PADANG — Jajaran manajemen PTPN IV Regional IV melakukan kunjungan kelembagaan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kamis, 16 Juli 2026.
Pertemuan tersebut membahas penguatan koordinasi dan sinergi dalam menjaga aset perusahaan yang dikelola PTPN IV Regional IV, khususnya di wilayah operasional Sumatera Barat.
Rombongan dipimpin Region Head PTPN IV Regional IV Khayamuddin Panjaitan. Ia didampingi Operation Head Ridho Syahputra Manurung dan Sekretaris Perusahaan Muhammad Ridwan.
Kedatangan rombongan diterima Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Dedie Tri Hariyadi bersama jajaran pejabat utama Kejati Sumbar.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pentingnya pengamanan aset dan kepastian hukum dalam mendukung kegiatan operasional perusahaan perkebunan.
Koordinasi dengan aparat penegak hukum dinilai diperlukan untuk membantu mencegah munculnya persoalan hukum dalam pengelolaan aset, termasuk memastikan setiap tindakan perusahaan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Dalam bahan perusahaan, aset yang dikelola PTPN IV Regional IV disebut sebagai aset negara. Secara lebih hati-hati, aset tersebut dapat ditulis sebagai aset perusahaan BUMN yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Pertemuan juga diarahkan untuk memperkuat komunikasi kelembagaan apabila muncul persoalan yang membutuhkan pendampingan, penelaahan, atau langkah hukum sesuai kewenangan kejaksaan.
PTPN IV Regional IV berharap koordinasi dengan Kejati Sumbar dapat mendukung pengelolaan perusahaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
Pengamanan aset tidak hanya berkaitan dengan penanganan sengketa setelah terjadi.
Perusahaan juga perlu memperkuat administrasi kepemilikan, pemetaan lahan, pencatatan aset, pengawasan pemanfaatan, serta penyelesaian setiap persoalan melalui mekanisme hukum.
Langkah pencegahan tersebut penting untuk memastikan aset digunakan sesuai fungsi dan memberikan manfaat bagi kegiatan perusahaan.
Bahan yang diterima belum memerinci aset mana saja yang menjadi fokus pembahasan.
Belum dijelaskan pula apakah terdapat sengketa lahan, penguasaan oleh pihak lain, persoalan sertifikasi, atau perkara hukum tertentu yang sedang ditangani di wilayah Sumatera Barat.
Pertemuan tersebut juga belum disebut menghasilkan nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, surat kuasa khusus, maupun pendampingan hukum terhadap perkara tertentu.
Karena itu, kegiatan tersebut lebih tepat disebut sebagai kunjungan silaturahmi dan penguatan koordinasi kelembagaan, bukan penandatanganan kerja sama hukum yang telah berlaku.
PTPN IV Regional IV berharap komunikasi dengan Kejati Sumbar dapat terus berlanjut untuk mendukung operasional perusahaan yang tertib dan sesuai peraturan.
Pertemuan sudah dilakukan.
Komitmen sinergi telah dibicarakan.
Tahap berikutnya adalah menerjemahkan koordinasi tersebut ke dalam langkah yang terukur, tanpa mengurangi independensi kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.