Tiga Tahun Hak Desa Batang Hari Mengendap, BPK RI Temukan DBH Pajak-Retribusi Rp13,63 Miliar Tak Disalurkan
MUARA BULIAN — Pajaknya dipungut.
Retribusinya diterima.
Hak desa dihitung.
Daftarnya disusun.
Anggarannya bahkan sempat dimasukkan ke APBD.
Namun uangnya tidak mengalir ke kas desa.
BPK RI menemukan Pemerintah Kabupaten Batang Hari tidak merealisasikan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada pemerintah desa selama tiga tahun berturut-turut: 2023, 2024, dan 2025.
Totalnya mencapai Rp13.633.436.783,34.
Tahun 2023, hak desa yang belum disalurkan mencapai Rp4.690.697.726,40.