BUMD Sarolangun

Polemik PD Serumpun Pseko, Yuskandar Pertanyakan Soal Modal Rp 1 Miliar

Pemkab Sarolangun batalkan seleksi direksi PD Serumpun Pseko karena minim peserta. Yuskandar ingatkan penyesuaian bentuk hukum BUMD sesuai UU dan selesaikan pertanggungjawaban modal Rp 1 miliar.

***

Proses seleksi direksi PD Serumpun Pseko Kabupaten Sarolangun resmi dibatalkan lewat pengumuman Nomor 07/Pansel-SP/2025 pada 2 Agustus 2025 yang diunggah di laman resmi Pemkab Sarolangun. Alasannya, jumlah peserta yang mendaftar dan memenuhi syarat administrasi tak cukup untuk menjamin seleksi yang kompetitif.

Sepi Pendaftar, Seleksi Dirut PD Serumpun Pseko Sarolangun Diterpa Badai Kritik

Seleksi Direktur PD Serumpun Pseko Kabupaten Sarolangun tahun 2025 yang diumumkan pada 18 Juli lalu, kini menuai lebih banyak polemik daripada pelamar. Pendaftaran yang diperpanjang karena minimnya peserta justru memantik kritik dari publik hingga praktisi hukum.

Praktisi hukum Adv. Yuskandar, SH menuliskan kritik pedas lewat akun Facebook miliknya.

“Sepi Peminat!!!! Apakah Publik tidak Tahu ataukah Publik memang sudah Tahu… bahwa itu bukan tempe?”