JAKARTA — PT Perkebunan Nusantara IV atau PTPN IV PalmCo mendorong penguatan kelembagaan petani sebagai salah satu jalan mempercepat penerapan praktik perkebunan sawit berkelanjutan di Indonesia.
Kelembagaan petani dinilai dapat membantu menyelesaikan sejumlah persoalan di perkebunan rakyat, mulai dari legalitas lahan, akses pembiayaan, penggunaan bibit unggul, sertifikasi, hingga ketelusuran asal tandan buah segar atau TBS.
Direktur Utama PalmCo Jatmiko Krisna Santosa mengatakan organisasi petani yang tertata akan mempermudah pelaksanaan program jangka panjang, termasuk Peremajaan Sawit Rakyat atau PSR.
“Saya selalu konsisten bicara kelembagaan petani. Karena dengan kelembagaan petani, proses kalau kita berjangka panjang, peremajaan kembali lebih tertata. Dan insyaallah proses PSR bisa terstruktur,” kata Jatmiko di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara.
Program peremajaan sawit rakyat membutuhkan kesiapan dokumen, kepastian lahan, data pemilik kebun, sumber bibit, pembiayaan, dan pendampingan teknis.
Apabila petani berjalan sendiri-sendiri, proses tersebut dinilai lebih sulit dikoordinasikan. Sebaliknya, kelompok tani atau koperasi dapat menjadi pintu masuk untuk pendataan, pengajuan program, pengadaan sarana produksi, dan pengawasan penggunaan bantuan.
Kelembagaan juga dapat memperkuat posisi petani ketika berhadapan dengan perusahaan pembeli, perbankan, pemerintah, maupun lembaga sertifikasi.
Namun, pembentukan kelompok tidak cukup hanya secara administratif. Organisasi petani harus memiliki pengurus aktif, data anggota yang akurat, aturan internal, pencatatan keuangan, dan kegiatan usaha yang berjalan.
PalmCo juga menyoroti pentingnya sistem ketelusuran atau traceability dalam industri sawit.
Sistem tersebut digunakan untuk mengetahui asal TBS, lokasi kebun, identitas pemasok, jalur pengangkutan, hingga pabrik yang mengolah hasil produksi.
Ketelusuran menjadi semakin penting karena pasar internasional menuntut produk sawit yang dapat dibuktikan berasal dari kebun legal dan dikelola sesuai prinsip keberlanjutan.
Jatmiko mencontohkan Malaysia yang disebut telah memiliki platform ketelusuran digital berskala nasional hingga ke tingkat petani.
“Malaysia sudah mempunyai platform traceability. Sampai ke level petani, pengepul, pabrik, mereka sudah punya, dan itu nasional,” ujarnya.
Dalam bahan awal terdapat istilah “accessibility”. Dari konteks pernyataan mengenai petani, pengepul, dan pabrik, istilah yang lebih tepat adalah traceability atau ketelusuran.
Menurut PalmCo, pengembangan sawit berkelanjutan masih menghadapi persoalan status dan legalitas lahan.
Tumpang tindih penguasaan, ketidakjelasan dokumen kebun, serta persoalan kebun yang berada dalam atau bersinggungan dengan kawasan tertentu dapat menghambat petani memperoleh pembiayaan dan sertifikasi.
Persoalan legalitas juga berpengaruh terhadap kemampuan petani mengikuti PSR.
Lembaga pembiayaan dan pelaksana program membutuhkan kepastian mengenai pemilik, lokasi, luas, dan status kebun sebelum dana disalurkan.
Karena itu, PalmCo mendorong harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pertanahan, dan instansi yang membidangi kehutanan serta perkebunan.
Petani sawit rakyat juga membutuhkan akses yang lebih mudah terhadap modal dan bibit unggul.
Penggunaan bibit yang tidak terjamin dapat menghasilkan produktivitas rendah selama puluhan tahun. Masalah itu sulit diperbaiki karena tanaman sawit merupakan investasi jangka panjang.
Sementara proses peremajaan membutuhkan biaya besar dan membuat petani kehilangan pendapatan selama tanaman belum menghasilkan.
Kelembagaan petani dapat membantu menyusun skema pembiayaan bersama, menghubungkan petani dengan perbankan, serta memastikan bibit dan sarana produksi diperoleh dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
PalmCo turut mendorong perbaikan formula harga tandan buah segar agar distribusi margin dalam rantai usaha sawit lebih adil.
Harga TBS menjadi salah satu faktor utama yang menentukan pendapatan petani.
Di lapangan, posisi tawar petani dapat melemah ketika hanya memiliki sedikit pilihan pembeli, tidak mengetahui kualitas hasil panennya, atau tidak mempunyai akses langsung ke pabrik pengolahan.
Kelembagaan yang kuat diharapkan membantu petani mengonsolidasikan volume produksi, memperbaiki mutu, mengurangi rantai perantara, dan memperoleh informasi harga yang lebih transparan.
“Hasil yang diharapkan adalah adanya kepastian usaha, distribusi margin yang adil, dan percepatan investasi hulu dan hilir,” ujar Jatmiko.
Penguatan kelembagaan tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan petani sawit.
Kelompok tani atau koperasi harus didukung dengan pendampingan, akses pasar, teknologi, tata kelola yang transparan, serta kepastian bahwa manfaat organisasi benar-benar diterima anggota.
Pengawasan juga diperlukan agar kelembagaan tidak hanya dibentuk untuk memenuhi persyaratan program, lalu berhenti setelah bantuan disalurkan.
PalmCo menilai kelembagaan yang berjalan efektif dapat menjadi fondasi untuk mempercepat peremajaan, memperkuat ketelusuran, dan meningkatkan daya saing petani sawit Indonesia.
Petani tidak cukup hanya menanam.
Hasil kebun juga harus dapat ditelusuri, memenuhi standar pasar, mempunyai kepastian legalitas, dan dijual melalui rantai usaha yang memberikan margin secara adil.(*)