Jambi - Persoalan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan yang belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Jambi ternyata terkonsentrasi pada sejumlah kawasan tertentu.
Dari total 1.279.507 meter persegi PSU yang belum diserahkan hingga akhir 2025, satu nama mencolok, yakni Perumahan Sunderland.
PSU Sunderland yang belum diserahkan tercatat mencapai 550.135 meter persegi atau sekitar 55,01 hektare.
Jika dibandingkan dengan keseluruhan PSU yang masih menggantung di Kota Jambi, Sunderland sendiri menyumbang sekitar 43 persen.
Angka 43 persen tersebut merupakan hasil perhitungan Jambi Link berdasarkan data resmi yang dikonfirmasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Jambi.
Kepala DPRKP Kota Jambi M Wildan Mutadho Al Idrus membenarkan data tersebut.
Penjelasan disampaikan Wildan melalui surat resmi tertanggal 3 Agustus 2026 kepada Pimpinan Redaksi Jambi Link. Surat itu merupakan jawaban atas permintaan konfirmasi Jambi Link tertanggal 5 Juli 2026 terkait temuan BPK RI mengenai ratusan PSU perumahan yang belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Jambi.
Dalam surat tersebut, Jambi Link secara spesifik menanyakan apakah benar Sunderland tercatat memiliki PSU yang belum diserahkan seluas 550.135 meter persegi.
DPRKP menjawab: “Benar.”
Lantas, bagaimana progres penyerahannya?
Wildan menjelaskan, pengembang Sunderland masih menyelesaikan proses administrasi pertanahan.
“Pengembang masih memproses penerbitan sertipikat PSU perumahan di Kantor Pertanahan Kota Jambi,” ujar Wildan..
Dengan luas tersebut, PSU Sunderland menjadi salah satu konsentrasi terbesar dalam daftar aset PSU perumahan yang belum diserahkan ke Pemkot Jambi.
55 Hektare Hanya dari Sunderland
Angkanya memang jumbo.
Total keseluruhan PSU yang belum diserahkan di Kota Jambi mencapai 1.279.507 meter persegi, atau sekitar 127,95 hektare.
Sunderland sendiri 550.135 meter persegi.
Hitung-hitungan sederhananya, luas Sunderland setara sekitar 42,99 persen atau dibulatkan 43 persen dari seluruh PSU yang belum diserahkan tersebut.
Artinya, hampir separuh persoalan jika diukur berdasarkan luas terkonsentrasi pada satu perumahan.
Namun DPRKP menegaskan proses penyelesaian masih berjalan. Pemerintah telah melakukan pemanggilan terhadap pengembang-pengembang dengan luasan PSU besar.
Ketika ditanya apakah pengembang tersebut sudah dipanggil, DPRKP menjawab, “Sudah.”
Menurut Wildan, pemanggilan dilakukan pada 2025. Dari proses tersebut, pengembang menyatakan komitmen menyelesaikan terlebih dahulu penerbitan sertifikat PSU.
“Pada tahun 2025, pengembang berkomitmen untuk menyelesaikan penerbitan sertipikat PSU terlebih dahulu,” jelasnya.
DPRKP bahkan menyatakan seluruh pengembang yang menjadi sasaran pemanggilan tersebut telah dipanggil.
Dengan demikian, menurut pemerintah, besarnya luasan PSU yang belum diserahkan tidak otomatis berarti tidak ada proses penyelesaian. Salah satu persoalan yang masih harus dituntaskan adalah penerbitan sertifikat PSU sebelum proses penyerahan kepada pemerintah daerah dilakukan.
Bukan Sunderland Saja
Sunderland memang paling mencolok. Tetapi bukan satu-satunya perumahan dengan luasan PSU besar yang belum diserahkan.
DPRKP juga membenarkan data sejumlah perumahan lain.
Roma Estate, misalnya, tercatat memiliki PSU yang belum diserahkan seluas 64.127 meter persegi.
Dalam dokumen klarifikasi, Roma Estate disebut terkait dengan PT Niaga Guna Kencana.
Namun pemerintah memberikan penjelasan khusus mengenai perumahan tersebut.
Menurut DPRKP, Roma Estate masih dalam tahap pembangunan sehingga belum memenuhi persyaratan untuk menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Jambi.
“Perumahan Roma Estate masih dalam tahap pembangunan perumahan sehingga belum memenuhi syarat untuk menyerahkan PSU ke Pemerintah Kota Jambi,” demikian keterangan DPRKP.
Artinya, status Roma Estate berbeda dengan perumahan yang sudah selesai tetapi penyerahan PSU-nya belum dilakukan. Dalam kasus Roma Estate, DPRKP menyebut proses pembangunan kawasan masih berlangsung.
Selain Roma Estate, terdapat New Castle dengan luas PSU belum diserahkan mencapai 30.160 meter persegi.
Kemudian Diamond Land seluas 30.088 meter persegi.
DPRKP menyebut pengembang Diamond Land masih memproses penerbitan sertifikat PSU di Kantor Pertanahan Kota Jambi.
Berikutnya Permata Land-3 Blok Neril dengan luas 29.056 meter persegi. Status progresnya juga disebut masih dalam proses penerbitan sertifikat PSU di Kantor Pertanahan Kota Jambi.
Lalu ada Puri Mayang 2 seluas 28.673 meter persegi. DPRKP memberikan keterangan serupa: pengembang masih memproses penerbitan sertifikat PSU perumahan di Kantor Pertanahan Kota Jambi.
Jika enam perumahan tersebut—Sunderland, Roma Estate, New Castle, Diamond Land, Permata Land-3 Blok Neril dan Puri Mayang 2—digabung, luas PSU yang belum diserahkan mencapai sekitar 732.239 meter persegi atau 73,22 hektare.
Jumlah tersebut setara sekitar 57,23 persen dari keseluruhan luas PSU yang belum diserahkan di Kota Jambi.
Dengan kata lain, lebih dari separuh luasan persoalan terkonsentrasi pada hanya enam perumahan.
Alam Barajo Paling Besar
Konsentrasi PSU juga terlihat jika data dibedah berdasarkan kecamatan.
DPRKP membenarkan bahwa Kecamatan Alam Barajo menjadi wilayah dengan jumlah dan luasan PSU belum diserahkan paling besar.
Di Kecamatan Alam Barajo terdapat 129 lokasi dengan total luas 659.118 meter persegi, atau sekitar 65,91 hektare.
Jambi Link menanyakan mengapa konsentrasi PSU yang belum diserahkan paling besar berada di Alam Barajo.
Jawaban DPRKP sederhana.
“Sebaran perumahan terbesar terdapat di Kecamatan Alam Barajo,” jelas Wildan melalui surat tersebut.
Artinya, tingginya angka PSU yang belum diserahkan di Alam Barajo menurut DPRKP berkaitan dengan besarnya konsentrasi pembangunan perumahan di wilayah tersebut.
Setelah Alam Barajo, Kecamatan Kota Baru menempati posisi berikutnya.
DPRKP membenarkan terdapat 116 lokasi PSU yang belum diserahkan di Kota Baru dengan luas mencapai 357.050 meter persegi, atau sekitar 35,71 hektare.
Kemudian Kecamatan Paal Merah dengan 67 lokasi, seluas 178.300 meter persegi atau sekitar 17,83 hektare.
Jika dijumlahkan, tiga kecamatan tersebut memiliki 312 lokasi PSU belum diserahkan.
Total luasnya mencapai 1.194.468 meter persegi, atau sekitar 119,45 hektare.
Dibandingkan total 1.279.507 meter persegi PSU yang belum diserahkan di seluruh Kota Jambi, tiga kecamatan tersebut menampung sekitar 93,35 persen dari seluruh luas persoalan PSU.
Sementara berdasarkan jumlah lokasi, 312 lokasi itu mencapai sekitar 88,14 persen dari total 354 perumahan yang tercatat belum menyerahkan PSU.
Dengan demikian, persoalan PSU Kota Jambi tidak tersebar secara merata. Sebagian sangat besar terkonsentrasi di Alam Barajo, Kota Baru dan Paal Merah.
Apakah Tiga Kecamatan Itu Jadi Prioritas?
Konsentrasi yang begitu besar memunculkan pertanyaan lain.
Apakah Pemkot Jambi membuat strategi khusus untuk menyelesaikan PSU berdasarkan kecamatan dengan jumlah terbesar?
Jambi Link menanyakan hal tersebut secara khusus.
DPRKP menjelaskan, strategi penyelesaian tidak semata-mata ditentukan berdasarkan kecamatan atau seberapa besar luas PSU di suatu wilayah.
Pemerintah lebih memprioritaskan kesiapan persyaratan teknis.
“DPRKP memprioritaskan untuk penyelesaian PSU yang telah memenuhi persyaratan teknis,” jelas Wildan.
Artinya, meski Alam Barajo memiliki jumlah terbesar, tidak otomatis seluruh penyelesaian akan diarahkan terlebih dahulu ke kecamatan tersebut.
Perumahan yang dokumen dan persyaratan teknisnya siap justru berpeluang lebih dahulu diproses.
DPRKP juga membenarkan bahwa camat dan lurah telah dilibatkan dalam proses verifikasi kondisi PSU di wilayah masing-masing.
Keterlibatan pemerintah kecamatan dan kelurahan menjadi penting terutama untuk memastikan kondisi faktual aset, lokasi, keberadaan fasilitas serta data pengembang di lapangan.
Total Resmi 354 Perumahan
Wildan juga meluruskan jumlah keseluruhan PSU yang belum diserahkan.
Data awal yang menjadi dasar pemeriksaan BPK RI adalah 357 lokasi.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan ulang bersama Inspektorat, ditemukan tiga perumahan yang harus dikeluarkan dari daftar.
Perumahan Atlanta Regency dikeluarkan karena telah menyerahkan PSU pada 2012.
Pesona Mutiara dikeluarkan karena ternyata berada di wilayah administratif Kabupaten Muaro Jambi.
Sementara Green Wijaya 3 tidak jadi dibangun dan pengembang telah mengajukan pembatalan izin.
Karena itu, jumlah resmi kemudian berubah menjadi 354 perumahan. Luas yang sebelumnya tercatat 1.286.601 meter persegi juga dikoreksi menjadi 1.279.507 meter persegi.
DPRKP menyebut angka 354 tersebut telah dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2025.
Sebagian PSU Belum Diverifikasi Lapangan
Meski daftar telah disusun, DPRKP mengakui verifikasi fisik terhadap seluruh PSU belum sepenuhnya dilakukan.
Ketika Jambi Link menanyakan apakah seluruh PSU telah diverifikasi secara faktual di lapangan, jawaban DPRKP adalah “Sebagian sudah.”
DPRKP juga menyatakan pada prinsipnya seluruh PSU memiliki batas bidang yang jelas serta dokumen seperti site plan, izin perumahan dan pengesahan fasilitas.
Namun rincian 1.279.507 meter persegi tersebut belum dihitung secara terpisah berdasarkan jenis fasilitas.
Belum tersedia dalam jawaban DPRKP angka keseluruhan mengenai berapa luas yang merupakan jalan, drainase atau saluran, ruang terbuka hijau, fasilitas sosial maupun fasilitas umum lainnya.
DPRKP menyebut rincian masing-masing PSU pada prinsipnya terdapat di dalam rencana tapak yang tersimpan di dinas.
Selama Belum Diserahkan, Masih Tanggung Jawab Pengembang
Status penyerahan PSU bukan sekadar soal administrasi.
Selama belum diserahkan, aset tersebut secara administratif masih tercatat sebagai milik pengembang.
DPRKP menjelaskan, meskipun secara fungsi telah digunakan masyarakat, kewajiban pemeliharaan pada prinsipnya tetap berada pada pengembang sampai proses penyerahan selesai.
Jika jalan lingkungan rusak, pengembang masih menjadi pihak yang bertanggung jawab memperbaiki.
Jika drainase bermasalah hingga menimbulkan banjir, DPRKP juga menyebut tanggung jawab berada pada pengembang perumahan.
Pemerintah baru memiliki kedudukan penuh untuk mengelola PSU sebagai aset daerah setelah proses penyerahan dan pencatatan aset selesai.
Karena itu, proses sertifikasi yang saat ini dijalani sejumlah pengembang menjadi salah satu mata rantai penting.
Bagi Sunderland, skalanya tidak kecil.
55 hektare lebih.
Jumlah itu hampir separuh dari keseluruhan luas PSU yang belum diserahkan di Kota Jambi.
Namun DPRKP memastikan pengembang telah dipanggil dan menyatakan komitmen menyelesaikan proses penerbitan sertifikat.
Sementara jika dilihat dari peta wilayah, persoalan itu juga sangat terkonsentrasi, yakni 93 persen luas PSU yang belum diserahkan berada hanya di Alam Barajo, Kota Baru dan Paal Merah.
Data itu membuat persoalan PSU bukan sekadar cerita mengenai 354 nama perumahan.
Peta masalahnya sudah terlihat.
Lokasinya juga jelas.
Kini tinggal menunggu satu hal: seberapa cepat proses sertifikasi, penyerahan dan pencatatan aset itu benar-benar selesai.(*)