju Booster Bougenvile.
Infrastrukturnya meliputi pipa HDPE diameter 400 milimeter dan 315 milimeter, pompa sentrifugal, sistem berkapasitas 100 liter per detik, panel pompa, serta inverter 1 x 75 kilowatt.
Nilainya Rp13.235.510.684.
Empat aset itu sudah dicatat sebagai modal pemerintah dalam neraca Perumda.
Tetapi keseluruhan aset SPAM yang dioperasikan mencapai Rp222,64 miliar.
Artinya, masih terdapat sekitar Rp173,89 miliar yang perlu direkonsiliasi, diinventarisasi, dan ditentukan kedudukan administrasinya.
Tidak otomatis berarti nilai tersebut hilang.
Tidak otomatis berarti terjadi kerugian.
Namun jumlahnya terlalu besar untuk dibiarkan menggantung.
Titik Persoalannya: Aset Dipakai, Status Belum Tuntas
Dalam bahasa sederhana, posisi aset itu seperti ini:
| Tahap | Kondisi | Masalah |
|---|---|---|
| Dibangun | Sudah | Menggunakan uang daerah |
| Dicatat | Masih di Dinas PUTR | KIB D |
| Dioperasikan | Sudah oleh Perumda | Untuk pelayanan air |
| Status penggunaan | Belum tuntas | Temuan BPK |
| Penyertaan modal | Belum seluruhnya | Perlu Perda/proses |
Aset tersebut secara fisik telah mendukung kegiatan bisnis dan pelayanan Perumda.
Perumda menerima pendapatan dari pelanggan.
Perumda juga menghasilkan laba.
Namun status aset yang digunakannya belum seluruhnya berubah menjadi penyertaan modal atau skema pemanfaatan lain yang sah dan terukur.
Karena status itu belum beres, BPK menyatakan pemerintah daerah belum dapat memperoleh kontribusi atas penggunaan aset tersebut.
Inilah kalimat paling tajam dalam temuan tersebut.
Asetnya bekerja.
Perumda mengoperasikannya.
Namun kontribusi khusus atas penggunaan aset belum dapat dihitung dan diterima karena landasan administrasinya belum selesai.
Dividen Bukan Kontribusi Aset
Di sini perlu ada pelurusan.
Perumda Tirta Mayang memang menyetorkan dividen.
Pada 2025, dividen yang diterima pemerintah daerah mencapai Rp5 miliar.
Pembayaran dilakukan dua kali:
| Tanggal | Nilai | Keterangan |
|---|---|---|
| 3 November 2025 | Rp2.500.000.000 | Tahap pertama |
| 1 Desember 2025 | Rp2.500.000.000 | Tahap kedua |
| Total | Rp5.000.000.000 | Dividen |
Namun dividen berbeda dengan kontribusi penggunaan aset.
Dividen berasal dari pembagian laba Perumda.
Kontribusi penggunaan aset merupakan kewajiban atau manfaat ekonomi yang muncul karena Perumda menggunakan aset milik pemerintah berdasarkan skema pemanfaatan tertentu.
Karena itu, fakta bahwa Perumda membayar dividen Rp5 miliar tidak otomatis menyelesaikan masalah aset SPAM Rp222,64 miliar.
Dua hal itu berbeda.
Satu berbicara laba perusahaan.
Satu lagi berbicara penggunaan kekayaan daerah.
Penyertaan Modal Sudah Rp271,85 Miliar
Pemerintah Kota Jambi merupakan pemilik 100 persen Perumda Tirta Mayang.
Nilai penyertaan modal pada Perumda per 31 Desember 2025 tercatat Rp271.855.901.430,32.
Setahun sebelumnya, nilainya Rp260.775.388.940,06.
Kenaikannya Rp11.080.512.490,26, atau sekitar 4,25 persen.
Perubahan Nilai Modal
| Uraian | Nilai | Catatan |
|---|---|---|
| Modal akhir 2024 | Rp260.775.388.940,06 | Saldo awal |
| Dividen | Rp5.000.000.000 | Disetor ke daerah |
| Tantiem | Rp661.834.575,45 | Komponen pengurang |
| Laba 2025 | Rp16.742.347.065,71 | Menambah ekuitas |
| Modal akhir 2025 | Rp271.855.901.430,32 | Saldo akhir |
BPK mencatat pada 2025 tidak terdapat penambahan penyertaan modal baru dari pemerintah kepada Perumda.
Kenaikan nilai penyertaan modal berasal dari kenaikan ekuitas bersih yang dipengaruhi laba Perumda tahun 2025.
Di sinilah pernyataan Maulana menjadi relevan.
Jika aset SPAM Rp222,64 miliar kemudian dihitung, ditetapkan, dan dimasukkan sebagai penyertaan modal, maka struktur modal Perumda Tirta Mayang dapat meningkat sangat besar.
Tetapi proses itu tidak cukup hanya dengan mengatakan aset telah diserahkan.
Harus ada inventarisasi.
Harus ada penilaian.
Harus ada rekonsiliasi.
Harus ada penetapan status.
Harus ada persetujuan sesuai ketentuan.
Dan jika diperlukan, harus dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal.
Mengapa Harus Perda?
Penyertaan modal pemerintah daerah bukan sekadar pemindahan angka dalam laporan keuangan.
Barang milik daerah yang dijadikan penyertaan modal berarti dialihkan dari kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan pada BUMD.
Prosesnya harus memiliki dasar hukum.
Nilainya harus jelas.
Objeknya harus jelas.
Dokumen serah terimanya harus jelas.
Perumda harus mencatatnya.
Pemerintah juga harus menghapus atau mengoreksi pencatatannya dari perangkat daerah asal agar tidak terjadi pencatatan ganda atau tumpang tindih.
Karena itu, pernyataan Maulana bahwa aset perlu dihitung lalu dimasukkan dalam Perda penyertaan modal sejalan dengan arah rekomendasi BPK.
Tetapi pekerjaan teknisnya besar.
Aset tersebut berasal dari pekerjaan selama 2016–2025.
Bukan satu paket.
Bukan satu lokasi.
Bukan satu jenis bangunan.
Aset Direklasifikasi, Status Tetap Belum Selesai
Angka Rp222.642.093.067,26 juga muncul dalam mutasi aset tetap Jalan, Irigasi, dan Jaringan tahun 2025.
BPK mencatat saldo JIJ per 31 Desember 2024 sebesar Rp3.462.447.013.386,37.
Pada 2025 terdapat penambahan sebesar Rp192.236.417.834,04.
Terdapat pengurangan sebesar Rp224.415.745.057,30.
Saldo akhirnya menjadi Rp3.430.267.686.163,11.
Mutasi Aset JIJ
| Komponen | Nilai | Catatan |
|---|---|---|
| Saldo 2024 | Rp3.462.447.013.386,37 | Awal |
| Penambahan | Rp192.236.417.834,04 | Tahun 2025 |
| Pengurangan | Rp224.415.745.057,30 | Tahun 2025 |
| Saldo 2025 | Rp3.430.267.686.163,11 | Akhir |
Dalam pengurangan itu terdapat reklasifikasi aset SPAM sebesar Rp222.642.093.067,26 menjadi Aset Lainnya–Aset Lain-lain.
Namun reklasifikasi akuntansi belum berarti status hukumnya otomatis selesai.
Memindahkan angka dari kelompok JIJ ke Aset Lainnya tidak sama dengan menetapkan aset sebagai penyertaan modal.
Tidak sama dengan menetapkan skema pemanfaatan.
Tidak sama pula dengan menghitung kontribusi yang harus diterima.
Itulah mengapa substansi temuan BPK tetap muncul.
BPK meminta aset SPAM yang digunakan Perumda Tirta Mayang segera diinventarisasi.
Setelah itu, aset tersebut diusulkan sebagai penyertaan modal pemerintah daerah.
Tahapan yang Harus Dilakukan
| Tahap | Pekerjaan | Hasil |
|---|---|---|
| Inventarisasi | Cocokkan fisik dan dokumen | Daftar aset bersih |
| Rekonsiliasi | Dinas PUTR, BPKAD, Perumda | Nilai disepakati |
| Penilaian | Pastikan nilai wajar/perolehan | Dasar modal |
| Penetapan | Status penggunaan aset | Kepastian hukum |
| Perda | Penyertaan modal | Modal Perumda bertambah |
| Koreksi buku | Hapus tumpang tindih | Neraca akurat |
BPK mengaitkan persoalan ini dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
BPK juga merujuk Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Barang milik daerah yang tidak lagi diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan dapat dipindahtangankan.
Salah satu bentuk pemindahtanganannya adalah penyertaan modal pemerintah daerah.
Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Wali Kota Jambi juga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti.
Ada Masalah Lain: Tanah Booster Rp445,2 Juta “Salah Kamar”
Di luar aset SPAM Rp222,64 miliar, BPK juga menemukan masalah berbeda yang masih berkaitan dengan fasilitas PDAM.
Sebuah tanah yang digunakan untuk booster PDAM dan Pasar Perumnas Kota Baru masih tercatat pada perangkat daerah yang berbeda dengan pengguna fisiknya.
Nilai perolehan tanah tersebut Rp445.200.000.
Luasnya 1.484 meter persegi.
Lokasinya di Jalan Sumatera, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung.
Data Tanah Booster
| Uraian | Data | Catatan |
|---|---|---|
| Luas | 1.484 m² | Tanah pemerintah |
| Nilai | Rp445.200.000 | Nilai perolehan |
| Tahun pengadaan | 1990 | Aset lama |
| Sertifikat | P.19 | Hak Pakai |
| Tanggal sertifikat | 8 Mei 1999 | Dokumen tanah |
| Penggunaan | Booster PDAM dan pasar | Kota Baru |
Dalam daftar BPK, tanah itu digunakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Namun pencatatannya masih berada di Sekretariat Daerah.
Istilah sederhananya: tanahnya dikuasai satu perangkat daerah, tetapi buku asetnya masih berada di perangkat daerah lain.
Masalah ini terpisah dari aset SPAM Rp222,64 miliar.
Jangan dicampur.
Aset SPAM Rp222,64 miliar menyangkut jaringan dan infrastruktur yang dioperasikan Perumda tetapi status pemanfaatan atau penyertaan modalnya belum tuntas.
Tanah Rp445,2 juta menyangkut ketidaksesuaian antara pengguna fisik dan perangkat daerah yang mencatat aset.
Dua masalah berbeda.
Namun penyakit administrasinya sama: pencatatan tidak mengikuti kondisi nyata.
Tanah booster tersebut masuk dalam kelompok 84 persil tanah yang ditemukan BPK digunakan oleh 23 perangkat daerah, tetapi masih dicatat dalam daftar barang milik perangkat daerah lain.
BPK menyatakan kondisi tersebut menyebabkan laporan barang milik daerah belum disusun dengan data yang akurat.
Akibatnya:
- informasi aset belum sepenuhnya dapat diandalkan;
- data belum memadai sebagai dasar pengambilan keputusan;
- pengawasan penggunaan aset tidak optimal;
- tanggung jawab pemeliharaan dan pengamanan bisa menjadi kabur.
BPK tidak menyatakan tanah Rp445,2 juta itu hilang.
BPK juga tidak menyatakan ada kerugian daerah Rp445,2 juta.
Angka tersebut adalah nilai perolehan aset.
Temuannya berada pada administrasi penggunaan dan pencatatan.
| Masalah | Nilai | Inti temuan |
|---|---|---|
| SPAM dipakai Perumda | Rp222,64 miliar | Status belum ditetapkan |
| Tanah booster salah catat | Rp445,2 juta | Pengguna dan pencatat berbeda |
Dua temuan itu memperlihatkan pola.
Pembangunan fisik berjalan lebih cepat daripada penataan aset.
Pipa dibangun.
Booster berdiri.
IPA beroperasi.
Perumda memanfaatkan.
Namun daftar aset, status penggunaan, berita acara, penyerahan, dan penyertaan modal tertinggal.
Dalam jangka pendek, air tetap bisa mengalir.
Dalam jangka panjang, kekusutan itu bisa memengaruhi:
- penilaian modal Perumda;
- perhitungan kontribusi;
- penganggaran pemeliharaan;
- tanggung jawab pengamanan aset;
- ketepatan laporan keuangan;
- serta keputusan investasi berikutnya.
Warga Kota Baru, Hasan Basri, meminta pemerintah menjelaskan nilai aset yang sudah digunakan Perumda.
“Kalau nilainya Rp222 miliar lebih, masyarakat perlu tahu aset apa saja, dibangun tahun berapa, dan sekarang statusnya bagaimana. Jangan sampai pipanya jelas, tetapi bukunya tidak jelas,” ujarnya.
Warga Jelutung, Rina Marlina, menyoroti tanah booster yang masih salah pencatatan.
“Tanahnya sudah lama dipakai. Sertifikatnya juga sudah ada sejak 1999. Seharusnya tidak sulit menentukan siapa yang bertanggung jawab mencatat dan memeliharanya,” katanya.
Warga Alam Barajo, Dedi Kurniawan, meminta penyertaan modal tidak hanya memperbesar angka modal di atas kertas.
“Kalau aset dimasukkan sebagai modal Perumda, harus dijelaskan dampaknya untuk pelayanan. Apakah jaringan bertambah, tekanan air membaik, dan kebocoran berkurang,” ujarnya.
Warga Paal Merah, Nurhayati, meminta DPRD terus mengawal tindak lanjut BPK.
“Jangan selesai saat paripurna. Harus ada tenggat kapan inventarisasi selesai, kapan Perda dibuat, dan kapan buku aset dikoreksi,” katanya.(*)