Pemkab Sarolangun batalkan seleksi direksi PD Serumpun Pseko karena minim peserta. Yuskandar ingatkan penyesuaian bentuk hukum BUMD sesuai UU dan selesaikan pertanggungjawaban modal Rp 1 miliar.
***
Proses seleksi direksi PD Serumpun Pseko Kabupaten Sarolangun resmi dibatalkan lewat pengumuman Nomor 07/Pansel-SP/2025 pada 2 Agustus 2025 yang diunggah di laman resmi Pemkab Sarolangun. Alasannya, jumlah peserta yang mendaftar dan memenuhi syarat administrasi tak cukup untuk menjamin seleksi yang kompetitif.
Praktisi hukum Adv. Yuskandar, SH, mengingatkan agar Pemkab Sarolangun mematuhi ketentuan UU 23/2014 dan UU Cipta Kerja dalam revitalisasi BUMD. Termasuk menyelesaikan pertanggungjawaban modal yang pernah disuntikkan ke PD Serumpun Pseko.
Pembatalan seleksi terjadi di tengah momentum Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini memberi peluang bagi BUMD, koperasi, dan UMKM untuk bekerja sama dengan kontraktor dalam produksi sumur minyak di wilayah kerja maupun di luar wilayah operasi, serta Participating Interest (PI) 10% di industri migas.
Kebijakan tersebut mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menawarkan 10% kepemilikan wilayah kerja kepada BUMD, dengan tujuan memberi manfaat ekonomi langsung bagi daerah penghasil migas.
Regulasi ini memicu banyak kepala daerah mengaktifkan kembali BUMD yang selama ini vakum, antara lain PT Siginjai Sakti di Kota Jambi, PT Jambi Indoguna Internasional (JII) di Provinsi Jambi, dan PD Serumpun Pseko di Kabupaten Sarolangun.
PD Serumpun Pseko Sarolangun dibentuk berdasarkan Perda Nomor 44 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Serumpun Pseko tanggal 16 November 2001, merujuk UU Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Modal dasar sebesar Rp 1 miliar disahkan melalui Perbup Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Kepada PD Serumpun Pseko.
Menurut Laporan Keuangan Pemkab Sarolangun TA 2021, menurut Yuskandar, BUMD ini sudah tidak beroperasi sejak 31 Oktober 2019. Pada November 2019, direksi baru dilantik dan menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2019 yang diaudit Kantor Akuntan Publik, namun mendapat opini tidak menyatakan pendapat.
Pada 2020, sempat muncul wacana mengubah PD Serumpun Pseko menjadi Perseroda PT Serumpun Pseko. Kepala Bagian Ekonomi dan SDA saat itu, H. Haris Munandar, M.Si, kata Yuskandar, menyebut draf raperda pergantian nama telah masuk Prolegda, tetapi hingga kini belum terealisasi.
Padahal, Pasal 402 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa setelah tahun 2017, tidak boleh ada lagi perusahaan daerah berbentuk BUMD lama. Semua harus berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan Daerah (Perseroda).
Yuskandar memaparkan, Pemkab Sarolangun wajib Mengubah Perda Nomor 44 Tahun 2001 untuk mengganti nama PD Serumpun Pseko menjadi Perseroda PT Serumpun Pseko (Pasal 331 UU 23/2014). Menyusun perda tentang organ Perseroda (Pasal 340 UU 23/2014).
Kemudian Pemkab harus menetapkan anggaran dasar dalam akta notaris (Pasal 109 angka 2 poin (2) UU Cipta Kerja). Memiliki NPWP dan PKP. Mendaftarkan ke Kemenkumham untuk memperoleh SK pengesahan (Pasal 109 angka 2 poin (4) UU Cipta Kerja). Mendaftarkan ke OSS untuk mendapatkan NIB dan perizinan sesuai bidang usaha (Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja).
BUMD yang belum berubah bentuk menjadi Perumda atau Perseroda tidak memiliki legal standing untuk melakukan perbuatan hukum layaknya badan hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 402 ayat (2) UU 23/2014, dengan dasar hukum operasional penyesuaian bentuk hukum mengacu Pasal 405 UU Pemda jo Pasal 140 PP BUMD.
PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018 mengatur bahwa calon direksi/komisaris harus memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim. Dasarnya merujuk UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah diubah Perpu 6/2023 Cipta Kerja dan diatur teknisnya melalui Permenkumham 21/2021 tentang pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran PT.
Yuskandar menyoroti bahwa penyertaan modal Rp 1 miliar ke PD Serumpun Pseko sebelumnya belum ada pertanggungjawaban hingga kini. Ia menilai hal ini harus diselesaikan terlebih dahulu agar tidak membebani direksi baru yang akan memimpin ke depan.
“Sebaiknya Pemkab Sarolangun mengkaji ulang seleksi direksi agar tidak menjadi polemik di kemudian hari. Penyertaan modal yang belum dipertanggungjawabkan harus diselesaikan dulu,” ujar Yuskandar.(*)
Add new comment