Bantah Hentikan Kontrak Mendadak, Tika Arisandi Singgung Ketentuan Kendaraan BGN

WIB
Ist

KERINCI — Tika Arisandi memberikan klarifikasi terkait tudingan penggelapan dana sewa kendaraan dan penghentian kerja sama secara sepihak yang belakangan diberitakan sejumlah media.

Tika membantah tudingan tersebut. Ia mengatakan hubungan kerja sama dengan Selvy Suryasih telah dituangkan dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani kedua pihak.

Menurut Tika, kontrak itu juga mencantumkan nilai sewa kendaraan sebesar Rp4 juta.

“Tuduhan penggelapan dana sewa itu sangat tidak mengenakkan dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi. Semua sudah jelas tertuang dalam kontrak kerja sama,” ujar Tika.

Keterangan tersebut merupakan versi Tika Arisandi. Redaksi belum memperoleh salinan lengkap kontrak, bukti pembayaran, maupun dokumen lain untuk memeriksa seluruh rangkaian transaksi secara mandiri.

Tika mengatakan besaran pembayaran kendaraan bukan angka yang ditetapkan secara sepihak.

Menurutnya, nilai sewa Rp4 juta telah disepakati dan dimasukkan dalam surat perjanjian sebelum kerja sama dijalankan.

Ia menilai persoalan tersebut seharusnya dilihat dengan merujuk isi kontrak, alur pembayaran, dan kewajiban masing-masing pihak.

Namun bahan yang diterima belum menjelaskan periode pembayaran, metode transfer, pihak yang menerima dana, maupun apakah terdapat perbedaan penafsiran mengenai nilai yang menjadi hak pemilik kendaraan.

Dokumen tersebut diperlukan agar persoalan dana sewa dapat diperiksa secara utuh dan tidak hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak.

Tika juga menyayangkan sejumlah pemberitaan yang menurutnya diterbitkan tanpa meminta konfirmasi kepada dirinya.

Ia menilai kondisi tersebut membuat informasi yang beredar tidak menggambarkan keseluruhan persoalan.

“Sudah banyak media yang menaikkan berita tersebut, tetapi tidak ada yang meminta konfirmasi kepada saya terkait apa yang sebenarnya terjadi,” ungkapnya.

Menurut Tika, media seharusnya memberikan ruang kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

“Akibatnya, pemberitaan menjadi tidak berimbang dan cenderung menggiring opini publik,” katanya.

Penilaian mengenai keberimbangan tersebut merupakan pendapat Tika. Masing-masing media memiliki tanggung jawab untuk menunjukkan upaya konfirmasi dan dasar informasi yang digunakan dalam pemberitaannya.

Terkait tudingan penghentian kontrak secara sepihak, Tika mengatakan persoalan bermula dari ketentuan teknis kendaraan operasional.

Ia mengklaim kendaraan yang digunakan perlu diganti dengan kendaraan tahun produksi lebih tinggi agar sesuai dengan petunjuk teknis yang disebut berasal dari Badan Gizi Nasional.

Menurut Tika, hal itu telah disampaikan kepada suami Selvy sekitar lima bulan sebelum kerja sama berakhir.

“Saya sudah memanggil suami Selvy Suryasih dan menyampaikan bahwa kendaraan dengan tahun produksi yang rendah tidak diperbolehkan lagi dan harus diganti dengan kendaraan tahun yang lebih tinggi sesuai juknis BGN,” ujar Tika.

Ia menyebut tenggang waktu lima bulan telah diberikan, tetapi kendaraan pengganti belum disediakan.

“Tenggang waktu lima bulan juga sudah diberikan, tetapi sampai sekarang belum ada penggantian kendaraan,” katanya.

Bahan awal belum menyertakan petunjuk teknis BGN yang dimaksud, standar minimal tahun produksi kendaraan, maupun bukti tertulis pemberitahuan tersebut.

Karena itu, klaim mengenai ketentuan kendaraan dan jangka waktu peringatan masih memerlukan pemeriksaan dokumen serta konfirmasi dari pihak lain.

Tika mengatakan perjanjian penggunaan kendaraan dibuat antara dirinya dan Selvy Suryasih.

Menurut dia, Selvy tidak memiliki kontrak langsung dengan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.

“Kontrak Selvy itu dengan saya, bukan langsung dengan dapur SPPG. Karena yang melakukan kontrak dengan BGN adalah atas nama saya,” ujar Tika.

Ia menilai persoalan pembayaran dan keberlanjutan kontrak harus dilihat berdasarkan hubungan hukum yang tercantum dalam perjanjian tersebut.

“Jadi, urusan kerja sama tersebut merupakan persoalan antara Selvy Suryasih dengan saya, bukan dengan pihak SPPG,” katanya.

Keterangan tersebut perlu dicocokkan dengan kontrak induk, perjanjian penggunaan kendaraan, serta struktur pengelolaan SPPG yang berlaku.

Tika berharap pemberitaan berikutnya menyertakan penjelasan dari seluruh pihak.

Menurutnya, perbedaan keterangan sebaiknya diuji melalui dokumen dan konfirmasi, bukan disimpulkan hanya berdasarkan pernyataan satu pihak.

“Pemberitaan yang baik adalah pemberitaan yang berimbang dan mengedepankan fakta,” kata Tika.

“Saya berharap media juga memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan penjelasannya agar masyarakat tidak menerima informasi yang sepihak,” lanjutnya.

Hingga berita ini disusun, bahan yang diterima belum memuat tanggapan terbaru Selvy Suryasih terhadap klarifikasi Tika.

Hak jawab Selvy tetap terbuka, terutama mengenai nilai pembayaran, isi kontrak, pemberitahuan penggantian kendaraan, petunjuk teknis yang digunakan, dan kronologi berakhirnya kerja sama.

Persoalan tersebut juga belum dapat disebut sebagai tindak pidana sebelum terdapat penyelidikan, alat bukti, dan keputusan aparat berwenang.(*)

BeritaSatu Network