Bungo - Di atas kertas, tender Penataan Pedestrian dan Utilitas Jalan Sri Soedewi, Kabupaten Bungo, terlihat ramai.
Pesertanya 26 perusahaan.
Nilai proyeknya juga besar: pagu Rp6.129.000.000.
Namun begitu meja penawaran dibuka, keramaiannya menyusut drastis.
Hanya tiga perusahaan yang tercatat benar-benar memasukkan harga.
Sebanyak 23 perusahaan lainnya hanya muncul sebagai peserta tanpa angka penawaran.
Lebih menarik lagi, Harga Perkiraan Sendiri atau HPS proyek tersebut ditetapkan sebesar Rp6.128.849.843,35.
Selisihnya dengan pagu?
Cuma Rp150.156,65.
Dalam persentase, HPS mencapai sekitar 99,99755 persen dari pagu.
Nyaris berhimpitan.
Secara aturan, HPS yang sangat dekat dengan pagu tidak otomatis berarti ada pelanggaran. Namun angka setipis itu membuat dasar penyusunan HPS menjadi penting untuk diuji.
Dari mana harga material diambil?
Berapa biaya utilitas?
Berapa harga pekerjaan pedestrian?
Berapa ongkos tenaga kerja, alat, mobilisasi dan keuntungan?
Dan mengapa dari pagu Rp6,129 miliar, ruang antara pagu dan HPS hanya Rp150 ribuan?
Pertanyaan itu semakin relevan karena dari 26 peserta, kompetisi harga nyata hanya terjadi antara tiga perusahaan.
Januari Mitra Sejati Pasang Harga Terendah
Tender yang dibuat pada 30 Juni 2026 tersebut dilaksanakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bungo.
Metodenya Tender-Pascakualifikasi Satu File-Harga Terendah Sistem Gugur.
Tender tersebut tidak menggunakan reverse auction.
Jenis kontraknya merupakan gabungan lumsum dan harga satuan.
Lokasi pekerjaan berada di Kabupaten Bungo.
Saat data dihimpun, proses masih berada pada tahap evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.
Belum ada pemenang.
Dari tiga perusahaan yang memasukkan harga, CV Januari Mitra Sejati berada paling rendah dengan penawaran Rp5.757.903.927,98.
Harga tersebut sekitar Rp370,95 juta atau 6,05 persen di bawah HPS.
Di urutan kedua ada CV Karya Bersama Kontraktor dengan penawaran Rp5.810.442.364,18.
Selisihnya dengan HPS sekitar Rp318,41 juta atau 5,20 persen.
Sedangkan PT Sekanthi menawarkan Rp6.012.757.046,94.
Penawaran PT Sekanthi hanya sekitar Rp116,09 juta atau 1,89 persen di bawah HPS.
Secara nominal, selisih penawaran CV Januari Mitra Sejati dengan CV Karya Bersama Kontraktor sekitar Rp52,54 juta.
Sedangkan jarak CV Januari dengan PT Sekanthi mencapai sekitar Rp254,85 juta.
Tetapi harga termurah belum otomatis menjadi pemenang.
Sistem gugur berarti Pokja masih harus memeriksa administrasi, legalitas, SBU, pengalaman, kemampuan paket serta persyaratan teknis setiap perusahaan.
23 Perusahaan Hanya Ada Namanya
Selain tiga penawar tersebut, terdapat 23 perusahaan lain yang tercatat mengikuti tender.
Mereka adalah CV Amethyst, CV Putra Bintang, CV Intan Bangun Persada, CV Aisyah Putra Karya, Chanel, Gunung Sago Perkasa, CV Sutan Pasisie, CV Laras Karya Utama dan CV Lumbung Emas.
Kemudian Cahaya Karya Teknik, CV Gibran Jaya Perkasa, Tujuh Bintang Gemilang, CV Dita Kontraktor, CV Faza Engineering, CV Sekundang, CV Mas Global dan CV Tamacho Building Construction.
Ada pula CV Gajah Muda Sriwijaya, CV Tennet Jambi, CV Sumatera Karya Mandiri, CV Iqbara Konstruksindo Persada, PT Indalux Enterprindo dan CV Purnama Jaya Konstruksi.
Nama ada.
Harga tidak ada.
Artinya, dari 26 peserta hanya sekitar 11,54 persen yang benar-benar mengajukan penawaran harga.
Sebanyak sekitar 88,46 persen peserta berhenti sebelum masuk pertandingan harga.
Pendaftaran tanpa penawaran bukan pelanggaran. Perusahaan dapat mengunduh dokumen lalu memutuskan tidak melanjutkan karena pertimbangan modal, material, personel, peralatan atau kalkulasi bisnis.
Tetapi ketika 23 dari 26 peserta tidak menawar, Pokja sebaiknya tidak sekadar melihat angka peserta yang ramai.
Yang perlu ditanyakan adalah: mengapa persaingannya menyusut sedrastis itu?
Apakah Persyaratannya Membuat Peserta Mundur?
Paket ini mensyaratkan peserta memiliki legalitas usaha sesuai dokumen pemilihan dan status wajib pajak yang valid.
Peserta juga harus mempunyai kapasitas hukum untuk menandatangani kontrak, antara lain dibuktikan melalui akta perusahaan, surat kuasa bila dikuasakan, bukti penerima kuasa merupakan pegawai tetap dan identitas.
Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Peserta juga wajib disetujui.
Untuk SBU, pekerjaan usaha kecil disebut mensyaratkan paling banyak satu SBU.
Dari sisi teknis, peserta harus memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi dalam empat tahun terakhir dan memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket atau SKP.
Karena paket senilai Rp6,129 miliar, usaha kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun tetap harus mempunyai satu pengalaman pada bidang yang sama sesuai ketentuan yang dicantumkan dalam dokumen.
Syarat-syarat itu secara umum bukan sesuatu yang aneh bagi pekerjaan konstruksi.
Paket Rp6,129 miliar yang diperuntukkan bagi usaha kecil juga tidak dengan sendirinya janggal. Perpres 46 Tahun 2025 memang memperluas ruang keterlibatan usaha mikro, kecil dan koperasi dalam pengadaan pemerintah. LKPP menyebut perubahan aturan tersebut antara lain dimaksudkan meningkatkan transparansi, efisiensi, akuntabilitas sekaligus memberi ruang lebih besar kepada UMK-K. (LKPP)
Namun Pokja tetap harus memastikan persyaratan tidak disusun terlalu spesifik sehingga tanpa alasan teknis mempersempit jumlah peserta yang mampu bertanding.
HPS Rp6,128 Miliar, Pagunya Rp6,129 Miliar
Justru angka HPS menjadi titik paling menarik.
Pagu Rp6.129.000.000.
HPS Rp6.128.849.843,35.
Selisih Rp150.156,65.
Kalau dibulatkan, jaraknya hanya 0,00245 persen.
Tidak ada aturan yang mengatakan HPS wajib sekian persen di bawah pagu.
Karena itu, angka tersebut tidak boleh langsung dijadikan dasar menuduh mark-up ataupun kebocoran HPS.
Tetapi HPS harus disusun berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pekerjaan seperti penataan pedestrian dan utilitas, komponen biayanya dapat sangat banyak.
Ada pekerjaan tanah.
Perkerasan pedestrian.
Saluran atau utilitas.
Material beton.
Batu, pasir dan semen.
Besi atau baja.
Pekerjaan elektrikal bila masuk ruang lingkup.
Pekerja.
Peralatan.
Mobilisasi.
Hingga pengamanan pekerjaan di kawasan perkotaan.
Semakin besar proyek, semakin penting sumber harga setiap komponen terdokumentasi.
Perpres 46 Tahun 2025 yang saat ini berlaku merupakan perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 dan menjadi kerangka hukum pengadaan pemerintah. Regulasi tersebut berlaku sejak 30 April 2025, sementara pedoman pelaksanaan pemilihan melalui penyedia masih merujuk Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah pada 2024. (LKPP)
Jika HPS Bocor, Ceritanya Berbeda
Perbedaan harus dibuat jelas.
HPS dekat dengan pagu bukan pelanggaran.
Penawaran dekat dengan HPS juga bukan pelanggaran.
Namun bila kemudian ditemukan bukti rincian HPS diketahui peserta sebelum waktunya atau sengaja dibocorkan untuk membantu perusahaan menyusun harga, persoalannya tentu berubah.
Demikian pula bila terdapat hubungan antarpeserta untuk menentukan siapa yang memasukkan harga dan siapa yang hanya mendaftar.
Data yang ada sekarang belum membuktikan dua hal tersebut.
Yang terlihat baru pola statistik:
26 peserta.
Tiga penawar.
23 tanpa harga.
Dan HPS hanya berjarak Rp150 ribuan dari pagu Rp6,129 miliar.
Itu cukup menjadi alarm pengawasan, tetapi belum cukup menjadi vonis.
Satu Paket, Dua Sistem Pembayaran
Jenis kontraknya juga patut mendapat perhatian ketika proyek masuk pelaksanaan.
Paket menggunakan kontrak gabungan lumsum dan harga satuan.
Artinya, karakter pembayaran beberapa bagian pekerjaan dapat berbeda.
Komponen lumsum dibayar berdasarkan penyelesaian keluaran sebagaimana kontrak.
Sedangkan komponen harga satuan sangat bergantung pada realisasi volume yang benar-benar dikerjakan.
Di sinilah risiko setelah tender muncul.
Jangan sampai volume pedestrian berkurang.
Ketebalan pekerjaan tidak sesuai.
Panjang utilitas menyusut.
Material turun spesifikasi.
Atau pembayaran dilakukan atas volume yang sebenarnya tidak terpasang.
Masalah semacam itu lebih mudah menimbulkan kerugian keuangan daerah dibandingkan sekadar melihat selisih harga penawaran.
Karena itu, PPK dan konsultan pengawas nantinya harus memastikan pengukuran bersama benar-benar dilakukan.
Januari Belum Bisa Tepuk Tangan
Meski CV Januari Mitra Sejati berada di posisi harga paling rendah, perusahaan itu belum dapat disebut pemenang.
Pokja masih mengevaluasi seluruh dokumen.
Dengan sistem harga terendah sistem gugur, peserta termurah dapat tersingkir bila tidak memenuhi persyaratan.
Sebaliknya, perusahaan dengan harga lebih tinggi dapat naik bila peserta di bawahnya gagal.
Inilah fase yang harus diawasi.
Jika CV Januari gugur, Pokja perlu menjelaskan secara spesifik penyebabnya.
Jika CV Karya Bersama Kontraktor atau PT Sekanthi yang kemudian melaju, dasar kelulusannya juga harus dapat diuji dengan standar yang sama.
Jangan sampai dokumen peserta termurah diperiksa menggunakan kaca pembesar sementara calon pemenang lainnya diperiksa dengan mata telanjang.
Titik Rawan Masalah Hukum
Dari data yang tersedia, setidaknya terdapat beberapa titik rawan yang layak masuk radar pengawasan.
Pertama, dasar penyusunan HPS karena nilainya hanya berbeda Rp150.156,65 dari pagu.
Kedua, minimnya kompetisi aktual karena dari 26 peserta hanya tiga memasukkan harga.
Ketiga, konsistensi evaluasi Pokja, terutama jika peserta dengan harga terendah nantinya digugurkan.
Keempat, SKP, personel dan kemampuan teknis penyedia harus dipastikan benar, bukan sekadar lolos administrasi.
Kelima, pengendalian pelaksanaan kontrak gabungan lumsum dan harga satuan.
Masalah hukum baru bisa bergerak lebih jauh apabila ditemukan bukti konkret seperti dokumen palsu, pengaturan pemenang, konflik kepentingan, kebocoran informasi rahasia, perlakuan diskriminatif kepada peserta, atau pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai volume dan spesifikasi.
Untuk sekarang, belum ada dasar dari data ini untuk menyebut terjadi korupsi atau persekongkolan.
Tetapi tender Rp6,12 miliar itu sudah menyajikan satu ironi.
Pesertanya 26.
Yang benar-benar memasukkan harga tinggal tiga.
HPS-nya bahkan hanya terpaut sekitar Rp150 ribu dari pagu.
Pokja kini memegang kunci.
Apakah hasil evaluasi nanti mampu menjawab semua pertanyaan itu, atau justru melahirkan pertanyaan baru? (*)