Kinerja Dishub Kota Jambi Disorot, BPK RI Catat Penurunan PAD Parkir Tepi Jalan Senilai Rp 3,58 Miliar

WIB
ist

JAMBI — Sorotan audit BPK RI 2026 kali ini paling pas diarahkan ke dapur teknis Dinas Perhubungan Kota Jambi. Bukan ke wali kota. Bukan pula ke seluruh pemerintah kota. Titiknya spesifik kinerja pengelolaan retribusi parkir, terminal barang, belanja Dishub, dan bahan cetak parkir yang rusak.

Dalam LHP BPK RI atas LKPD Kota Jambi Tahun 2025, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum ditargetkan Rp7.500.000.000, tetapi realisasinya hanya Rp2.465.886.300 atau 32,88 persen.

Dibandingkan realisasi 2024 sebesar Rp6.055.790.100, penerimaan parkir tepi jalan umum pada 2025 turun menjadi Rp2.465.886.300.

Selisih penurunan parkir tepi jalan umum dari 2024 ke 2025 mencapai Rp3.589.903.800, atau sekitar 59,28 persen.

BALAP Jadi Titik Utama Sorotan

BPK menjelaskan retribusi parkir tepi jalan umum tidak mencapai target karena Dinas Perhubungan memiliki Program BALAP, yaitu Bahagia Berintegritas Pelayanan Anti Pungli.

Program BALAP itu disebut BPK sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Kota Jambi Bahagia.

Sasaran Program BALAP, menurut BPK, adalah penutupan pos retribusi parkir.

BPK mencatat penutupan pos retribusi parkir tersebut membuat penerimaan retribusi parkir mengalami penurunan.

BPK juga mencatat dampak lain dari kebijakan itu, yakni penerimaan dari sektor kartu berlangganan parkir ikut mengalami penurunan.

Di titik inilah kinerja Dishub perlu dibaca lebih tajam: niat anti-pungli berjalan, tetapi sistem pengganti untuk menjaga penerimaan parkir belum terlihat kuat dalam angka realisasi.

Parkir Luar Badan Jalan Lebih Rendah Lagi

BPK juga mencatat Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan ditargetkan Rp460.000.000, tetapi realisasinya hanya Rp104.453.500 atau 22,71 persen.

Dengan angka itu, realisasi parkir luar badan jalan bahkan lebih rendah secara persentase dibanding parkir tepi jalan umum.

Jika dua pos parkir itu digabung, targetnya mencapai Rp7.960.000.000 dan realisasinya hanya Rp2.570.339.800.

Gabungan dua pos parkir tersebut hanya mencapai sekitar 32,29 persen dari target.

Sisa target yang belum tercapai dari dua pos parkir itu mencapai sekitar Rp5.389.660.200.

Terminal Barang: Akses Rusak dan Berlubang

Untuk parkir luar badan jalan, BPK memberi penjelasan teknis yang langsung menyentuh kinerja Dishub di lapangan.

BPK mencatat tidak tercapainya retribusi tempat khusus parkir di luar badan jalan dipengaruhi Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 tentang pembatasan operasional angkutan batu bara dan barang selama libur Natal dan Tahun Baru di Jambi.

BPK juga mencatat adanya kebijakan pembatasan operasional kendaraan bertonase besar dengan JBB 7 ton ke atas.

Selain faktor pembatasan kendaraan, BPK mencatat banyak armada angkutan barang tidak bongkar muat di terminal barang.

Penyebabnya, menurut BPK, prasarana terminal barang berupa fasilitas jalan kurang optimal.

BPK bahkan menulis akses masuk terminal barang dalam kondisi rusak dan berlubang.

Catatan ini membuat sorotan ke Dishub tidak berhenti pada parkir, tetapi juga masuk ke pengelolaan terminal barang dan kualitas prasarana pendukungnya.

Belanja Dishub Tidak Terserap Penuh

Dalam Lampiran 5.1.4, BPK mencatat Belanja Barang dan Jasa Dinas Perhubungan pada 2025 dianggarkan Rp10.654.121.664.

Dari anggaran itu, realisasi Belanja Barang dan Jasa Dinas Perhubungan hanya Rp8.682.345.644 atau 81,49 persen.

Dengan angka tersebut, ada Rp1.971.776.020 Belanja Barang dan Jasa Dinas Perhubungan yang tidak terserap.

Realisasi Belanja Barang dan Jasa Dishub 2025 juga lebih rendah dibanding realisasi 2024 sebesar Rp10.092.727.778.

Pada pos Belanja Pegawai, Dinas Perhubungan dianggarkan Rp9.257.325.585 dan terealisasi Rp8.305.438.595 atau 89,72 persen.

Dengan angka itu, sisa Belanja Pegawai Dinas Perhubungan mencapai Rp951.886.990.

Kinerja pendapatan parkir yang rendah dan belanja Dishub yang tidak terserap penuh menjadi dua sisi yang perlu dijelaskan secara teknis oleh dinas tersebut.

Karcis dan Stiker Parkir Rusak Rp162,48 Juta

BPK juga mencatat bahan cetak yang rusak pada Dinas Perhubungan sebesar Rp162.487.571,86.

Dalam Lampiran 5.3.18, bahan cetak Dinas Perhubungan itu terdiri dari Kartu Pintar, Stiker Berlangganan Roda Dua Tahun 2024, Stiker Berlangganan Roda Empat Tahun 2024, Karcis Roda Dua Tahun 2024, Karcis Roda Empat Tahun 2024, Stiker Berlangganan Roda Dua Tahun 2025, dan Stiker Berlangganan Roda Empat Tahun 2025.

Lampiran yang sama juga mencatat karcis parkir luar badan jalan untuk kendaraan Tronto/14 Ton, Puso/14 Ton, Colt Diesel/2–7 Ton, dan Pick Up/2 Ton.

BPK tidak menyebut bahan cetak rusak itu sebagai penyebab langsung turunnya retribusi parkir.
Namun, karena bahan cetak yang rusak itu berkaitan dengan kartu, stiker, dan karcis parkir, catatan ini tetap relevan untuk membaca tata kelola teknis parkir di Dinas Perhubungan.

Parkir Jadi Lubang Besar Retribusi

Secara keseluruhan, Pendapatan Retribusi Daerah 2025 ditargetkan Rp40.000.000.000, tetapi realisasinya hanya Rp30.421.471.207,10 atau 76,05 persen.

Dari total selisih target retribusi daerah sebesar Rp9.578.528.792,90, dua pos parkir yang berkaitan dengan Dishub menyumbang selisih sekitar Rp5.389.660.200.
Dengan begitu, dua pos parkir tersebut menyumbang sekitar 56,27 persen dari total selisih target retribusi daerah 2025.
Angka itu menjelaskan mengapa kinerja Dishub menjadi penting dalam pembacaan pendapatan retribusi 2025.

Postur Kinerja Dishub dalam Audit BPK

Fokus DishubTarget/AnggaranRealisasiCapaianCatatan BPK
Parkir Tepi Jalan UmumRp7.500.000.000Rp2.465.886.30032,88%Turun karena BALAP, penutupan pos retribusi parkir, dan penurunan kartu berlangganan parkir.
Parkir Luar Badan JalanRp460.000.000Rp104.453.50022,71%Dipengaruhi pembatasan angkutan barang, JBB 7 ton ke atas, dan akses terminal barang rusak/berlubang.
Belanja Barang dan Jasa DishubRp10.654.121.664Rp8.682.345.64481,49%Sisa belanja sekitar Rp1,97 miliar.
Belanja Pegawai DishubRp9.257.325.585Rp8.305.438.59589,72%Sisa belanja sekitar Rp951,88 juta.
Bahan cetak rusak DishubRp162.487.571,86Berupa kartu pintar, stiker berlangganan, dan karcis parkir.
Sumber data dalam tabel berasal dari Tabel 5.1.4, penjelasan BPK halaman V.1-5 sampai V.1-6, Lampiran 5.1.3, Lampiran 5.1.4, catatan persediaan, dan Lampiran 5.3.18.

Pertama, Dinas Perhubungan perlu menjelaskan desain teknis Program BALAP setelah penutupan pos retribusi parkir, karena BPK mencatat penutupan pos itu menyebabkan penerimaan retribusi parkir menurun.

Kedua, Dinas Perhubungan perlu menjelaskan strategi pengganti agar program anti-pungli tidak membuat penerimaan parkir tepi jalan umum terus jatuh.
Ketiga, Dinas Perhubungan perlu membuka jumlah pos retribusi parkir yang ditutup dan dampaknya terhadap kartu berlangganan parkir.

Keempat, Dinas Perhubungan perlu menjelaskan rencana perbaikan akses terminal barang yang dicatat BPK rusak dan berlubang.

Kelima, Dinas Perhubungan perlu menjelaskan status bahan cetak rusak senilai Rp162,48 juta, terutama karena jenisnya berkaitan langsung dengan kartu pintar, stiker berlangganan, dan karcis parkir.

Catatan BPK RI soal anjloknya retribusi parkir Dinas Perhubungan Kota Jambi mulai disorot warga. Mereka menilai program anti-pungli penting, tetapi Dishub juga harus mampu memastikan pendapatan parkir resmi tetap masuk ke kas daerah.

“Warga tentu mendukung parkir bebas pungli. Tapi kalau pos parkir ditutup, Dishub harus punya sistem pengganti yang jelas. Jangan sampai pungli hilang, PAD juga ikut hilang,” kata Sadad seorang warga Kota Jambi yang menyoroti data tersebut.

BPK mencatat turunnya retribusi parkir tepi jalan umum berkaitan dengan Program BALAP atau Bahagia Berintegritas Pelayanan Anti Pungli milik Dinas Perhubungan.

Program itu disebut BPK menyasar penutupan pos retribusi parkir, sehingga penerimaan retribusi parkir turun dan penerimaan kartu berlangganan parkir juga ikut menurun.

“Kalau parkir dibuat bersih, itu bagus. Tapi Dishub harus menjelaskan setelah pos ditutup, uang parkir resminya masuk lewat mana, dicatat bagaimana, dan diawasi siapa,” ujar Mahli, warga lainnya.

Sorotan warga juga mengarah ke retribusi tempat khusus parkir di luar badan jalan. BPK mencatat pos ini ditargetkan Rp460 juta, tetapi realisasinya hanya Rp104,45 juta atau 22,71 persen.

BPK menjelaskan salah satu penyebabnya adalah banyak armada angkutan barang tidak bongkar muat di terminal barang karena prasarana terminal, berupa fasilitas jalan, kurang optimal.

BPK bahkan mencatat akses masuk terminal barang dalam kondisi rusak dan berlubang.

“Kalau akses terminal rusak dan berlubang, wajar sopir enggan masuk. Tapi itu berarti Dishub harus bergerak. Terminal barang itu bukan hanya tempat parkir, tapi bagian dari tata kelola lalu lintas angkutan barang,” kata warga tersebut.

Warga juga menyoroti catatan bahan cetak rusak pada Dinas Perhubungan sebesar Rp162,48 juta.

Dalam lampiran BPK, bahan cetak itu berupa kartu pintar, stiker berlangganan roda dua, stiker berlangganan roda empat, karcis roda dua, karcis roda empat, serta karcis parkir luar badan jalan untuk beberapa jenis kendaraan angkutan barang.

“Ini harus dijelaskan. Saat retribusi parkir turun, kok masih ada kartu, stiker, dan karcis parkir yang rusak senilai ratusan juta. Publik butuh penjelasan teknis dari Dishub,” ujar warga.

Menurut warga, isu ini tidak perlu ditarik ke mana-mana. Fokusnya cukup jelas, kinerja teknis Dinas Perhubungan dalam mengelola parkir, kartu berlangganan, terminal barang, dan bahan cetak parkir.
Mereka berharap Dishub Kota Jambi membuka data jumlah pos parkir yang ditutup, jumlah kartu berlangganan yang turun, langkah digitalisasi parkir bila ada, serta rencana perbaikan akses terminal barang.

“Anti-pungli harus lanjut. Tapi setelah itu harus ada sistem yang lebih tertib. Jangan sampai masyarakat bayar parkir, tapi daerah tidak mendapat hasil yang semestinya,” katanya.(*)

BeritaSatu Network