Vonis Tekmin

Cuci Uang Narkoba Jaringan Helen, Ameng Kumis Lolos dari Tuntutan 15 Tahun Bui

Jambi - Tekmin alias Ameng Kumis, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari jaringan narkoba kelas kakap "Helen", akhirnya dijatuhi hukuman. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi memvonis Tekmin dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Vonis ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi. Hakim menyatakan Tekmin terbukti bersalah menyamarkan aliran dana hasil transaksi narkoba dengan cara memindahkan uang ke sejumlah rekening yang tidak menggunakan identitasnya sendiri.