Ameng Kumis

Cuci Uang Narkoba Jaringan Helen, Ameng Kumis Lolos dari Tuntutan 15 Tahun Bui

Jambi - Tekmin alias Ameng Kumis, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari jaringan narkoba kelas kakap "Helen", akhirnya dijatuhi hukuman. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi memvonis Tekmin dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Vonis ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi. Hakim menyatakan Tekmin terbukti bersalah menyamarkan aliran dana hasil transaksi narkoba dengan cara memindahkan uang ke sejumlah rekening yang tidak menggunakan identitasnya sendiri.

Kartel Narkoba Helen Kuasai 7 Lapak di Jambi, Keuntungan Capai Rp 1 Miliar per Minggu

JAKARTA – Kejahatan terorganisir dalam peredaran narkoba di Provinsi Jambi semakin terbongkar setelah Bareskrim Polri bersama Polda Jambi mengungkap jaringan besar yang dikendalikan oleh Helen Dian Krisnawati (HDK), yang menguasai tujuh lapak narkoba di wilayah tersebut. Helen, bersama saudara-saudaranya, DS alias Dedi Susanto (Tekui) dan TM alias Ameng Kumis, ditetapkan sebagai otak utama di balik jaringan kartel narkoba yang berhasil mencatatkan keuntungan hingga Rp 1 miliar per minggu dari penjualan sabu.