Jaksa Tuntut Eks Kacab BSI Rimbo Bujang Bayar Uang Pengganti Rp 1 Miliar atau Harta Disita
Jambi - Kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Rimbo Bujang memasuki babak tuntutan. Mantan Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang, Ermalia Wendi, dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Jaksa menilai Ermalia terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp 1,8 miliar.
"Dituntut 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan serta denda Rp 200 juta," demikian bunyi tuntutan JPU.