Jambi - Tekmin alias Ameng Kumis, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari jaringan narkoba kelas kakap "Helen", akhirnya dijatuhi hukuman. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi memvonis Tekmin dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Vonis ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi. Hakim menyatakan Tekmin terbukti bersalah menyamarkan aliran dana hasil transaksi narkoba dengan cara memindahkan uang ke sejumlah rekening yang tidak menggunakan identitasnya sendiri.
"Menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Tekmin alias Ameng Kumis... terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan," demikian putusan hakim.
Dalam amar putusannya, hakim juga menetapkan nasib harta benda milik Tekmin. Seluruh barang bukti yang tidak dapat dibuktikan sebagai milik sah, diputuskan untuk dirampas oleh negara.
Namun, ada pengecualian untuk dua aset properti. Hakim memerintahkan dua bidang tanah dikembalikan kepada Tekmin karena dapat dibuktikan kepemilikan sahnya secara terbalik.
Tanah di Grobogan, Jawa Tengah, serta tanah yang berada di Kasang, Majelis Hakim memerintahkan agar dikembalikan kepada Tekmin.
Hukuman 9 tahun penjara ini sejatinya jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Tekmin dihukum 15 tahun penjara.
Menanggapi vonis tersebut, Tekmin tidak langsung menerima. Ia menyatakan masih "pikir-pikir" untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut.(*)
Add new comment