suap ketok palu Jambi

Suliyanti Divonis Ringan, Jaksa KPK Langsung Kaji Banding

Jambi - Babak akhir kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi atau yang dikenal dengan suap 'Ketok Palu' kembali memakan korban. Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Suliyanti, resmi dijatuhi hukuman pidana penjara.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Majelis Hakim menyatakan Suliyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Pengakuan Kontraktor Kasus Ketok Palu APBD Jambi Bikin Ngeri, Diancam Proyek Rp 80 M Dihentikan Jika Tak Setor Uang!

Babak baru kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 atau yang dikenal dengan "suap ketok palu" kembali memanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Sidang dengan terdakwa Sulianti, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, terus bergulir dengan dihadirkannya saksi-saksi kunci yang kian memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).