Vonis Korupsi Jambi

Suliyanti Divonis Ringan, Jaksa KPK Langsung Kaji Banding

Jambi - Babak akhir kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi atau yang dikenal dengan suap 'Ketok Palu' kembali memakan korban. Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Suliyanti, resmi dijatuhi hukuman pidana penjara.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Majelis Hakim menyatakan Suliyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.