Muara Tembesi

Jejak Dana Rp 1,7 Miliar Peremajaan Sawit Batanghari yang Berujung Vonis Korupsi

Jambi - M. Syaleh masih memiliki kewajiban mengembalikan uang setelah divonis dalam kasus korupsi dana peremajaan sawit di Kabupaten Batanghari. Ketua Kelompok Tani Pematang Makmur itu dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara serta dibebani denda dan uang pengganti.

Kondisinya berbeda dengan terdakwa lainnya, William Cristian Simanjuntak. Direktur CV Byan Abimata Karya tersebut dihukum satu tahun penjara, tetapi kewajiban uang penggantinya dinyatakan nihil setelah diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan kepada kejaksaan.