Ermalia Wendi

Jaksa Tuntut Eks Kacab BSI Rimbo Bujang Bayar Uang Pengganti Rp 1 Miliar atau Harta Disita

Jambi - Kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Rimbo Bujang memasuki babak tuntutan. Mantan Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang, Ermalia Wendi, dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Jaksa menilai Ermalia terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp 1,8 miliar.

"Dituntut 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan serta denda Rp 200 juta," demikian bunyi tuntutan JPU.

Terungkap! 'Nasabah Topeng' Bikin Jebol KUR BSI Tebo Rp 4,6 Miliar

Sidang kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BSI Rimbo Bujang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (6/11/2025). Dua orang menjadi terdakwa dalam kasus yang merugikan negara miliaran rupiah ini.

Kedua terdakwa adalah mantan Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang, Ermalia Wendi, dan staf pemasaran, Mardiantoni.

Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan sembilan orang saksi untuk dimintai keterangan. Salah satu saksi kunci adalah Rohman Agung, auditor dari Bank BSI.