Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) mengikuti pembahasan lanjutan terkait PT Sinar Solusi Tel bersama Tim Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jambi, Selasa (11/08/2026), bertempat di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Jambi, Fatriansyah, hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian. Rapat turut dihadiri Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kepala Bagian Operasional BINDA Jambi, Tim Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Jambi, Dinas PMPTSP Provinsi Jambi, OJK Provinsi Jambi, serta unsur Tim Satgas PASTI Daerah Jambi.
Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut langkah penanganan Satgas PASTI Daerah Jambi terhadap PT Sinar Solusi Tel yang diduga menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan pembiayaan konvensional tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam rapat, Kanwil Kemenkum Jambi menyampaikan hasil penelusuran administrasi badan hukum melalui pangkalan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Berdasarkan data tersebut, PT Sinar Solusi Tel tercatat berstatus aktif dan tidak terblokir, dengan alamat perseroan di Jalan dr. Mawardi Nomor 89 RT 002, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
PT Sinar Solusi Tel didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 24 tanggal 10 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Nyimas Belvi Larassati, S.H., M.Kn., dengan bidang usaha perdagangan dan jasa. Selanjutnya, pada 17 Juli 2025 dilakukan perubahan data perseroan melalui Akta Nomor 05 berupa Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham yang dibuat oleh Notaris Fahmirizal, S.H., M.Kn.
Dalam pembahasan lanjutan, pihak PT Sinar Solusi Tel menyatakan akan melengkapi sejumlah dokumen pendukung yang diminta Tim Satgas PASTI Daerah Jambi, antara lain struktur organisasi, jumlah sumber daya manusia, laporan keuangan, bukti tender atau penunjukan langsung, serta bukti laporan tagihan. Dokumen tersebut dijadwalkan disampaikan paling lambat 18 Agustus 2026.
Sebagai tindak lanjut, Tim Satgas PASTI Daerah Jambi juga merencanakan pemeriksaan langsung ke lokasi PT Sinar Solusi Tel pada 18 Agustus 2026 guna memperoleh data dan informasi lebih lanjut.
Melalui koordinasi lintas instansi tersebut, Kanwil Kemenkum Jambi berkomitmen mendukung pelaksanaan tugas Satgas PASTI sesuai kewenangan, khususnya dalam penyediaan informasi administrasi badan hukum, guna mendukung penanganan dugaan aktivitas keuangan ilegal secara terkoordinasi, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)