Polemik seleksi Direktur Utama (Dirut) PDAM Kabupaten Sarolangun memasuki babak baru. Setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi membatalkan hasil seleksi, Panitia Seleksi (Pansel) menyatakan siap melawan dan akan mengajukan banding.
Ketua Pansel Dirut PDAM Sarolangun, Dedy Henri, menegaskan pihaknya yakin seluruh proses dan tahapan seleksi yang telah dijalankan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, Pansel akan menempuh jalur hukum lebih tinggi untuk menguji putusan PTUN tersebut.
"Ya, kita sudah mengikuti tahapan prosedurnya sudah," tegas Dedy Henri kepada wartawan.
Kisruh ini bermula ketika PTUN Jambi mengabulkan gugatan dan menyatakan bahwa putusan Pansel serta Surat Keputusan (SK) Bupati Sarolangun tentang pengangkatan Dirut PDAM yang baru, dianggap tidak sah. Putusan ini secara efektif menganulir hasil seleksi yang telah berjalan.
Menanggapi hal tersebut, Dedy Henri mengaku telah mempelajari amar putusan dari PTUN Jambi. Menurutnya, setelah membaca dan menganalisis putusan tersebut, pihaknya justru menemukan celah dan materi yang akan dijadikan bahan utama untuk mengajukan banding.
Pihak Pansel kini tengah mempersiapkan semua kelengkapan yang dibutuhkan untuk proses banding. Dedy optimistis bisa memenangkan perlawanan hukum di tingkat selanjutnya.
"Jadi sebagaimana amar putusan juga kami sudah baca, insyaallah kami tahu di mana celahnya mau kita uji lagi nanti di tingkat banding," jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Yuskandar terkait pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun. Akibatnya, Surat Keputusan (SK) Bupati Sarolangun yang mengangkat Mulyadi sebagai direktur, dinyatakan batal demi hukum.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar secara elektronik (e-court) pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan amar putusan yang tertera dalam sistem e-court PTUN Jambi, majelis hakim menyatakan batal Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, atas Nama Mulyadi, SE, tanggal 6 Mei 2025.
Selain membatalkan, PTUN juga memerintahkan Bupati Sarolangun selaku Tergugat untuk mencabut SK tersebut.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025," demikian bunyi salah satu poin dalam amar putusan.
Tak hanya itu, hakim juga mewajibkan Bupati Sarolangun untuk mengadakan seleksi ulang calon direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah secara objektif, transparan, jujur, dan adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas putusan ini, Tergugat dan Tergugat II Intervensi juga dihukum secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 385.000,00. Dengan putusan ini, proses pengangkatan Mulyadi sebagai direktur dinilai cacat hukum dan harus diulang kembali.(*)
Add new comment