Jaksa Tuntut Eks Kacab BSI Rimbo Bujang Bayar Uang Pengganti Rp 1 Miliar atau Harta Disita

WIB
IST

Jambi - Kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Rimbo Bujang memasuki babak tuntutan. Mantan Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang, Ermalia Wendi, dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Jaksa menilai Ermalia terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp 1,8 miliar.

"Dituntut 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan serta denda Rp 200 juta," demikian bunyi tuntutan JPU.

Tak hanya penjara, Ermalia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan.

Nasib serupa juga dialami bawahan Ermalia, Mardiantoni, yang menjabat sebagai staf marketing. Ia dituntut sedikit lebih ringan, yakni 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mendengar tuntutan tersebut, pihak Mardiantoni merasa keberatan.

Kuasa hukumnya, Mirna Novita Amir, menilai kliennya hanya menjalankan tugas sebagai marketing dan tidak menikmati hasil korupsi tersebut.

"Terdakwa merasa berat atas tuntutan ini karena hanya menjalankan tugas sebagai marketing dan tidak mendapatkan manfaat dari kasus tersebut," ujar Mirna.

Pihak Mardiantoni berencana menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang berikutnya yang dijadwalkan tanggal 15 Desember mendatang.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network