Dalam rangka memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah, Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan koordinasi dan audiensi dengan Kepolisian Resor (Polres) Kerinci, Rabu (22/7/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan, pemantauan, dan penanganan pelanggaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten Kerinci.
Audiensi berlangsung di Kantor Polres Kerinci dan dihadiri oleh jajaran Polres Kerinci bersama Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Bidang Kekayaan Intelektual menyampaikan maksud dan tujuan koordinasi, yaitu membangun kerja sama dan kolaborasi yang lebih erat dengan aparat penegak hukum dalam mendukung penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual. Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap hak-hak Kekayaan Intelektual sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Pada kesempatan itu, Tim Bidang Kekayaan Intelektual juga memaparkan berbagai potensi pelanggaran KI yang dapat muncul seiring berkembangnya aktivitas perdagangan, UMKM, dan industri kreatif di Kabupaten Kerinci. Beberapa potensi pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain penggunaan merek tanpa hak, peredaran barang tiruan, serta pelanggaran hak cipta terhadap produk, kemasan, maupun karya kreatif masyarakat.
Selain itu, kedua belah pihak membahas pentingnya deteksi dini terhadap potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual, baik berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil pemantauan di lapangan. Langkah preventif dinilai menjadi strategi penting untuk mencegah terjadinya sengketa yang dapat merugikan pelaku usaha, konsumen, maupun masyarakat.
Polres Kerinci menyambut baik pelaksanaan koordinasi tersebut dan menyatakan kesiapan untuk terus memperkuat kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dalam mendukung penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual. Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghormati hak atas Kekayaan Intelektual.
Kegiatan diakhiri dengan komitmen bersama antara Kanwil Kementerian Hukum Jambi dan Polres Kerinci untuk terus memperkuat koordinasi, pertukaran informasi, serta langkah-langkah pencegahan dan penanganan pelanggaran Kekayaan Intelektual guna mewujudkan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat di Kabupaten Kerinci. (*)