JAMBI - Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Jambi membawa persoalan dana reses DPRD Kabupaten Muaro Jambi ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
Nilainya Rp106.941.000.
Dalam surat penyampaian aspirasi tertanggal 12 Agustus 2026, PW SEMMI Jambi meminta Kejati Jambi melakukan supervisi terhadap penanganan persoalan tersebut dan memastikan prosesnya berjalan profesional, objektif, transparan serta berdasarkan alat bukti. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Persoalan yang disorot berkaitan dengan seorang anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi dengan inisial AA.
SEMMI menyatakan aspirasi mereka didasarkan pada dokumen pemeriksaan BPK yang mereka pegang.
Menurut isi surat tersebut, dokumen pemeriksaan BPK mencatat Reses I hingga Reses III tahun 2025 tidak dilaksanakan oleh anggota DPRD berinisial AA, sementara pembayaran disebut tetap dilakukan.
Nilainya dirinci menjadi dua bagian.
Rp80.166.000 disebut sebagai dana kegiatan reses.
Kemudian Rp26.775.000 berupa tunjangan reses.
Totalnya Rp106.941.000.
PW SEMMI meminta angka dan proses pembayaran tersebut ditelusuri lebih jauh.
Bukan hanya siapa yang menerima.
Tetapi juga bagaimana dana itu diajukan, diverifikasi, dicairkan hingga dipertanggungjawabkan.
SEMMI: Jangan Langsung Memvonis, Unsur Kesengajaan Harus Dibuktikan
Meski membawa persoalan tersebut ke Kejati Jambi, PW SEMMI dalam suratnya secara tegas menyatakan tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun memvonis pihak tertentu.
Organisasi mahasiswa itu mengatakan ada pertanyaan yang menurut mereka perlu dijawab melalui pemeriksaan.
Salah satunya mengenai ada atau tidaknya unsur pengetahuan dan kesengajaan dalam rangkaian pembayaran dana tersebut.
“Mens rea harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti, bukan diasumsikan semata-mata berdasarkan adanya temuan administrasi,” Muhammad Muslimin Yusuf, Korlap 1 SEMMI.
Dengan demikian, PW SEMMI tidak menempatkan temuan pembayaran Rp106,94 juta tersebut sebagai bukti otomatis terjadinya tindak pidana.
Mereka meminta aparat penegak hukum yang mengujinya.
Sorot Reses I Sampai III Tahun 2025
Yang menjadi perhatian SEMMI adalah periode pembayaran tersebut.
Dalam suratnya disebutkan persoalan tidak hanya terkait satu kali reses.
Tetapi Reses I, Reses II hingga Reses III tahun 2025.
Menurut dokumen pemeriksaan BPK yang disebut berada di tangan organisasi tersebut, ketiga kegiatan itu disebut tidak dilaksanakan oleh anggota DPRD berinisial AA, sementara terdapat pembayaran dana kegiatan dan tunjangan reses.
PW SEMMI karena itu meminta Kejaksaan Negeri Muaro Jambi memeriksa rangkaian administrasinya secara menyeluruh.
Pertanyaannya mulai dari proses pengajuan.
Siapa yang melakukan verifikasi.
Bagaimana proses pencairan.
Hingga bagaimana dokumen pertanggungjawabannya dibuat.
SEMMI meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan tahapan tersebut diperiksa sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Pendapat Nasrul Yasir Ikut Dicantumkan
Dalam surat aspirasinya, PW SEMMI Jambi juga mencantumkan pendapat pengamat hukum dan politik Nasrul Yasir.
Menurut SEMMI, Nasrul sebelumnya meminta persoalan tersebut diproses secara hukum dan menyampaikan penilaiannya mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Namun SEMMI menegaskan pendapat tersebut tetap harus diuji melalui proses penegakan hukum yang objektif.
Artinya, pendapat mengenai dugaan pidana tersebut merupakan pendapat yang dikutip SEMMI dalam suratnya, bukan kesimpulan hukum dalam berita ini.
Belum ada informasi dalam dokumen yang diterima mengenai adanya putusan pengadilan yang menyatakan anggota DPRD berinisial AA melakukan tindak pidana dalam persoalan tersebut.
SEMMI Sorot Kemungkinan Pengembalian Uang
PW SEMMI juga memasukkan persoalan pengembalian uang dalam suratnya.
Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum tidak serta-merta menghentikan pendalaman hanya karena terdapat pengembalian uang, apabila memang pengembalian tersebut terjadi.
SEMMI dalam suratnya merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengenai posisi pengembalian kerugian keuangan negara terhadap proses pidana.
UU Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahannya melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 masih tercatat dalam basis peraturan nasional, meskipun sejumlah ketentuan tertentu telah mengalami perubahan status setelah berlakunya KUHP baru.
Namun SEMMI juga tidak menyatakan pengembalian uang otomatis membuktikan telah terjadi tindak pidana.
Mereka meminta aparat penegak hukum tetap memeriksa fakta dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan alat bukti.
Ada 7 Tuntutan SEMMI
Dalam surat tersebut, PW SEMMI Jambi menyampaikan tujuh poin aspirasi.
Pertama, meminta Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan supervisi dan memastikan penanganan dugaan persoalan dana reses tersebut berlangsung profesional, objektif, transparan dan sesuai hukum.
Kedua, meminta Kejaksaan Negeri Muaro Jambi memeriksa secara menyeluruh pembayaran Rp106.941.000, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pengajuan, verifikasi, pencairan hingga pertanggungjawabannya.
Ketiga, meminta dilakukan pendalaman mengenai ada atau tidaknya unsur kesengajaan atau mens rea berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Keempat, meminta Kejaksaan tidak berhenti pada persoalan pengembalian uang, tetapi tetap menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan ketentuan hukum.
Kelima, apabila ditemukan bukti yang cukup tentang tindak pidana, SEMMI meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum tanpa tebang pilih.
Tuntutan keenam diarahkan kepada penanganan perkara di tingkat Kejari Muaro Jambi.
PW SEMMI meminta Kejati Jambi mengevaluasi kinerja Kejari Muaro Jambi.
Jika dalam evaluasi ditemukan kelalaian, ketidakprofesionalan atau pelanggaran prosedur, SEMMI meminta dilakukan tindakan sesuai ketentuan, termasuk evaluasi terhadap jabatan pimpinan yang bertanggung jawab.
Siap Bawa Persoalan ke Komisi III dan Jaksa Agung
Tuntutan ketujuh menjadi penegasan sikap organisasi mahasiswa tersebut.
PW SEMMI Jambi menyatakan akan mengawal perkembangan penanganan persoalan dana reses itu.
Jika dinilai diperlukan, mereka menyatakan akan menyampaikan aspirasi maupun laporan ke tingkat pusat.
Tujuannya antara lain Komisi III DPR RI, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atau JAMWAS Kejaksaan Agung RI.
Bahkan dalam bagian tembusan surat, SEMMI mencantumkan empat lembaga.
Ketua Komisi III DPR RI.
Jaksa Agung Republik Indonesia.
JAMWAS Kejaksaan Agung RI.
Dan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Yang Diminta SEMMI: Periksa Rangkaian Transaksinya
Dari surat tersebut, objek yang diminta diperiksa bukan hanya anggota DPRD berinisial AA.
PW SEMMI meminta pemeriksaan mencakup keseluruhan rantai pembayaran.
Pengajuan.
Verifikasi.
Pencairan.
Pelaksanaan.
Dan pertanggungjawaban.
Sebab berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK yang menurut SEMMI mereka pegang, terdapat pembayaran Rp106,941 juta atas Reses I sampai III tahun 2025 yang disebut tidak dilaksanakan.
Meski demikian, PW SEMMI sendiri sudah memberikan batas dalam suratnya.
Ada atau tidaknya tindak pidana.
Ada atau tidaknya kesengajaan.
Siapa yang bertanggung jawab.
Semua itu mereka minta ditentukan melalui pemeriksaan dan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi.
Hingga dokumen ini diterima, bahan yang tersedia belum memuat keterangan atau tanggapan dari anggota DPRD berinisial AA, Sekretariat DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Kejari Muaro Jambi maupun Kejati Jambi terkait surat aspirasi PW SEMMI tersebut.
Karena itu, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dalam persoalan dana reses Rp106.941.000 tersebut tetap berada pada proses pemeriksaan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. (*)