UU Cipta Kerja

Polemik PD Serumpun Pseko, Yuskandar Pertanyakan Soal Modal Rp 1 Miliar

Pemkab Sarolangun batalkan seleksi direksi PD Serumpun Pseko karena minim peserta. Yuskandar ingatkan penyesuaian bentuk hukum BUMD sesuai UU dan selesaikan pertanggungjawaban modal Rp 1 miliar.

***

Proses seleksi direksi PD Serumpun Pseko Kabupaten Sarolangun resmi dibatalkan lewat pengumuman Nomor 07/Pansel-SP/2025 pada 2 Agustus 2025 yang diunggah di laman resmi Pemkab Sarolangun. Alasannya, jumlah peserta yang mendaftar dan memenuhi syarat administrasi tak cukup untuk menjamin seleksi yang kompetitif.

100 Hari Hurmin-Gerry, DPRD Sarolangun Dinilai Pasif Soal Isu Strategis, Yuskandar: Harusnya Reaktif, Jangan Diam

Kepemimpinan Bupati Hurmin dan Wabup Gerry sudah berjalan 100 hari pertama. Muncul kritikan belum ada langkah penyegaran atau reshuffle di lingkungan Pemkab Sarolangun.

Mirisnya, di tengah masa awal pemerintahan ini, sejumlah fenomena politik dan kebijakan publik justru memantik perhatian, di antaranya dibatalkannya seleksi direksi PD Serumpun Pseko, pelantikan Pj Sekda untuk kelima kalinya, dan penunjukan Pj Camat Air Hitam yang merangkap sebagai Camat Sarolangun.

Upah Minimum: Perlindungan Hak Pekerja yang Harus Dipatuhi Pengusaha

Upah minimum menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan keadilan dan perlindungan bagi pekerja di Indonesia. Sebagai standar gaji terendah yang ditetapkan pemerintah, aturan ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan tempat mereka bekerja.

Ketentuan tentang upah minimum diatur dalam Pasal 88E Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diperkuat oleh Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.