Kemenkum Jambi Dalami Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Motif Batik Tebo

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual melaksanakan wawancara klarifikasi atas laporan pengaduan dugaan pelanggaran hak cipta terhadap motif Batik Rumah Adat Panggung Tebo dan motif Batik Tugu Sultan Thaha, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh Tim PPNS Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah, PPNS Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, serta pihak terlapor atas nama Mutmainah.

Pelaksanaan wawancara merupakan tindak lanjut atas Laporan Pengaduan Nomor W.5-KI.08.01.01-1 tanggal 12 Februari 2026 mengenai dugaan penggunaan karya cipta tanpa izin dari pihak yang memiliki hak atas karya tersebut.

Dugaan pelanggaran berkaitan dengan penggunaan motif Batik Rumah Adat Panggung Tebo yang tercatat melalui Sertifikat Pencatatan Ciptaan Nomor 000338863 dan motif Batik Tugu Sultan Thaha dengan Sertifikat Pencatatan Ciptaan Nomor 000613880. Klarifikasi dilakukan untuk memperoleh keterangan mengenai penggunaan kedua motif tersebut, termasuk ada atau tidaknya izin maupun pengalihan hak ekonomi dari pemegang hak cipta.

Dalam proses wawancara, Tim PPNS Kekayaan Intelektual menggali informasi mengenai kronologi, proses pemanfaatan motif batik, serta dasar penggunaan karya oleh pihak terlapor. Terlapor juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan laporan pengaduan.

Seluruh keterangan yang diperoleh akan dihimpun dan dianalisis secara objektif, transparan, serta akuntabel sebagai bahan untuk menentukan tindak lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Wawancara klarifikasi merupakan salah satu tahapan dalam penanganan pengaduan masyarakat di bidang Kekayaan Intelektual. Tahapan ini diperlukan untuk memastikan fakta dan kedudukan hukum para pihak sebelum diambil langkah penanganan lebih lanjut.

Melalui kegiatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada para pencipta serta pemegang hak cipta, sekaligus memastikan setiap laporan pengaduan ditangani secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan praduga tidak bersalah. (*)

BeritaSatu Network