Sarolangun - Pesertanya kalau digabung mencapai 16 pendaftaran. Nilai proyeknya lebih dari Rp4,1 miliar.
Namun pertandingan sebenarnya cuma dimainkan dua perusahaan.
Lebih ganjil lagi, keduanya sama-sama tumbang dengan alasan hampir identik, yakni ijazah tenaga pelaksana tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi teknis.
Pola itu muncul dalam dua tender pekerjaan jalan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026.
Keduanya berada di Kecamatan Mandiangin.
Keduanya menggunakan kontrak harga satuan.
Keduanya diperuntukkan bagi usaha kecil.
Keduanya menggunakan metode tender pascakualifikasi satu file, harga terendah sistem gugur.
Dan sekarang, keduanya tercatat berada pada masa sanggah.
Pertanyaannya: ini sekadar dua kontraktor yang ceroboh membaca persyaratan atau ada sesuatu dalam desain tender yang membuat persaingan menguap?
Paket Pertama: Enam Nama, Cuma David Masukkan Harga
Tender pertama adalah Pengaspalan Jalan Dusun Suko Karangan RT 13 dan RT 14 Desa Mandiangin Pasar, Kecamatan Mandiangin.
Kode RUP-nya 64333909.
Paket dibuat 25 Juni 2026.
Pagunya Rp1.569.941.438.
HPS ditetapkan Rp1.563.744.000.
Artinya, HPS mencapai sekitar 99,61 persen dari pagu. Selisih keduanya hanya sekitar Rp6,19 juta.
Enam perusahaan tercatat mengikuti tender.
Mereka adalah CV David Dewantara Putra, Sinar Karya Kemenangan, PT Konstruksi Pribumi Manggala, CV MRU atau Musi Rawas Utara, CV Dita Kontraktor dan CV Raga Jaya Nusa.
Tetapi dalam tabel evaluasi yang tersedia, hanya satu perusahaan yang tercatat memiliki harga penawaran.
CV David Dewantara Putra.
Harganya Rp1.545.456.848,90.
Penawaran tersebut hanya sekitar Rp18,29 juta atau 1,17 persen di bawah HPS.
Namun David tak sampai garis akhir.
Pokja menggugurkan perusahaan tersebut karena ijazah tenaga pelaksana atas nama Angga Putra Lianto dinilai tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Spesifikasi Teknis.
Selesai.
Satu-satunya harga yang terlihat dalam tabel evaluasi langsung gugur.
Pertanyaannya: Ijazahnya Salah Apa?
Di sinilah transparansi Pokja menjadi penting.
Kalimat “ijazah tidak sesuai” masih terlalu luas.
Apakah jurusannya tidak sesuai?
Jenjang pendidikannya kurang?
Nama dalam ijazah berbeda?
Ijazahnya tidak dapat diverifikasi?
Atau dokumen yang diunggah justru milik orang berbeda?
Semua kemungkinan itu memiliki konsekuensi berbeda.
Jika persoalannya hanya ketidaksesuaian jurusan atau jenjang dengan persyaratan tender, masalahnya berada pada kelengkapan teknis penawaran.
Namun jika yang ditemukan adalah dokumen yang tidak autentik atau sengaja memberikan informasi tidak benar, persoalannya dapat jauh lebih serius.
Data yang tersedia saat ini tidak menyebut ijazah tersebut palsu. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan adanya pemalsuan.
Pokja hanya menyebut: tidak sesuai spesifikasi.
Titik itulah yang perlu dibuka.
Paket Kedua: Polanya Terulang
Belum selesai.
Tender kedua berada di kecamatan yang sama.
Namanya Peningkatan Jalan Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin.
Kode RUP 64333898.
Paket dibuat 12 Juli 2026.
Pagunya lebih besar: Rp2.535.756.972.
HPS-nya Rp2.528.717.000.
HPS kembali berada sangat dekat dengan pagu, sekitar 99,72 persen. Selisihnya hanya sekitar Rp7,04 juta.
Peserta tender bahkan lebih ramai.
Ada 10 perusahaan.
PT Konstruksi Pribumi Manggala, CV David Dewantara Putra, Zafran Jaya Abadi, CV MRU, CV Dita Kontraktor, CV Gurun Sahara, CV Raga Jaya Nusa, Ahlira Perdana Cipta, Sinar Karya Kemenangan dan CV Beatrix Jaya Mandiri.
Namun ketika masuk daftar harga, pemandangannya kembali sepi.
Hanya PT Konstruksi Pribumi Manggala yang tercatat memasukkan penawaran.
Nilainya Rp2.495.925.880,67.
Harga tersebut sekitar Rp32,79 juta atau 1,30 persen di bawah HPS.
Nasibnya sama.
Gugur.
Alasannya bahkan hampir copy-paste dengan paket pertama.
“Ijazah yang dilampirkan tenaga pelaksana A.n. Rully Satria tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen Spesifikasi Teknis.”
Bedanya cuma nama tenaga pelaksananya.
Paket pertama: Angga Putra Lianto.
Paket kedua: Rully Satria.
Enam Perusahaan yang Sama Muncul di Dua Tender
Ada pola lain yang lebih menarik.
Seluruh enam peserta tender Suko Karangan juga muncul dalam tender Desa Pemusiran.
Mereka adalah CV David Dewantara Putra, Sinar Karya Kemenangan, PT Konstruksi Pribumi Manggala, CV MRU, CV Dita Kontraktor dan CV Raga Jaya Nusa.
Enam nama yang sama.
Dua proyek jalan di kecamatan yang sama.
Namun perilakunya berbeda.
Di paket Suko Karangan, hanya David yang tercatat memasukkan harga.
PT Konstruksi Pribumi Manggala tidak.
Di paket Pemusiran, justru PT Konstruksi Pribumi Manggala yang memasukkan harga.
David tidak terlihat memiliki harga.
Lalu dua-duanya gugur karena persoalan ijazah tenaga pelaksana.
Pola itu belum membuktikan adanya persekongkolan.
Perusahaan boleh memilih paket mana yang benar-benar ingin mereka tawar. Pertimbangan bisa berupa modal, personel, peralatan maupun strategi bisnis.
Tetapi pola yang berulang layak diperiksa untuk memastikan peserta yang terdaftar benar-benar independen dan tender menghasilkan persaingan nyata.
KPPU memiliki pedoman khusus mengenai larangan persekongkolan dalam tender melalui Peraturan Ketua KPPU Nomor 3 Tahun 2023. Dalam perkara tender yang pernah diputus KPPU, kesamaan dokumen maupun koordinasi antarpeserta dapat menjadi bagian dari rangkaian indikator persekongkolan—tentu setelah dibuktikan dengan alat bukti, bukan hanya berdasarkan pola daftar peserta.
16 Pendaftaran, Cuma Dua Harga
Jika dua tender digabung, terdapat 16 pendaftaran peserta.
Tetapi hanya dua entri penawaran harga yang terlihat.
Itu berarti secara kasar hanya 12,5 persen dari seluruh pendaftaran yang berubah menjadi penawaran harga.
Sisanya berhenti sebagai nama.
Sekali lagi, pendaftaran tidak otomatis berarti peserta wajib memasukkan penawaran.
Namun tender pemerintah tidak dinilai dari panjangnya daftar pendaftar.
Yang menentukan kompetisi adalah berapa banyak penawaran yang benar-benar masuk dan memenuhi syarat.
Dalam dua paket ini, hasil akhirnya justru ekstrem.
Satu harga per paket.
Lalu satu-satunya harga tersebut gugur.
Harga Dua Penawar Hanya 1,25 Persen di Bawah HPS
Ada sisi lain yang tak kalah menarik.
Total pagu kedua proyek mencapai Rp4.105.698.410.
Total HPS sekitar Rp4.092.461.000.
Dua penawaran yang akhirnya gugur berjumlah sekitar Rp4.041.382.729,57.
Selisih gabungan antara HPS dan dua harga penawaran itu hanya sekitar Rp51,08 juta, atau 1,25 persen.
Paket Suko Karangan turun 1,17 persen dari HPS.
Paket Pemusiran sekitar 1,30 persen.
Tidak ada aturan yang mewajibkan penawaran harus turun sekian persen dari HPS.
Harga dekat HPS juga tidak otomatis membuktikan kebocoran.
HPS merupakan perkiraan harga yang ditetapkan PPK dan telah memperhitungkan komponen biaya, keuntungan dan pajak.
Namun ketika kompetisi harga cuma satu penawar, dasar penyusunan HPS menjadi jauh lebih penting untuk diuji.
Sebab pasar tidak memberikan banyak pembanding.
HPS Dua Paket 99,68 Persen dari Pagu
Secara gabungan, HPS Rp4,092 miliar itu setara sekitar 99,68 persen dari pagu Rp4,105 miliar.
Sekali lagi, ini bukan pelanggaran otomatis.
Namun PPK harus mampu menjelaskan bagaimana angka tersebut disusun.
Berapa harga aspal?
Berapa agregat?
Berapa ongkos angkut?
Berapa sewa alat?
Berapa upah pekerja?
Kapan survei harga dilakukan?
Dan berapa sumber pembandingnya?
Jika HPS memang disusun dari harga pasar yang akurat, kedekatan itu dapat dijelaskan.
Tetapi kalau survei harganya lemah atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, auditor tentu memiliki pintu masuk untuk memeriksa.
Syarat Ijazah Juga Harus Proporsional
Ada satu aspek lain yang tidak boleh luput.
Bukan hanya peserta yang harus diperiksa.
Persyaratannya juga.
Pokja harus menjelaskan secara spesifik kualifikasi pendidikan seperti apa yang diminta untuk tenaga pelaksana pada dua proyek jalan tersebut.
Mengapa harus pendidikan tertentu?
Apa hubungannya dengan kompleksitas pekerjaan?
Apakah persyaratan itu memang dibutuhkan untuk menjamin kompetensi teknis?
Atau terlalu sempit sehingga secara tidak langsung menyusutkan jumlah peserta yang dapat memenuhi?
Perpres 46 Tahun 2025 merupakan aturan terbaru yang mengubah kerangka Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan berlaku sejak 30 April 2025. Kerangka pengadaan tetap menuntut proses yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Artinya, persyaratan teknis boleh ketat.
Tetapi harus dapat dipertanggungjawabkan terhadap kebutuhan pekerjaan.
Jangan sampai spesifikasi yang seharusnya menjaga mutu justru menjadi pagar yang membuat persaingan mati.
Kalau Ijazah Benar-benar Tidak Sesuai, Pokja Wajib Gugurkan
Di sisi lain, Pokja juga tidak boleh dipaksa meluluskan perusahaan hanya karena pesertanya tinggal satu.
Jika dokumen pemilihan secara jelas mensyaratkan kualifikasi tertentu dan peserta memang tidak memenuhinya, sistem gugur berarti perusahaan tersebut dapat dinyatakan tidak lulus.
Tidak boleh ada “dispensasi” hanya supaya tender punya pemenang.
Masalah justru muncul bila standar itu diterapkan berbeda.
Misalnya, ijazah satu peserta diperiksa sangat ketat, sementara ijazah perusahaan lain dibiarkan.
Atau terdapat klarifikasi yang diberikan kepada peserta tertentu tetapi tidak kepada peserta lain.
Di situlah masa sanggah menjadi penting.
Masa Sanggah Tapi Siapa yang Menang?
Inilah kejanggalan berikutnya.
Data yang diberikan menyebut kedua tender saat ini berada pada masa sanggah.
Namun tabel evaluasi yang tersedia justru hanya memperlihatkan satu penawaran harga pada masing-masing tender.
Dan dua penawar itu sama-sama dinyatakan gugur.
Tidak terlihat siapa peserta yang akhirnya dinyatakan lulus sebagai pemenang.
Maka Pokja perlu menjelaskan status tersebut.
Apakah tender dinyatakan gagal?
Apakah ada peserta lain yang sebenarnya mengajukan dokumen tetapi harga tidak tampil dalam data yang dihimpun?
Apakah terdapat hasil evaluasi lanjutan yang belum masuk data?
Atau masa sanggah tersebut merupakan tahapan setelah pengumuman hasil tender tanpa pemenang?
Pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan asumsi.
Dokumen Berita Acara Hasil Pemilihan dan pengumuman hasil tender menjadi kuncinya.
Kalau Tidak Ada Penawaran Sah, Jangan Dipaksakan
Pengadaan pemerintah bukan perlombaan mencari pemenang dengan cara apa pun.
Tujuannya mendapatkan pekerjaan yang tepat dari sisi kualitas, jumlah, waktu, biaya dan penyedia.
Kalau memang tidak ada satu pun peserta yang memenuhi persyaratan, pilihan yang lebih sehat adalah mengambil langkah sesuai ketentuan pengadaan—bukan melenturkan dokumen agar seseorang bisa menang.
Sebaliknya, jika kegagalan tender berulang karena persyaratan yang terlalu sempit atau tidak realistis, PPK dan Pokja juga harus berani mengevaluasi desain pengadaannya.
Jangan sampai proses diulang berkali-kali dengan hasil sama.
Dokumen Tidak Benar Bisa Berujung Daftar Hitam
Ada garis yang harus dibedakan.
Ijazah “tidak sesuai” belum tentu ijazah palsu.
Namun apabila dalam proses klarifikasi ternyata ada peserta yang sengaja memberikan dokumen atau keterangan tidak benar, konsekuensinya bisa lebih berat daripada sekadar gugur.
Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 mengatur pembinaan pelaku usaha sekaligus mekanisme sanksi daftar hitam dalam pengadaan pemerintah. Sanksi daftar hitam berarti pelaku usaha dilarang mengikuti pengadaan pemerintah dalam jangka waktu tertentu setelah melalui prosedur penetapan yang berlaku.
Tetapi sampai data ini diterbitkan, belum ada bukti bahwa ijazah Angga Putra Lianto maupun Rully Satria palsu.
Yang ada hanyalah keputusan Pokja bahwa ijazah yang dilampirkan tidak sesuai persyaratan.
Jangan melompat lebih jauh dari fakta.
Dua Tender, Pola yang Terlalu Mirip
Untuk sementara datanya berbicara begini.
Dua proyek.
Sama-sama di Mandiangin.
Total pagu Rp4,1 miliar.
Peserta terdaftar 16.
Enam perusahaan yang sama muncul pada keduanya.
Hanya dua penawaran harga yang terlihat.
Paket pertama, David menawar. Gugur karena ijazah tenaga pelaksana.
Paket kedua, PT Konstruksi Pribumi Manggala menawar. Gugur juga karena ijazah tenaga pelaksana.
Dan keduanya tercatat sudah masuk masa sanggah.
Mungkin semuanya kebetulan.
Mungkin pula memang ada perusahaan yang tidak cermat membaca dokumen.
Tetapi uang APBD tidak bekerja berdasarkan kata “mungkin”.
Pokja perlu membuka Berita Acara Hasil Pemilihan, persyaratan pendidikan tenaga pelaksana, hasil klarifikasi ijazah, serta status akhir kedua tender.
Sebab yang harus dipastikan bukan cuma siapa yang akhirnya menang.
Yang lebih penting, apakah sejak awal memang ada pertandingan. (*)