Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang wanita lanjut usia berusia 68 tahun di Kota Jambi akhirnya berhasil diungkap secara tuntas oleh jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Jambi Selatan. Dua orang pria yang diduga kuat bertindak sebagai pelaku utama berhasil diamankan hanya berselang beberapa hari setelah melancarkan aksinya.
Korban diketahui bernama Ratna Wilwis (68), seorang warga yang berdomisili di Kecamatan Jambi Selatan. Insiden naas tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (17/7/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Lorong Swadaya, RT 02, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi mendalam, kedua tersangka yang kini telah mendekam di sel tahanan masing-masing berinisial Ilham DD (28) dan SW (27). Pihak kepolisian membeberkan bahwa motif utama di balik aksi nekat kedua pemuda tersebut murni dipicu oleh faktor tekanan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam menjalankan siasat kejahatannya, kedua pelaku sengaja mendatangi kediaman korban pada larut malam dengan berpura-pura meminta izin menumpang menggunakan fasilitas toilet di dalam rumah.
Namun, sesaat setelah korban yang lengah membuka daun pintu, para pelaku langsung merangsek masuk. Korban secara brutal langsung dibekap menggunakan selembar kain dan dipukul pada bagian kepala hingga jatuh tidak sadarkan diri.
Sekitar 30 menit pasca-pemukulan tersebut, korban akhirnya tersadar dari pingsan dan mendapati seluruh isi ruangan rumahnya sudah dalam kondisi berantakan akibat diobrak-abrik pelaku.
Sejumlah aset dan barang berharga milik korban dipastikan telah raib digondol melarikan diri oleh kedua tersangka, di antaranya perhiasan emas murni seberat 8 suku, satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam, serta simpanan uang tunai sebesar Rp5 juta.
"Akibat dari insiden pencurian dengan kekerasan tersebut, korban mengalami kerugian materil yang jika ditaksir secara akumulatif mencapai sekitar Rp90 juta," terang Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Ananto Herlambang, pada Rabu (22/7).
Lebih lanjut Kapolresta memaparkan, segera setelah menerima laporan resmi dari pihak korban, jajaran Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan langsung dikerahkan untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif, termasuk melakukan metode profiling terhadap gerak-gerik pelaku yang mencurigakan di sekitar wilayah kelurahan.
Hasil pemetaan digital dan lapangan tersebut mengarah kuat pada salah satu identitas tersangka. Bergerak cepat, petugas langsung melakukan penyergapan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti.
Atas perbuatan pidana yang dilakukannya, kedua tersangka Ilham DD dan SW kini dijerat dengan sangkaan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman hukuman kurungan penjara pidana berat. (*)