Jaksa Penuntut Umum Jambi

Tek Min Alias Ameng Kumis Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait TPPU Narkoba Helen

Jambi - Proses persidangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan narkoba Helen dengan terdakwa Tek Min alias Ameng Kumis memasuki babak akhir.

Setelah sempat mengalami empat kali penundaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan 15 tahun penjara bagi terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis petang.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa menilai Tek Min terbukti bersalah menyamarkan aliran dana haram hasil bisnis narkotika.