MUARO JAMBI – Pilkada Muaro Jambi memasuki babak baru setelah pasangan calon nomor urut 2, Zuwanda-Sawaludin, resmi mengajukan gugatan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini menjadi tantangan serius bagi kemenangan pasangan nomor urut 4, Bambang Bayu Suseno (BBS)-Junaidi Mahir, yang sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi.
Gugatan Zuwanda-Sawaludin diajukan pada Senin (9/12) pukul 08.27 WIB dengan akta pengajuan permohonan pemohon nomor 140/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pasangan ini menunjuk Deddy Yuliansyah dkk sebagai kuasa hukum untuk menangani perkara tersebut.
“Iya benar, gugatan sudah diajukan ke MK. Untuk materi gugatan, silakan konfirmasi ke kuasa hukum,” kata Usman Khalik, anggota Tim Pemenangan Zuwanda-Sawaludin.
Dalam rapat pleno KPU Kabupaten Muaro Jambi sebelumnya, pasangan BBS-Junaidi Mahir dinyatakan meraih suara terbanyak dengan 73.434 suara, unggul signifikan dari Zuwanda-Sawaludin yang memperoleh 60.528 suara.
Berikut hasil lengkap rekapitulasi suara Pilkada Muaro Jambi:
Pasangan Calon | Perolehan Suara |
---|---|
Bambang Bayu Suseno - Junaidi Mahir | 73.434 |
Zuwanda - Sawaludin | 60.528 |
Masnah - Zulkifli | 50.055 |
Asnawi - Supratno | 47.062 |
Pasangan Zuwanda-Sawaludin tidak puas dengan hasil tersebut, yang mereka nilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. Gugatan ini bertujuan untuk meminta MK meninjau ulang hasil pemilihan yang telah diumumkan oleh KPU.
Langkah hukum yang diambil oleh Zuwanda-Sawaludin menambah dinamika politik di Muaro Jambi. Banyak pihak menilai gugatan ini dapat membuka berbagai kemungkinan, termasuk jika MK memutuskan untuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah tertentu.
“Ini bukan soal menang atau kalah, tetapi soal memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil,” ujar seorang sumber dari Tim Zuwanda-Sawaludin yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, KPU Kabupaten Muaro Jambi menyatakan bahwa hasil rekapitulasi telah dilakukan sesuai prosedur, dan mereka siap menghadapi proses hukum di MK.(*)
Comments
Justru hasil psu di 2 TPS…
Justru hasil psu di 2 TPS menunjukkan yg berindikasi curang itu malah si penggugat..bayangin yg tdnya sblum psu suara nmr urut dua hanya 8 setelah psu JD 149..hhhhh
Add new comment