temuan BPK Batang Hari 2026

Tiga Tahun Hak Desa Batang Hari Mengendap, BPK RI Temukan DBH Pajak-Retribusi Rp13,63 Miliar Tak Disalurkan

MUARA BULIAN — Pajaknya dipungut.

Retribusinya diterima.

Hak desa dihitung.

Daftarnya disusun.

Anggarannya bahkan sempat dimasukkan ke APBD.

Namun uangnya tidak mengalir ke kas desa.

BPK RI menemukan Pemerintah Kabupaten Batang Hari tidak merealisasikan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada pemerintah desa selama tiga tahun berturut-turut: 2023, 2024, dan 2025.

Totalnya mencapai Rp13.633.436.783,34.

Tahun 2023, hak desa yang belum disalurkan mencapai Rp4.690.697.726,40.

Studi Kelayakan Stadion KONI Batang Hari Disoal, BPK RI Semprit CV WE dan Perkim Batang Hari

MUARA BULIAN — Yang dibeli pemerintah dalam kontrak jasa konsultansi bukan sekadar bundel laporan.

Yang dibeli adalah keahlian.

Nama ahli.

Pengalaman ahli.

Waktu kerja ahli.

Analisis ahli.

Namun dalam pekerjaan Studi Kelayakan Perluasan Stadion KONI Kabupaten Batang Hari, BPK RI menemukan tenaga ahli yang bekerja tidak sesuai dengan personel yang dijanjikan dalam dokumen penawaran.

Nilai kontraknya Rp99.012.000.

Nilai yang dinilai sebagai kelebihan pembayaran mencapai Rp56.200.000.

Kursi PAUD Rp2,21 Miliar di Batang Hari Mengecil, BPK RI Temukan 3.132 Unit Tak Sesuai Spesifikasi dan Cacat Mutu

Ada cerita kecil dari ruang belajar anak-anak TK/PAUD di Batang Hari. Kecil secara ukuran. Tapi besar secara anggaran. BPK RI menemukan pengadaan mebel siswa TK/PAUD pada Disdikbud Batang Hari senilai Rp2.210.017.500 tidak seluruhnya sesuai spesifikasi. Nilai kelebihan pembayaran yang dihitung BPK mencapai Rp97.376.850.

BPK Perwakilan Provinsi Jambi memeriksa kepatuhan pengelolaan belanja operasi dan belanja modal Tahun Anggaran 2025 sampai 30 November 2025 pada Pemkab Batang Hari. Pemeriksaan itu tertuang dalam LHP tertanggal 12 Februari 2026.

Proyek Jalan Jelutih Rp 6,4 Miliar CV Tunas Baru Utama Jadi Temuan BPK RI 2026, Volume dan Spesifikasi Bermasalah

BATANG HARI — Jalan itu dikerjakan dengan nilai miliaran rupiah.

Namanya Rekonstruksi Jalan Simpang Jelutih–Desa Jelutih.

Paket ini berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau PUTR Kabupaten Batang Hari.

Sumber dananya APBD Perubahan 2025.

Nilai pagunya Rp6.481.960.003.

HPS-nya Rp6.476.543.000.

Pemenangnya CV Tunas Baru Utama dengan harga penawaran Rp6.465.392.000,08.

Tender selesai.

Kontrak berjalan.

Pekerjaan dilaksanakan.

Proyek Budaya Batang Hari Rp3,9 Miliar yang Digarap CV Puspa Sari Disorot BPK, Pekerjaan Terlambat Denda Belum Dikenakan

BATANG HARI — Proyek Penataan Kawasan dan Lingkungan Rumah Adat dan Taman Bebe’an Kabupaten Batang Hari menjadi salah satu catatan dalam hasil audit BPK RI tahun 2026.

Proyek tahun anggaran 2025 itu dikerjakan oleh CV Puspa Sari.

Nilainya hampir Rp4 miliar.

Dalam data tender, nilai pagu paket tercatat sebesar Rp3.962.360.000.

Sementara nilai HPS tercatat Rp3.962.000.000.

CV Puspa Sari kemudian ditetapkan sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp3.925.496.500,46.

Audit BPK RI 2026 Temukan Masalah Megaproyek Islamic Center Batang Hari Tahap 2 Rp Rp 21,1 M oleh PT Selaras Restu Abadi

BATANG HARI — Mega proyek Lanjutan Pembangunan Islamic Center Kabupaten Batang Hari Tahap 2 kembali masuk radar audit BPK RI.

Proyek bernilai pagu Rp21.125.621.723 itu dikerjakan oleh PT Selaras Restu Abadi pada Tahun Anggaran 2025.

Dalam hasil audit BPK RI tahun 2026 yang baru dirilis, paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau PUTR Kabupaten Batang Hari disebut mengalami keterlambatan penyelesaian.

Masalahnya bukan hanya molor.

Hak Desa Rp13,6 Miliar di Batang Hari "Mandek", BPK Ungkap Bagi Hasil PDRD Tak Disalurkan 3 Tahun

Muara Bulian — Bukan satu tahun. Bukan dua tahun. BPK menemukan Pemkab Batang Hari tidak merealisasikan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD kepada pemerintah desa sejak 2023 sampai 2025 dengan nilai total Rp13.633.436.783,34. Temuan ini tercantum dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi Buku II atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Batang Hari Tahun 2025, Nomor 26.B/T/LHP/DJPKN-V.JMB/PPD.01/05/2026, tanggal 29 Mei 2026.