MUARO JAMBI - Tender Pembangunan Jembatan Girder Desa Kebon IX Dusun Air Hitam senilai Rp3,67 miliar memanas.
PT Wirasta Karya melayangkan sanggahan terhadap proses pemilihan penyedia proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muaro Jambi tersebut.
Titik yang diserang cukup spesifik.
Syarat minimal lima pekerjaan konstruksi dalam empat tahun terakhir.
Wirasta mempertanyakan mengapa Pokja Pemilihan I UKPBJ Kabupaten Muaro Jambi mensyaratkan peserta memiliki paling kurang lima pengalaman pekerjaan, sementara ketentuan pengadaan yang mereka jadikan rujukan menyebut paling kurang satu pekerjaan konstruksi dalam empat tahun terakhir.
Persoalan itu dituangkan PT Wirasta Karya dalam surat Nomor 37/WK/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026 yang ditandatangani Direktur PT Wirasta Karya, Aruffi. Surat ditujukan kepada Pokja Pemilihan I UKPBJ Kabupaten Muaro Jambi.
Wirasta tak berhenti pada protes soal angka lima.
Perusahaan itu juga menyampaikan dugaan penyimpangan prosedur, dugaan persekongkolan yang menghalangi persaingan usaha sehat hingga dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses tender.
Bahkan, Wirasta meminta sanggahan tersebut dijadikan momentum untuk mempertimbangkan tender gagal.
Dalam surat sanggahnya, Wirasta mengutip Dokumen Pemilihan Nomor 05/DP/POKJA I-UKPBJ/DPUPR/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Pada bagian persyaratan kualifikasi, Pokja disebut menetapkan peserta harus memiliki paling kurang lima pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
Wirasta kemudian membandingkannya dengan ketentuan yang mereka jadikan rujukan.
Menurut perusahaan tersebut, pedoman kualifikasi penyedia untuk pekerjaan konstruksi mensyaratkan pengalaman paling kurang satu pekerjaan konstruksi dalam empat tahun terakhir.
Karena itu, penambahan menjadi lima pekerjaan dipersoalkan.
"Wirasta menilai syarat tersebut dapat berdampak terhadap prinsip keadilan dan persaingan usaha yang sehat," kata Aruffi, Direktur PT Wirasta Karya dalam sanggahannya.
Proyek yang dipersoalkan bukan paket kecil.
Pagu Pembangunan Jembatan Girder Desa Kebon IX Dusun Air Hitam mencapai Rp3.670.000.000.
HPS-nya Rp3.664.773.000.
Wirasta juga mencantumkan Kode RUP 67507708 dalam surat sanggah.
Menurut Wirasta, untuk pekerjaan dengan nilai paket di atas Rp2,5 miliar sampai Rp15 miliar, ketentuan pengalaman usaha kecil yang mereka jadikan rujukan menekankan setidaknya satu pengalaman pada bidang yang sama.
Dari sinilah Wirasta mempertanyakan dasar Pokja meminta sampai lima pengalaman pekerjaan.
Wirasta Sebut Syarat Berpotensi Menghambat Persaingan
Sanggahan tersebut kemudian bergerak lebih jauh.
Wirasta menuliskan adanya dugaan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur pengadaan pemerintah.
Perusahaan juga menyinggung kemungkinan adanya praktik yang menghalangi persaingan usaha sehat.
Mereka bahkan menuliskan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh unsur yang terkait dengan proses pengadaan.
Dalam suratnya, Wirasta menyebut Pokja Pemilihan, Kepala UKPBJ, PPK, PA/KPA hingga Kepala Daerah dalam konteks pihak yang menurut mereka perlu dipastikan tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar aturan.
Wirasta kemudian meminta sanggahannya dijadikan momentum untuk menyatakan tender gagal agar di kemudian hari tidak muncul indikasi perbuatan melawan hukum.
Dengan kata lain, perusahaan tidak sekadar meminta penjelasan.
Mereka meminta proses tender ditinjau kembali.
Pokja Pemilihan I tidak membiarkan sanggahan itu tanpa jawaban.
Pada 13 Agustus 2026, sehari setelah surat Wirasta, Pokja menerbitkan surat Nomor 05/Jwb-SGH/POKJA I-UKPBJ/DPUPR/2026.
Perihalnya, Jawaban Sanggah CV. Wirasta Karya.
Dalam surat empat halaman tersebut, Pokja mempertahankan proses tender dan pada akhirnya menolak sanggahan Wirasta.
Tetapi isi jawabannya menarik untuk dicermati.
Pokja membenarkan bahwa ketentuan mengenai pengalaman peserta telah dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan tanggal 24 Juli 2026 dan Addendum Dokumen Pemilihan tanggal 27 Juli 2026.
Artinya, syarat itu memang bukan muncul setelah evaluasi.
Sudah ada sejak dokumen pemilihan.
Pokja Sendiri Kutip Ketentuan Minimal 1 Pekerjaan
Pada bagian jawaban mengenai dasar kualifikasi, Pokja menyinggung Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Pokja kemudian menjelaskan pelaksanaan tender masih menggunakan pedoman teknis yang tersedia.
Dalam jawaban itu, Pokja sendiri mengutip ketentuan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Bunyinya: penyedia memiliki pengalaman paling kurang satu pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah ataupun swasta termasuk subkontrak.
Di sinilah titik perdebatan Wirasta dan Pokja menjadi semakin terang.
Pedoman yang dikutip Pokja: minimal satu pengalaman.
Dokumen pemilihan: minimal lima pengalaman.
Lalu mengapa menjadi lima?
Pokja memberikan jawabannya.
Pokja menyatakan penambahan jumlah pengalaman menjadi lima tidak dimaksudkan untuk menutup persaingan, mengurangi persaingan ataupun menghalangi penyedia mengikuti tender.
Menurut Pokja, tambahan tersebut digunakan untuk melihat keseriusan peserta, kemampuan teknis dan pengalaman pekerjaan yang pernah dilaksanakan.
Pokja juga menjelaskan lima pengalaman itu tidak harus pekerjaan jembatan.
Tidak pula harus proyek yang identik dengan Jembatan Girder Kebon IX-Air Hitam.
Menurut Pokja, pekerjaan konstruksi umum yang pernah dilaksanakan selama empat tahun terakhir dapat dihitung.
Dalam jawabannya, Pokja bahkan memberi contoh pekerjaan ringan.
Rehabilitasi WC Rp50 juta.
Atau rehabilitasi jalan lingkungan Rp100 juta.
Pekerjaan seperti itu menurut Pokja dapat menjadi bagian dari pengalaman peserta.
Pokja menilai apabila perusahaan aktif selama empat tahun, memiliki lima pekerjaan konstruksi bukan sesuatu yang sulit.
Ada satu kalimat dalam jawaban Pokja yang menarik.
Pokja menyatakan apabila penambahan pengalaman tersebut diberlakukan terhadap peserta yang baru berdiri kurang dari tiga tahun, maka dugaan yang disampaikan PT Wirasta Karya “bisa dikatakan benar.”
Namun Pokja menilai kondisi itu tidak terjadi dalam konteks yang dipersoalkan.
Karena itulah Pokja tetap mempertahankan persyaratan tersebut.
Tuduhan Persekongkolan Dijawab Keras
Wirasta juga menyinggung dugaan persekongkolan yang menghalangi persaingan usaha sehat.
Pokja membantah.
Dalam jawabannya, Pokja menuliskan bahwa tuduhan mengenai persekongkolan menurut mereka kerap disampaikan peserta yang kecewa dengan hasil evaluasi.
Pokja tetap berpendapat penambahan lima pengalaman tidak diarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Mereka beralasan pengalaman yang dihitung bersifat umum dan dapat berasal dari berbagai jenis pekerjaan konstruksi.
Bukan hanya pembangunan jembatan.
Pokja bahkan menyinggung kelengkapan administrasi lain seperti tenaga personel dan K3 sebagai bagian dari evaluasi peserta.
Karena itu, tudingan Wirasta mengenai adanya hambatan persaingan ditolak.
Pokja Bela Kewenangannya
Wirasta juga mengangkat dugaan penyalahgunaan wewenang.
Pokja menjawab dengan menjabarkan posisi masing-masing pihak.
Pokja menegaskan kewenangan mereka hanya melakukan tender sesuai ketentuan.
Menurut Pokja, Kepala UKPBJ tidak ikut mengevaluasi peserta maupun menetapkan pemenang.
Kepala UKPBJ disebut hanya menerima laporan hasil tender.
PPK dan PA/KPA, menurut jawaban Pokja, berada pada proses persiapan pekerjaan seperti HPS, gambar, peralatan, personel dan kelengkapan paket.
Mereka disebut tidak membuka penawaran maupun menetapkan pemenang.
Pokja juga menyatakan Bupati tidak terlibat langsung dalam proses evaluasi dan penetapan pemenang.
Atas dasar itu, Pokja menilai tudingan penyalahgunaan kewenangan berlebihan.
Perdebatan belum selesai.
Pada halaman terakhir jawabannya, Pokja menyatakan mereka tidak melakukan evaluasi sepenuhnya terhadap pengalaman yang disampaikan karena masih mengacu pada Bab VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi.
Dan ketentuan yang dikutip kembali berbunyi:
Peserta harus memiliki pengalaman paling kurang satu pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu empat tahun terakhir.
Pokja kemudian menjelaskan bukti pengalaman harus ditunjukkan melalui kontrak asli dan berita acara serah terima.
Jika pengalaman berasal dari subkontrak, peserta juga harus membawa kontrak subkontrak dan surat referensi dari pemberi pekerjaan.
Jadi dalam satu jawaban sanggah terdapat dua hal.
Pokja mempertahankan syarat lima pengalaman.
Tetapi Pokja juga menyebut evaluasi kualifikasi masih mengacu pada ketentuan minimal satu pengalaman.
Wirasta Ternyata Bukan Gugur karena Kurang Pengalaman
Ada fakta lain yang kemudian diungkap Pokja.
PT Wirasta Karya ternyata tidak digugurkan karena kekurangan pengalaman.
Pokja menyatakan Wirasta justru gugur pada Evaluasi Teknis.
Artinya, polemik lima pengalaman bukan alasan langsung yang membuat Wirasta tersingkir.
Sayangnya, dalam surat jawaban sanggah yang diterima, Pokja tidak merinci secara spesifik item evaluasi teknis apa yang menyebabkan PT Wirasta Karya gugur.
Pokja justru mempertanyakan mengapa Wirasta baru mempermasalahkan persyaratan lima pengalaman setelah hasil evaluasi.
Pokja menilai jika sejak awal Wirasta menganggap syarat lima pengalaman bertentangan dengan ketentuan, peserta seharusnya menyampaikan keberatan pada tahap pemberian penjelasan.
Menurut Pokja, seluruh peserta memiliki kesempatan membaca dokumen pemilihan, memahami isinya dan menyampaikan masukan.
Pokja menyebut Wirasta tetap mengikuti proses dengan persyaratan tersebut.
Karena itu, Pokja menilai kurang tepat jika dokumen tersebut baru dipersoalkan setelah perusahaan dinyatakan gugur karena sebab lain.
Pokja bahkan menuliskan bahwa seharusnya Wirasta lebih mempertanyakan mengapa mereka gugur pada evaluasi teknis, bukan mengoreksi persyaratan lima pengalaman setelah proses evaluasi.
Setelah empat halaman jawaban, Pokja sampai pada keputusan akhir.
Sanggahan PT Wirasta Karya ditolak.
“Berdasarkan uraian jawaban sanggah di atas, maka sanggah PT Wirasta Karya di Tolak,” demikian bagian akhir surat Pokja tertanggal 13 Agustus 2026.
Tender pun tetap berjalan.
Citra Dwi Pratama Jadi Pemenang Rp3,588 Miliar
Pemenang tender Pembangunan Jembatan Girder Desa Kebon IX Dusun Air Hitam ditetapkan CV Citra Dwi Pratama.
Perusahaan tersebut beralamat di Jalan Makalam Nomor 30 RT 17, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Pagu proyek mencapai Rp3.670.000.000.
HPS sebesar Rp3.664.773.000.
Selisih HPS dengan pagu hanya Rp5.227.000.
CV Citra Dwi Pratama memasukkan harga Rp3.588.307.414,44.
Harga terkoreksinya sama.
Tidak tercantum harga negosiasi.
Harga tersebut sekitar Rp76,46 juta atau 2,09 persen di bawah HPS.
Secara administratif, sikap Pokja sudah final pada tahapan ini.
Sanggahan ditolak.
Namun substansi yang diperdebatkan belum otomatis hilang.
Dokumen pemilihan meminta lima pengalaman konstruksi dalam empat tahun.
Pokja mengaku syarat itu ditambahkan untuk mengukur keseriusan dan kemampuan peserta.
Tetapi pada saat menjelaskan dasar evaluasi, Pokja sendiri kembali mengutip ketentuan minimal satu pekerjaan dalam empat tahun terakhir.
Pokja juga menyebut Wirasta sebenarnya bukan gugur karena persoalan pengalaman, melainkan pada evaluasi teknis.
Dengan demikian, sengketa tender Jembatan Girder Kebon IX-Air Hitam sekarang tidak sekadar soal siapa yang menang atau kalah.
Persoalannya sudah bergeser kepada satu pertanyaan yang lebih mendasar:
apa dasar objektif menaikkan syarat pengalaman dari satu menjadi lima, dan mengapa standar lima itu dipertahankan jika evaluasi kualifikasi sendiri disebut tetap mengacu minimal satu pengalaman?
Pertanyaan itulah yang menjadi inti sanggahan PT Wirasta Karya.
Pokja sudah memberikan jawabannya.
Wirasta tidak puas.
Dan pemenang proyek Rp3,67 miliar tersebut tetap CV Citra Dwi Pratama. (*)