Jambi - Babak akhir kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi atau yang dikenal dengan suap 'Ketok Palu' kembali memakan korban. Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Suliyanti, resmi dijatuhi hukuman pidana penjara.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Majelis Hakim menyatakan Suliyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suliyanti... dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta," tegas Hakim saat membacakan amar putusannya, kemarin.
Apabila denda Rp 50 juta tersebut tak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Putusan 2 tahun penjara ini terbilang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut agar Suliyanti dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Merespons vonis yang "diskon" setengah dari tuntutan tersebut, Suliyanti tanpa ragu langsung menyatakan menerima putusan hakim di persidangan.
Sebaliknya, pihak JPU KPK belum mengambil sikap tegas. Mereka menyatakan masih "pikir-pikir" untuk mengkaji apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
"Kita punya waktu 7 hari... kita akan kaji dulu," ujar Eko Wahyu, perwakilan Jaksa KPK usai persidangan.
Add new comment