JAMBI – Kepolisian menegaskan penerapan aturan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut. Kebijakan ini merujuk pada Pasal 74 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kondisi Penghapusan Data Kendaraan
Menurut regulasi, registrasi kendaraan bermotor dapat dihapus dalam dua kondisi:
- Permintaan Pemilik: Pemilik kendaraan dapat mengajukan penghapusan registrasi.
- Keputusan Pejabat Berwenang: Kendaraan yang memenuhi salah satu dari dua kriteria berikut akan dihapus:
- Kerusakan Berat: Kendaraan yang rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan.
- STNK Mati dan Tidak Diperpanjang: Kendaraan yang STNK-nya tidak diperpanjang selama dua tahun setelah masa berlaku habis.
Prosedur Penghapusan Data
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Yusri Yunus, menjelaskan bahwa proses penghapusan data kendaraan dilakukan secara bertahap:
- Surat Peringatan: Pemilik kendaraan akan menerima surat peringatan selama lima bulan.
- Pemblokiran Registrasi: Jika peringatan tidak diindahkan, registrasi kendaraan akan diblokir selama satu bulan.
- Pemindahan ke Data Record: Data kendaraan akan dipindahkan dari data induk ke data record selama 12 bulan.
- Penghapusan Permanen: Apabila tidak ada perpanjangan hingga periode tersebut berakhir, data kendaraan akan dihapus secara permanen.
Proses ini memberikan total waktu enam bulan sebelum penghapusan permanen dilakukan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.
Konsekuensi Penghapusan Data
Pemilik kendaraan yang datanya dihapus permanen tidak dapat mendaftarkan kendaraan tersebut kembali. Kendaraan yang tidak terdaftar dianggap tidak sah secara hukum, baik untuk digunakan di jalan raya maupun untuk diperjualbelikan.
Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan memperbaiki sistem registrasi kendaraan secara nasional.
“Kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami kebijakan ini dan tidak terkejut saat diterapkan,” ujar Yusri Yunus.
Usulan Penghapusan BBN2 dan Pajak Progresif
Yusri juga menilai bahwa kebijakan ini akan lebih efektif jika diiringi dengan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBN2) dan pajak progresif. Menurutnya, penghapusan kedua biaya tersebut akan mendorong masyarakat lebih tertib dalam mengurus balik nama dan membayar pajak.
Namun, penghapusan BBN2 dan pajak progresif merupakan kebijakan yang berada di bawah wewenang pemerintah daerah karena dana dari komponen tersebut masuk ke kas daerah. Oleh karena itu, keputusan akhir berada di tangan gubernur setempat.
“Kalau BBN2 dan pajak progresif dihapuskan, masyarakat akan lebih disiplin membayar pajak, sehingga Pasal 74 Ayat 2 bisa dikesampingkan,” tambah Yusri.
Tanggapan Masyarakat
Meskipun kebijakan ini menuai beragam tanggapan, banyak pihak mendukung langkah ini sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem administrasi kendaraan yang lebih tertib dan transparan.
Dengan penerapan kebijakan ini, masyarakat diimbau segera memperpanjang STNK kendaraan mereka untuk menghindari penghapusan data dan memastikan kendaraan tetap sah secara hukum.(*)
Comments
Sy jga ada MTR udah 2 THN…
Sy jga ada MTR udah 2 THN blm byar pajak , sy sadar TPI gmna ya sy pengangguran dan anak terkena PHK ga krj lgi , jngan kan buat urus srt motor buat mkan SE hari2 ga ada , trus klw bgini gmna 😇😇😇😇
Add new comment