Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Batang Hari, Rabu (12/08/2026), bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Gedung Utama Lantai I Kanwil Kemenkum Jambi. Rapat berlangsung mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, bersama para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi. Dari Pemerintah Kabupaten Batang Hari, rapat turut melibatkan unsur Sekretariat Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, UPTD Laboratorium Lingkungan, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Bagian Pengadaan Barang/Jasa, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Rapat pengharmonisasian tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui dua surat tertanggal 4 Agustus 2026 mengenai permohonan harmonisasi konsepsi Rancangan Peraturan Bupati.
Adapun dua rancangan yang dibahas yakni Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Laboratorium Lingkungan Kabupaten Batang Hari serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup.
Dalam pembahasan, para peserta melakukan pencermatan terhadap konsepsi dan materi muatan kedua rancangan tersebut dengan melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Batang Hari dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi.
Pelaksanaan rapat pengharmonisasian ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam mendukung proses pembentukan produk hukum daerah, khususnya terhadap rancangan regulasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Batang Hari sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Bupati. (*)