Kejati

Tak Terima Helen Cuma Divonis Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa tak tinggal diam. Vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim kepada Helen Dian Krisnawati, pengendali jaringan narkoba di Jambi, dianggap terlalu ringan. Padahal, jaksa sebelumnya menuntut pidana mati.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kejati) Jambi, Nophy Tennophero Suoth, SH., MH menegaskan pihaknya telah memutuskan untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

“Terhadap putusan PN Jambi, kami akan menempuh upaya hukum dan saat ini sedang dalam proses pengajuan banding,” tegas Nophy kepada Jambi Link, Sabtu (2/8/2025).

Sempat Memanas, Tender SPAM Bungo Akhirnya Disikat CV Gunung Sago Perkasa dan CV Putra Bintang

Meski sempat memanas, Pokja Bungo tak gentar. Mereka tetap melanjutkan tender dua paket proyek SPAM di Bungo dan akhirnya menetapkan pemenang. Untuk SPAM jaringan perpipaan Desa Sungai Puri Kecataman Tanah Sepenggal Lintas senilai Rp 1,2 miliar dimenangkan CV Gunung Sago Perkasa. Sedangkan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Empelu Kecataman Tanah Sepenggal dimenangkan CV Putra Bintang.

Bagaimana jalannya proses tender?

Berikut penelusuran tim Jambi Link di lapangan.