Tek Min Alias Ameng Kumis Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait TPPU Narkoba Helen

WIB
IST

Jambi - Proses persidangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan narkoba Helen dengan terdakwa Tek Min alias Ameng Kumis memasuki babak akhir.

Setelah sempat mengalami empat kali penundaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan 15 tahun penjara bagi terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis petang.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa menilai Tek Min terbukti bersalah menyamarkan aliran dana haram hasil bisnis narkotika.

Terdakwa dituduh memindahkan uang hasil penjualan narkoba ke sejumlah rekening lain yang tidak menggunakan nama pribadinya untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaan tersebut.

"Menuntut terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 tahun kurungan," ujar Jaksa saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara dan denda, Jaksa Penuntut Umum juga meminta agar seluruh barang bukti dalam kasus ini dirampas untuk dimusnahkan.

Pantauan di lokasi, sidang pembacaan tuntutan ini dihadiri oleh keluarga Tek Min. Keluarga terdakwa tampak setia mendampingi, bahkan terlihat beberapa kali menghampiri Ameng Kumis saat berada di ruang tahanan sebelum sidang dimulai.

Mereka juga tetap berada di dalam ruang sidang hingga seluruh rangkaian pembacaan tuntutan selesai.

Kasus ini menjadi sorotan karena Tek Min merupakan bagian dari jaringan narkoba Helen yang cukup besar.

Modus operandi pencucian uang yang dilakukan dianggap rapi dengan memanfaatkan rekening-rekening pihak lain, namun akhirnya berhasil diungkap oleh penegak hukum.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network